Connect with us

Bukan Hanya Jembatan Timbang

Maraknya Praktik Pungli

Menteri PU dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, meminta jembatan timbang diaktifkan kembali (“PR”; 10/4/2017). Alasan utamanya adalah agar kelebihan muatan (overloading) bisa dikendalikan dan menghindari kerusakan jalan raya. Berselang dua hari kemudian Menteri Perhubungan menekankan perlunya pengoperasian kapal Rollon-Roll off (RoRo) untuk memindahkan truk besar ke laut dan mengkonsolidasikan barang melalui pelabuhan Tanjung Priok; RoRo berfungsi memindahkan truk-truk besar yang berpotensi yang berpotensi membuat kerusakan jalan dan rawan menjadi penyebab kecelakaan dialihkan melalui laut. Untuk mendukung pengoperasian kapal RoRo jembatan timbang akan diaktifkan. Truk-truk yang membawa barang berlebih disarankan naik RoRo atau sejak awal diganti menjadi dua truk (PR;12 /4/2017).

Sementara itu, beberapa waktu sebelumnya Pudji Hartarto (Dirjen Perhubungan Darat) mengatakan pihaknya akan menerapkan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) baru dalam pengoperasian jembatan timbang. Salah satunya adalah menurunkan barang ke gudang penyimpanan jika muatan truk melebihi dari ketentuan –Bisa dibayangkan berapa besar gudang yang harus disediakan dan kompleksitas pengelolaannya karena 90 % kendaraan barang melakukan overloading– Akan ada kerja sama dengan pemerintah daerah untuk gudang itu. Pemda akan mengelolanya nanti kita hitung biaya sewa gudang (Kompas.com; 31/1/17).

Aplikasi e-Enforcement
Sebenarnya, Tahun 2011 Ditjendat Kemenhub telah melakukan trobosan dengan menerapkan sistem informasi atau membuat jembatan timbang pintar. Mereka membangun sistem informasi yang dinamakan e-Enforcement Pengendalian Pengawasan Kendaraan Angkutan Barang di Jembatan Timbang –Selanjutnya disebut “e-Enforcement”. “e-Enforcement” adalah sistem informasi yang memiliki aplikasi koneksi terpadu pengendalian pengawasan kendaraan barang secara nasional mulai dari jembatan timbang, pengujian kendaraan bermotor (PKB), Dishub kabupaten/kota, Dishub provinsi hingga Ditjendat-kemenhub. “e-Enforcement” menjadikan jembatan timbang mampu mengitung dan merekam secara otomatis lalulintas harian kendaraan barang yang memasuki jembatan timbang, mengukur beban yang diangkut, mengukur dimensi kendaraan dan mem-validasi-nya dengan data buku uji –Gagasan “e-Enforcement” pertama kali muncul pada Tahun 2011 di jembatan Timbang Bojong, Cianjur Jawa Barat.

Sejatinya, dengan menerapkan “e-Enforcement” dengan sendirinya menerapkan SOP nasional untuk pemantauan, pengawasan, dan penindakan angkutan barang di jembatan timbang; menghilangkan perbedaan cara penindakan terhadap pelanggaran kelebihan muat kendaraan angkutan barang yang pada waktu itu masih dikelola oleh masing-masing provinsi di Indonesia yang diberikan kewenangan menyelenggarakan jembatan timbang. “e-Enforcement” juga ditenggarai bisa menghilangkan pungli (pungutan liar) yang pada waktu itu diindikasikan marak dilakukan oleh para petugas jembatan timbang –Kita tentunya masih ingat “sidak fenomenal” Ganjar Pranowo (Gubernur Jateng) ketika pergoki pungli di jembatan timbang Subah Jawa Tengah (27/42014); sidak yang berimplikasi pada ditutupnya 9 dari 16 jembatan timbang di Jateng.

Yang Harus Dipertimbangkan
Fenomena overloading yang terus terjadi hingga saat ini barangkali adalah suatu kenyataan yang harus diterima dan tidak bisa dihindari pasti akan terjadi. Survey yang pernah saya lakukan menunjukkan bahwa Overloading adalah salah satu tindakan yang mau tidak mau harus dilakukan oleh sopir atau pemilik kendaraan barang untuk menutupi biaya perjalanan. Overloading juga adalah suatu tindakan yang “diperlukan” dalam menjaga keseimbangan supplay dan demand yang sangat berpengaruh terhadap kestabilan harga-harga berbagai komoditas.

Sedikitnya ada 5 (lima) hal yang harus dipertimbangkan dalam mengaktifkan kembali jembatan timbang. Pertama, harus ada perubahan cara pandang terhadap overloading; overloading harus dilihat sebagai sesuatu yang menguntungkan. Banyak negara memperoleh keuntungan dengan menarik atau memungut denda dari para transporter yang melakukan overloading. Amerika dan Vietnam adalah contah dua negara yang bisa memperoleh keuntungan denda overloading senilai hampir 200% dari biaya yang dikeluarkan untuk pemeliharaan jalan raya mereka, sehingga perbaikan dan pemeliharaan jalan bisa dibiayai sepenuhnya dari denda overloading.

Kedua, jembatan timbang adalah alat yang bisa berfungsi untuk membantu pemerintah agar dapat mengawasi dan mengetahui jalur distribusi berbagai komoditas. Fungsi yang seringkali terlupakan dalam menyelenggarakan jembatan timbang. Apakah lokasi 25 jembatan timbang yang akan dioperasikan cukup strategis untuk itu?

Ketiga, adanya pandangan dari transporter serta sopir yang lebih memperhatikan biaya langsung jangka pendek dibanding biaya-biaya lainnya yang tidak langsung jangka panjang dan ekternalitas seperti kerusakan kendaraan karena overloading. Overloading adalah “tindakan yang terpaksa” dilakukan untuk menekan biaya perjalanan dan operasional lainnya. Untuk itu perlu diatur tarif atas dan bawah per kilometer perjalanan dalam pengangkutan barang agar tidak terjadi perang tarif atau “banting-bantingan” tarif.

Keempat, pengoperasian kapal RoRo hanya berfungsi memindahkan truk-truk besar yang menempuh perjalanan jauh; mengalihkannya melalui laut. Bagaimana dengan truk-truk yang melakukan pergerakan lokal (pendek) yang bermuatan lebih dan tidak terdapat jembatan timbang di lintasannya? Sepertinya jembatan timbang harus ditambah dan ditempatkan di lokasi yang dinilai cukup strategis untuk mengawasi dan mengendalikan pergerakan lokal angkutan barang.

Kelima, bila kendaraan barang yang overloading dianggap sebagai penyebab kerusakan jalan, maka harus ada penelitian lebih lanjut atas anggapan itu; ruas atau jalan mana saja yang rusak akibat adanya overloading karena banyak faktor yang menjadi penyebab tinggi dan cepatnya kerusakan jalan, tidak hanya karena overloading. ***

Penulis: Lian Lubis, Pemerhati Transportasi

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Kendati Rupiah Menguat, Pemerintah dan BI Harus Tetap Antisipatif

Oleh

Fakta News
Pemerintah dan BI
Rupiah menguat perkasa(Ilustrasi)

Kendati nilai tukar rupiah menguat sejak awal pekan ketiga November 2018, pemerintah dan BI (Bank Indonesia) harus tetap antisipatif. Nilai tukar valuta masih akan fluktuatif, karena pasar uang terus dibayang-bayangi oleh rencana bank sentral Amerika Serikat, Federal Reserve (Fed), menaikkan suku bunga acuannya, Fed Fund Rate (FFR), hingga tahun 2019 mendatang.

Akhir pekan kedua November 2018, rupiah digambarkan sebagai valuta paling perkasa di Asia karena mengalami penguatan sampai 70 poin, atau 0,48% terhadap dolar AS. Pada Jumat (16/11), nilai tukar rupiah sudah memasuki level Rp 14.595 dan Rp 14.665.

Proses penguatan nilai tukar rupiah saat ini tentu tak bisa dilepaskan dari langkah BI menaikkan bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 6%, belum lama ini. Namun, proses penguatan rupiah saat ini diasumsikan temporer.

Rupiah – dolar AS, pada dasarnya belum menemukan keseimbangan baru. Terutama karena Fed masih akan menaikkan bunga acuan ke level 3,25 persen hingga 2019, dari posisi dua persen saat ini.

Baca Selengkapnya

BERITA

Mencaci Maki Sekulerisme Tanpa Memahami Maknanya

Oleh

Fakta News

Sudah terjadi berlangsung lama kesalahan dalam pemahaman tentang apa makna sekulerisme. Namun sebagian justru memelesetkan pengertian sekuler dan menjelaskan pada orang yang nggak mengerti. Sekulerisme seolah-olah ingin membuat orang Islam tidak berpolitik. Hal ini tidaklah benar.

Sekulerisme itu adalah konsep yang memisahkan agama dengan kekuasaan politik atau negara, khususnya pada negara bangsa (nation state). Kalau di negara teokrasi mungkin agama dan politik kekuasaan negara bisa saja disatukan. Sayang negara agama yang murni di dunia itu tidak ada.

Islam pada waktu Nabi hidup dan kekhalifahan paska wafatnya Nabi mungkin bisa disebut “negara agama atau negara Islam”. Namun setelah itu “Eksperimen Kekuasaan di Madinah” dianggap gagal. Di Turki dicoba lagi dan juga gagal.

Negara Arab Saudi sendiri mengambil bentuk negaranya sebagai kerajaan dan bukan negara Islam, karena yang disebut dalam Quran adalah kerajaan. Pengertian khilafah berdasar Quran itu dimensi dan skalanya individual bukan dalam skala negara. Dan tatkala Nabi menjalankan eksperimen struktur kenegaraan di Madinah, luas Madinah sebenarnya hanya sebesar 2 kali Kecamatan Mampang.

Sekularisme tersebut dalam sub pemahamannya sering diartikan, yakni berarti pemisahan ambisi berkuasa/berpolitik (dalam kontek kekuasaan negara) dengan kewajiban orang dalam beragama. Nah kalau, dalam kontek negara, orang ingin agama dan kekuasaan disatukan itu tidak bisa dikatakan sekuler atau tidak sekuler. Tetapi penyatuan agama dengan politik (kenegaraan) demikian disebut totaliterianisme agama. Inilah yang dianut HTI, karena itu mereka juga anti demokrasi!

Baca Selengkapnya

BERITA

Gus Yaqut: Dosakah Membakar Bendera HTI?

Oleh

Fakta News
Gus Yaqut: Dosakah Membakar Bendera HTI ?
Gus Yaqut(Foto: Istimewa)

Berikut tulisan Ayik Heriansyah yang diberi judul Gus Yaqut: Dosakah Membakar Bendera HTI. Tulisan Ayik ini mencoba menafsirkan perspektif Gus Yaqut terkait video yang beredar di media sosial.

Seperti diberitakan, GP Ansor, induk dari Banser, angkat bicara soal itu. Ia menyatakan pembakaran sebenarnya dilakukan pada bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), sekaligus untuk menjaga kalimat tauhid.

Baca Juga:

Gus Yaqut alias Yaqut Cholil Qoumas selaku Ketua Umum PP GP Ansor menyampaikan persepktifnya terkait kejadian ini. Ia bilang anggotanya melihat bendera tersebut sebagai simbol bendera HTI, ormas yang sudah dibubarkan pemerintah.

Gus Yaqut: Dosakah Membakar Bendera HTI ?

Bendera hitam putih yang kerap dibawa aktivis HTI merupakan simbol gerakan pemberontakan (bughat) terhadap daulah Islamiyah (NKRI). Itulah bendera Khilafah ala HTI yang terinspirasi oleh hadits-hadits Nabi Saw tentang liwa rayah. Liwa rayah merupakan bendera simbol kenegaraan kaum muslimin pada hubungan internasional saat itu. Di Indonesia umat Islam sepakat menggunakan bendera Merah Putih sebagai simbol kenegaraan mereka. Itulah liwa rayah kaum muslimin di Indonesia. Bendera pemersatu umat dari Sabang sampai Merauke.

Sebagai muslim/muslimah yang memiliki KTP, SIM dan Buku Nikah NKRI, makan minum, menggunakan mata uang Indonesia fasilitas jalan, bandara, pelabuhan, sekolah, rumah sakit, dsb udah seharusnya aktivis HTI mengusung bendera Merah Putih. Liwa rayah kita semua. Toh Nabi Saw sendiri tidak memerintahkan umatnya menggunakan liwa rayah hitam putih yang bertuliskan dua kalimat syahadat. Bukankah semua hadits tentang liwa rayah hanya bersifat khabariyah informatif tanpa ada qarinah (indikasi) wajib menggunakannya. Sesungguhnya Nabi Saw sudah tau, perihal bendera negara diserahkan kepada sepenuhnya kesepakatan umatnya.

Aksi pamer bendera HTI di wilayah NKRI menimbulkan kegaduhan, fitnah dan memecah belah umat Islam. Bukan hanya NU, Ansor dan Banser, ormas Islam lainnya pembentuk NKRI risih dengan bendera HTI. Sudah pasti tujuan HTI mendirikan Khilafah Tahririyah termasuk bughat. Setiap kegiatan dan atribut yang mengarah kepada bughat dihukumi haram. Sesuai kaidah ushul fiqih yang juga diadopsi HTI yang berbunyi: al-washilatu ila harami muharramah aw haramun.

Langkah-langkah Banser menindak peragaan bendera HTI tidak lain dan tidak bukan demi menjaga persatuan dan kesatuan umat, bangsa dan negara. Yang demikian itu sesuai dengan maqashidusy syariah yakni hifdzul umat, mujtama wa daulah. Inilah esensi dari penerapan syariah.

*Utsman Membakar al-Qur’an*
Pada saat terjadi perang irminiyah  dan perang adzrabiijaan, Hudzaifah Ibnul Yaman yang saat itu ikut dalam dua perang tersebut melihat perbedaan yang sangat banyak pada wajah qiraah beberapa sahabat. Sebagiannya bercampur dengan bacaan yanag salah. Melihat kondisi para sahabat yang beselisih, maka ia melaporkannya kedapa Utsman radhiyallahu ‘anhu. Mendengar kondisi yang seperti itu, Utsman radhiyalahu ‘anhu lalu mengumpulkan manusia untuk membaca dengan qiraah yang tsabit dalam satu huruf (yang sesuai dengan kodifikasi Utsman). (lihat mabaahits fi ‘ulumil Qur’an karya Manna’ al Qaththan: 128-129. Cetakan masnyuratul ashr al hadits).

Setelah Utsman radhiyallahu ‘anhu memerintahkan kepada sahabat untuk menulis ulang al Qur’an, beliau kemudian mengirimkan al Qur’an tersebut ke seluruh penjuru negri dan  memerintahkan kepada manusia untuk membakar al Qur’an yang tidak sesuai dengan kodifikasi beliau. (lihat Shahih Bukhari, kitab Fadhailul Qur’an bab jam’ul Qur’an, al Maktabah Syamilah)

Baca Selengkapnya