Kapolda Keluarkan Maklumat Terkait Aksi 299
Jakarta – Sejumlah organisasi masyarakat berencana akan menggelar aksi yang dipimpin oleh Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif yang diberi nama ‘Aksi 299’ pada Jumat (29/9/2017) yang dipusatkan di depan gedung DPR/MPR. Agenda yang mereka suarakan yakni pencabutan Peraturan Pengganti Perundang-Undangan (Perppu) Ormas dan menolak kebangkitan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).
“Aksi 299 merupakan lanjutan dari aksi 287. Ada dua tuntutan: Tolak Perppu Nomor 2 dan tolak kebangkitan PKI,” ujar Maarif.
Terkait rencana tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis mengeluarkan sebuah maklumat yang secara umum berisi himbauan agar peserta melaksanakan aksi dengan tertib dan mematuhi undang-undang.
“Kami berharap, peserta aksi memahami dan mentaati apa yang disampaikan Kapolda dalam maklumat tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (28/9/2017).
Maklumat Kapolda Metro Jaya bernomor Mak/05/IX/2017 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum itu ditanda tangani pada tanggal 26 September 2017 kemarin.
Berikut isi lengkap maklumat tersebut:
Bahwa dalam rangka menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum di wilayah hukum Polda Metro Jaya, maka Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan Maklumat pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum sebagai berikut:
1. Penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum, dan/atau mimbar bebas dilarang membawa senjata api/karet, senjata tajam, senjata pemukul atau benda-benda yang membahayakan, serta telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis 3 (tiga) hari sebelumnya.
2. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum harus mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, dan diingatkan bahwa sesuai dengan pasal 5 UU No 9 Tahun 1997 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
b. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan
d. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya/arus lalu lintas/busway/jalan tol, melakukan provokasi yang bersifat anarkis, SARA dan pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 18.00 WIB dan di tempat tertutup mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
4. Tempat pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang ditujukan kepada instansi yang berada di sekitar Monas ditempatkan di pintu Monas di depan Patung Kuda dan dilarang menyampaikan di sekitar Bundaran HI serta di DPR RI ditempatkan di luar pagar DPR RI. Hanya perwakilan saja yang dapat difasilitasi untuk bertemu kepada pihak yang berkepentingan.
5. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar hukum maka akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas dari mulai peringatan, pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum. Bagi para pelaku serta penanggung jawab, dapat dipidanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku baik Tindak Pidana Makar dan Tindak Pidana lainnya.
Demikian maklumat ini untuk dipahami dan dimengerti oleh semua pihak.
Ping.
BERITA
Reuni Alumni 212 Jelas Kapitalisasi Agama demi Kepentingan Politik
Jakarta – Reuni Alumni 212 yang bakal digelar awal Desember di Lapangan Monas Jakarta dianggap bentuk kapitalisasi agama demi kepentingan politik. Reuni tersebut seharusnya tidak diadakan lantaran tuntutan aksi 212 sudah diakomodasi.
Hal tersebut diungkapkan pengamat politik Lingkar Madani. Ia menilai kegiatan alumni 212 ini bukan murni kegiatan agama, melainkan kegiatan politik. Ia juga keheranan mengapa harus ada acara tersebut. Pasalnya, tuntutan aksi 212 sudah dipenuhi dengan Basuki Tjahaja Purnama dipenjara.
“Itu sudah jelas politik, enggak ada hubungannya lagi dengan agama, enggak ada hubungannya dengan dakwah, apa yang mereka tuntut sudah dipenjara kok. Apalagi gunanya, itu politik murni politik, murni untuk kepentingan politik. Enggak ada hubungannya dengan dakwah. Saya pikir mereka hanya mau mengapitalisasi agama ini. Mengapitalisasi agama terus-menerus untuk kepentingan politik. Enggak ada hubungannya dengan dakwah,” kata Ray kepada wartawan di D’Hotel, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/11).
Ray pun mengaku masih belum paham apa sebenarnya tujuan acara reuni alumni 212. Ia membandingkan dengan demonstrasi 1998 untuk menggulingkan rezim Soeharto dan Orde Baru. Usai berhasil menggulingkan, tak ada perkumpulan alumni maupun acara reuninya.
“Yang saya juga enggak mengerti tujuannya apa? Masak demonstrasi pakai alumni, alumni pakai reuni. Ada-ada saja. Yang besar sekali pun perjuangan 98 itu ya berhenti di 98. Waktu jatuh ya jatuh. Bahwa anggotanya membentuk kelompok-kelompok tertentu ya silakan saja. Enggak ada reuni 98 yang jatuhin soeharto, enggak ada,” imbuhnya.
Baca Juga:
BERITA
Kubu Jokowi Anggap Amien Rais Tidak Dewasa dalam Berpolitik
Jakarta – Kubu Joko Widodo-Maruf Amin menilai, pernyataan Amien Rais yang memaksa Muhammadiyah untuk memihak salah satu calon di pemilihan presiden menunjukkan sikap Amien Rais yang tidak dewasa dalam berpolitik.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Tim Kampanye Jokowi-Maruf Amin Ace Hasan Syadzily. Selain menunjukkan Amin Rais tidak dewasa, pernyataan tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Amien Rais bukan negarawan tulen.
“Hanya karena beliau pendukung Prabowo-Sandi mau mendikte Muhamamdiyah mendukung paslon tertentu. Itu menunjukkan ketidakdewasaan politik sebagai politisi yang dikenal selalu menjaga demokrasi,” jelas Ace, seperti dikutip dari Merdeka.com, Rabu (21/11).
Justru, dengan paksaan dan desakan tersebut, suara Muhammadiyah malah enggan memilih Prabowo-Sandi. “Kalau terus menerus seperti itu, saya tidak yakin Prabowo mendapatkan dukungan dari Muhammadiyah,” tegasnya.
Sikap tersebut sama sekali tidak mencerminkan sosok negarawan. Politikus Partai Golkar ini menambahkan, sebagai negarawan, seharusnya Amien Rais menjaga agar ormas, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, tidak diseret ke ranah politik praktis.
“Sebetulnya secara organisasi Muhammadiyah dan NU tidak menunjukkan dukungan secara tegas, itu perlu terus dijaga bahwa citra ormas Islam tidak terseret ke dalam politik praktis hanya untuk kekuasaan semata,” tegasnya lagi.
Baca Juga:
BERITA
Penggunaan Teknologi VAR di Liga Champions Dipercepat?
Jakarta – Setelah sukses digunakan dalam beberapa turnamen FIFA, ternyata kehadiran teknologi Video Assistant Refree (VAR) disambut baik oleh sejumlah klub Eropa.
Video Asisten Wasit (VAR) kemungkinan besar akan segera diterapkan di ajang Liga Champions, tepatnya ketika memasuki babak knock out alias fase gugur di musim ini. Wacana tersebut langsung berasal dari Presiden UEFA Aleksander Ceferin dan Ketua Asosiasi Klub Eropa Andrea Agnelli.
Dilansir dari Soccerway, Selasa (20/11), sebelumnya VAR sendiri akan diberlakukan di Liga Champions mulai musim depan, namun belakangan wacana tersebut akan dipercepat dalam rangka untuk proses pengujian teknologi tersebut.
“Kami sudah mulai melakukan semua persiapan. [Kepala wasit UEFA] Roberto Rosetti dan timnya sangat bagus. Ada sudut pandang penting – wasit dan semua aspek teknis,” kata Ceferin dalam konferensi pers di Brussels.
“Saya mengharapkan laporan dalam seminggu atau lebih dan kemudian kita akan melihat kapan kita dapat menerapkannya. Pada musim depan yang terbaru,” sambungnya.
Senada dengan Ceferin, Agnelli yang notabene merupakan pemilik Juventus siap mendukung wacana UEFA untuk mempercepat penerapan VAR di ajang Liga Champions.
Baca Juga: