Awas Hoaks Seputar Registrasi Kartu SIM Prabayar, Simak Info Lengkap Ini
Jakarta – Banyaknya berita bohong alias hoaks yang menyebar seputar registrasi ulang kartu SIM prabayar membuat masyarakat resah. Dampaknya pun sudah meluas ke sejumlah pengguna telepon seluler. Kebingungan terjadi lantaran tak tahu mana informasi yang benar.
Salah satu kabar palsu yang cukup “menelan” banyak korban adalah informasi yang menyatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan memblokir nomor kartu SIM yang tidak melakukan registrasi menggunakan nomor kartu identitas (NIK) KTP dan nomor kartu keluarga (KK) per 31 Oktober 2017.
Disebutkan jika pada tanggal itu pelanggan belum registrasi ulang, maka mereka tidak bisa melakukan panggilan. Kemudian bila dalam 15 hari belum juga registrasi, tidak bisa menerima telepon dan SMS. Lalu bila masih tak menggubris, nomor kartu SIM pelanggan yang bersangkutan akan diblokir.
Untuk mengklarifikasinya info palsu tersebut, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza menegaskan bahwa pemerintah baru “mulai” memberlakukan registrasi kartu SIM.
“Registrasi ulang kartu SIM prabayar dengan validasi NIK, KTP, dan nomor KK diberi tenggat waktu hingga 28 Februari 2018, bukan 31 Oktober 2017,” terang Noor, Selasa (31/10), di Jakarta.
Di kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M. Ramli, pun menjelaskan sanksi akan diterapkan bertahap. Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang tak melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, yakni 30 Maret 2018.
“Lalu ditambah waktu 15 hari lagi (jika pelanggan belum registasi), mereka tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan akses internet pun dimatikan,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Kemudian setelah itu, pelanggan akan diberikan waktu 15 hari lagi tambahan agar pelanggan segera melakukan registrasi. Apabila hingga batas tersebut atau pada 29 April 2018, penggguna tak melakukan registrasi, kartu SIM miliknya akan diblokir.
Tak Cuma Satu
Kabar palsu pun tak cuma satu. Ada hoaks lain yang rupanya juga berhasil membuat pelanggan terkecoh, yakni format registrasi ulang kartu SIM setiap operator seluler yang dilakukan via SMS ke nomor 4444 sewaktu awal penggunaan dulu adalah sama.
Kominfo segera bertindak cepat dengan menyebar informasi tata cara registrasi kartu SIM untuk setiap operator seluler. Berikut format registrasi kartu SIM yang benar pada masing- masing operator:
– Format registrasi untuk pelanggan baru
1. Indosat, Smartfren, Tri : NIK#NomorKK#
2. XL Axiata: Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel: Reg(spasi)NIK#NomorKK#
– Format registrasi ulang untuk pelanggan lama:
1. Indosat, Smartfren, dan Tri: ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata: ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel: ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.
Lalu ada lagi kabar hoaks lainnya yang menyebut bahwa registrasi ulang kartu SIM prabayar harus mencantumkan nama ibu kandung. Ahmad menegaskan, data nama ibu kandung tidak diperlukan dalam proses registrasi kartu SIM prabayar.
“Nama ibu kandung tidak perlu karena itu kami anggap sebagai super password dan itu riskan untuk di-share,” katanya saat sosialisasi registrasi kartu SIM berdasarkan data kependudukan di Kantor Kemkominfo, belum lama ini.
Seperti diketahui, data nama ibu kandung biasanya diminta dalam pendaftaran akun perbankan termasuk saat nasabah mengisi aplikasi kartu kredit. Lantaran berhubungan dengan transaksi perbankan, nama ibu kandung disebut sebagai super password yang riskan dibagikan.
Kegagalan Registrasi
Namun tak dipungkiri terlepas dari banyaknya kabar palsu, banyak juga pelanggan yang mengeluh sulit melakukan registrasi kartu SIM. Tak sedikit pengguna yang mengalami kegagalan saat proses registrasi meski merasa semua data sudah dimasukkan secara benar.
“Maaf saat ini permintaan Anda tidak dapat diproses. Silakan hubungi call center 188 untuk informasi lebih lanjut,” demikian isi dari pesan yang diterima sejumlah pengguna dari nomor 4444.
Ada juga keterangan singkat, “Maaf, data no KK yang Anda masukkan salah. Mohon cek data diri Anda & lakukan kembali proses registrasi.”
Mengenai hal ini, sejumlah operator lantas memberikan penjelasan. VP Corporate Communication Telkomsel, Adita Irawati, misalnya, mengungkapkan bahwa kegagalan registrasi ini terjadi karena tingginya antusiasme pelanggan di hari pertama. “Sehubungan dengan adanya keluhan pelanggan yang kesulitan registrasi prabayar, dapat kami sampaikan hal ini merupakan dampak antusiasme pelanggan yang luar biasa di hari pertama registrasi,” tuturnya.
Adita meminta para pelanggan untuk bersabar mengingat periode registrasi diberikan selama kurang lebih empat bulan, terhitung mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Manager Public Relation PT Hutchison 3 Indonesia (Tri), Arum K Prasodjo, pun mengaku masih memantau proses registrasi seluruh pelanggannya. “Sejauh ini, kami masih pantau karena hari pertama ya. Kalau benar (ada yang gagal), beberapa karena formatnya salah dan NIK atau Nomor KK-nya tidak lengkap. Tapi, kami akan cek dulu soal itu (kesulitan registrasi),” tambahnya.
Sementara menurut Noor, ada beberapa penyebab kegagalan dalam registrasi kartu prabayar. “Saat registrasi nomor NIK dan nomor KK harus dipastikan sesuai dengan yang ada di KTP dan KK,” katanya kembali. Jika saat nomor NIK dan nomor KK belum tervalidasi, bisa jadi data pengguna belum ada di database Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
“Kalau data kependudukan belum ada di database Dukcapil memang masih invalid. Registrasi bisa diulang hingga lima kali, kalau sampai lima kali gagal, operator akan mengirimkan pemberitahuan ke pengguna,” imbuhnya.
Adapun SMS yang akan dikirim oleh operator nanti berisi pernyataan nomor NIK dan nomor KK pengguna bahwa memang sudah benar. Selanjutnya, pengguna tinggal memberi balasan konfirmasi yang menyatakan setuju mendaftarkan nomornya sesuai data NIK dan nomor KK yang diberikan.
Setelah itu, lanjut Noor, pengguna akan bertanggung jawab secara hukum terhadap data yang diberikannya. Nomor telepon pengguna pun akan diaktifkan.
Selain itu, jika memang tak jua mendatangkan hasil memuaskan, pelanggan bisa mendatangi langsung gerai operator yang bersangkutan. Noor pun menambahkan adanya kemungkinan lain bahwa pengguna salah menerapkan format registrasi berdasarkan operatornya. Ia mengingatkan bahwa antaroperator memiliki perbedaan dalam registrasi kartu prabayar.
Jika registrasi via SMS selalu gagal, pengguna bisa melakukan registrasi via website resmi masing-masing operator seluler.
1. Telkomsel klik tautan ini
2. Indosat Ooredoo klik tautan ini
3. Tri klik tautan ini
4. XL klik tautan ini
5. Smartfren klik tautan ini
Lalu, bagaimana dengan pelanggan seluler yang belum memiliki KTP seperti pelajar? Kominfo menjelaskan bahwa pelajar yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP tetap bisa meregistrasikan kartu SIM prabayar mereka dengan cara menggunakan NIK yang tertera pada kartu keluarga.
Hal ini disebutkan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, saat mengumumkan registrasi kartu SIM menggunakan data kependudukan di Kantor Kemkominfo beberapa waktu lalu. “NIK diberikan sejak bayi lahir, jadi semua penduduk punya NIK dan tertera di dalam Kartu Keluarga,” kata Zudan.
Novianto
BERITA
Reuni Alumni 212 Jelas Kapitalisasi Agama demi Kepentingan Politik
Jakarta – Reuni Alumni 212 yang bakal digelar awal Desember di Lapangan Monas Jakarta dianggap bentuk kapitalisasi agama demi kepentingan politik. Reuni tersebut seharusnya tidak diadakan lantaran tuntutan aksi 212 sudah diakomodasi.
Hal tersebut diungkapkan pengamat politik Lingkar Madani. Ia menilai kegiatan alumni 212 ini bukan murni kegiatan agama, melainkan kegiatan politik. Ia juga keheranan mengapa harus ada acara tersebut. Pasalnya, tuntutan aksi 212 sudah dipenuhi dengan Basuki Tjahaja Purnama dipenjara.
“Itu sudah jelas politik, enggak ada hubungannya lagi dengan agama, enggak ada hubungannya dengan dakwah, apa yang mereka tuntut sudah dipenjara kok. Apalagi gunanya, itu politik murni politik, murni untuk kepentingan politik. Enggak ada hubungannya dengan dakwah. Saya pikir mereka hanya mau mengapitalisasi agama ini. Mengapitalisasi agama terus-menerus untuk kepentingan politik. Enggak ada hubungannya dengan dakwah,” kata Ray kepada wartawan di D’Hotel, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/11).
Ray pun mengaku masih belum paham apa sebenarnya tujuan acara reuni alumni 212. Ia membandingkan dengan demonstrasi 1998 untuk menggulingkan rezim Soeharto dan Orde Baru. Usai berhasil menggulingkan, tak ada perkumpulan alumni maupun acara reuninya.
“Yang saya juga enggak mengerti tujuannya apa? Masak demonstrasi pakai alumni, alumni pakai reuni. Ada-ada saja. Yang besar sekali pun perjuangan 98 itu ya berhenti di 98. Waktu jatuh ya jatuh. Bahwa anggotanya membentuk kelompok-kelompok tertentu ya silakan saja. Enggak ada reuni 98 yang jatuhin soeharto, enggak ada,” imbuhnya.
Baca Juga:
BERITA
Kubu Jokowi Anggap Amien Rais Tidak Dewasa dalam Berpolitik
Jakarta – Kubu Joko Widodo-Maruf Amin menilai, pernyataan Amien Rais yang memaksa Muhammadiyah untuk memihak salah satu calon di pemilihan presiden menunjukkan sikap Amien Rais yang tidak dewasa dalam berpolitik.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Tim Kampanye Jokowi-Maruf Amin Ace Hasan Syadzily. Selain menunjukkan Amin Rais tidak dewasa, pernyataan tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Amien Rais bukan negarawan tulen.
“Hanya karena beliau pendukung Prabowo-Sandi mau mendikte Muhamamdiyah mendukung paslon tertentu. Itu menunjukkan ketidakdewasaan politik sebagai politisi yang dikenal selalu menjaga demokrasi,” jelas Ace, seperti dikutip dari Merdeka.com, Rabu (21/11).
Justru, dengan paksaan dan desakan tersebut, suara Muhammadiyah malah enggan memilih Prabowo-Sandi. “Kalau terus menerus seperti itu, saya tidak yakin Prabowo mendapatkan dukungan dari Muhammadiyah,” tegasnya.
Sikap tersebut sama sekali tidak mencerminkan sosok negarawan. Politikus Partai Golkar ini menambahkan, sebagai negarawan, seharusnya Amien Rais menjaga agar ormas, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, tidak diseret ke ranah politik praktis.
“Sebetulnya secara organisasi Muhammadiyah dan NU tidak menunjukkan dukungan secara tegas, itu perlu terus dijaga bahwa citra ormas Islam tidak terseret ke dalam politik praktis hanya untuk kekuasaan semata,” tegasnya lagi.
Baca Juga:
BERITA
Penggunaan Teknologi VAR di Liga Champions Dipercepat?
Jakarta – Setelah sukses digunakan dalam beberapa turnamen FIFA, ternyata kehadiran teknologi Video Assistant Refree (VAR) disambut baik oleh sejumlah klub Eropa.
Video Asisten Wasit (VAR) kemungkinan besar akan segera diterapkan di ajang Liga Champions, tepatnya ketika memasuki babak knock out alias fase gugur di musim ini. Wacana tersebut langsung berasal dari Presiden UEFA Aleksander Ceferin dan Ketua Asosiasi Klub Eropa Andrea Agnelli.
Dilansir dari Soccerway, Selasa (20/11), sebelumnya VAR sendiri akan diberlakukan di Liga Champions mulai musim depan, namun belakangan wacana tersebut akan dipercepat dalam rangka untuk proses pengujian teknologi tersebut.
“Kami sudah mulai melakukan semua persiapan. [Kepala wasit UEFA] Roberto Rosetti dan timnya sangat bagus. Ada sudut pandang penting – wasit dan semua aspek teknis,” kata Ceferin dalam konferensi pers di Brussels.
“Saya mengharapkan laporan dalam seminggu atau lebih dan kemudian kita akan melihat kapan kita dapat menerapkannya. Pada musim depan yang terbaru,” sambungnya.
Senada dengan Ceferin, Agnelli yang notabene merupakan pemilik Juventus siap mendukung wacana UEFA untuk mempercepat penerapan VAR di ajang Liga Champions.
Baca Juga: