Connect with us

Menanti Pertarungan Seru di Lelang Frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz

Lelang frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz(foto : okezone.com)

Jakarta – Proses lelang spektrum frekuensi kini sedang berlangsung di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Untuk itu, seluruh operator telekomunikasi telah melengkapi dokumen persyaratan lelang spektrum frekuensi ke Kominfo. Telkomsel mengikuti lelang di kedua frekuensi, sedangkan Indosat belum mau mengungkapkan objek lelang yang diincar.

Seluruh operator telekomunikasi existing, Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Izza mengungkapkan, operator-operator itu telah mendaftarkan diri menjadi peserta lelang. Mereka wajib mengikuti proses lelang sesuai prosedur yang ditetapkan Kemkominfo dalam seleksi lelang frekuensi 2.100 MHz dan 2.300 MHz.

PT Indosat Tbk. dan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menyatakan telah melengkapi seluruh dokumen persyaratan permohonan lelang yang akan diajukan‎ ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada seleksi lelang frekuensi 2.100 MHz dan 2.300 MHz.

Group Head Corporate Communication Indosat Ooredoo, Deva Rachman mengemukakan, pihaknya telah mengirimkan semua dokumen persyaratan untuk mengikuti‎ proses lelang itu ke Kemkominfo. Menurutnya, saat ini Indosat Ooredoo tengah menunggu pengumuman lelang dimulai dan dia enggan menanggapi frekuensi yang akan ‎diikuti oleh Indosat Ooredoo.

‎”Kami sudah menyusun dan mengirimkan dokumen permohonan lelang itu, jadi sekarang kami tinggal menunggu pengumuman saja,” tutur Deva di Jakarta, Senin (9/10) malam.

Hal senada disampaikan Vice President Corporate Communication ‎Telkomsel Adita Irawati, yang tengah harap-harap cemas menunggu pengumuman dimulainya lelang frekuensi tersebut. Dia menjelaskan, Telkomsel juga telah menyiapkan seluruh persyaratan dokumen terkait lelang frekuensi 2.100 MHz dan 2.300 MHz. “Kami sudah mengikuti semua proses sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kominfo. Kami akan ikut kedua lelang frekuensi itu,” katanya.

Sebagaimana diketahui, lelang hanya dapat diikuti oleh penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler. Seleksi ini, bertujuan untuk menambah pita frekuensi radio bagi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler (operator) dalam meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler dan mencapai target kecepatan minimal akses bergerak dalam Rencana Pitalebar Indonesia 2014-2019.

Seleksi ini juga bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk meningkatkan kualitas layanan secara maksimal kepada pengguna jaringan bergerak seluler yang seluas-luasnya.

Adapun alokasi dari masing-masing frekuensi yang dilelang, ialah dua blok di 2,1 GHz dengan lebar pita masing-masing 5 MHz berjenis Frequency Division Duplexing (FDD). Frekuensi ini berada di rentang 1970–1975 MHz berpasangan dengan 2160-2165 MHz (Blok 11) dan rentang 1975-1980 MHz berpasangan dengan 2165–2170 MHz (Blok 12).

Sedangkan pita frekuensi 2,3 GHz yang terdiri dari satu blok pita frekuensi dengan lebar pita frekuensi sepanjang 30 MHz berjenis TDD. Frekuensi ini berada pada rentang 2300-2330 MHz.

Jalan Panjang Lelang Frekuensi

Rencana lelang frekuensi 2,1 Ghz dan 2,3 Ghz itu, sebenarnya sudah direncanakan sejak akhir 2015 silam. Lelang itu, khususnya untuk meningkatkan kapasitas layanan telekomunikasi kepada masyarakat serta pencapaian target Rencana Pita Lebar Indonesia 2014-2019. Saat itu Menkominfo Rudiantara menyebutkan, bahwa tahun 2016 Kemenkominfo merencanakan membuka lelang di frekuensi 2100 MHz dan juga di frekuensi 2300 Mhz untuk meningkatkan kapasitas di kota-kota besar.

Frekuensi 2.1 GHz sendiri memang sudah lama cukup kosong dari tahun 2013, dan utilisasi frekuensi 2.3 GHz dimulai pada tahun 2015 melalui Smartfren serta menyisakan blok 30 MHz yang “menganggur”.

Rencana tersebut sempat lama tenggelam sepanjang tahun 2016. Isu kesepakatan internal yang tak kunjung berbuah hasil sempat mencuat di pertengahan tahun 2016. Saat itu diisukan, para pengambil keputusan di Kemenkominfo belum satu suara soal aturan main lelang frekuensi tersebut.

Namun, menurut Direktur Penataan Sumber Daya Frekuensi Kementerian Kominfo, Titon Dutono waktu itu, lelang frekuensi tetap akan dilaksanakan pada tahun 2016 meskipun Kemenkominfo belum menemui kesepakatan mengenai peserta lelang, harga, komitmen, metode lelang yang akan dipilih, serta jumlah blok yang akan dilelang.

Titik terang mulai terlihat di awal tahun 2017. Pada awal tahun tersebut Menkominfo Rudiantara menyatakan, Kemenkominfo siap mengadakan lelang frekuensi kosong di 2.1 GHz dan 2.3 GHz.

Lelang tersebut, menurut Rudiantara waktu itu menegaskan, bahwa lelang tersebut hanya ditujukan kepada operator yang sudah berada pada dua frekuensi tersebut dengan alasan operator yang sudah ada lebih butuh kapasitas di kota-kota besar. Pria yang disapa Chief RA ini juga menyebutkan, lelang pita frekuensi 2,1 GHz dilelang dua blok yang masing-masingnya 5 MHz. Sedangkan, pita frekuensi 2,3 GHz sebanyak 15 MHz dari total yang kosong sebesar 30 MHz.

Untuk mendukung pelaksanaan lelang ini waktu itu, Kemenkominfo akan mengeluarkan Rencana Peraturan Menteri Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan 2.3 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler. Sebelum pengeluarkan Peraturan Menteri tersebut, Kemenkominfo membuka Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Mengenai Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan 2.3 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.

Konsultasi publik, juga sejalan dengan semangat keterbukaan, transparansi, dan partisipasi publik dalam membuat perundang-undangan yang digalakkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengumuman konsultasi publik ini dilakukan melalui Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Informatika NO.29/HM/KOMINFO/2/2017.

PIKERTI sebagai organisasi netral dan independen yang berbasiskan akademisi juga ikut turut memberikan masukan kepada Kemenkominfo melalui tanggapan konsultasi publik tersebut. PIKERTI menekankan 14 (empat belas) poin tata cara pelelangan dengan berlandaskan semangat pencapaian kemakmuran yang seluas-luasnya untuk bangsa Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Adapun dokumen masukan PIKERTI tersebut dapat diunduh pada link ini. PIKERTI juga memiliki dokumen penjelasan Optimasi Pita Frekuensi 2100 dan 2300 MHz yang dapat diunduh pada link ini sebagai salah satu dasar masukan dari PIKERTI.

Meskipun berjalan dalam banyak sorotan dan kritik tajam dari berbagai pihak, pada akhirnya Kemenkominfo membuka Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz Tahun 2017 Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler melalui Siaran Pers No. 182/HM/KOMINFO/09/2017 per tanggal 29 September 2017.

Bersamaan dengan siaran pers tersebut, Kemenkominfo juga menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler yang dapat diunduh pada link ini.

Adapun seleksi lelang pita frekuensi 2.1 dan 2.3 GHz akan dilaksanakan cukup singkat, dimulai pada tanggal 10 Oktober 2017 dan ditutup melalui pengumuman pemenang pada tanggal 20 Oktober 2017.

Melihat banyaknya isu-isu yang muncul serta beragamnya sorotan dan opini dari masyarakat, tampaknya seleksi lelang frekuensi ini akan menjadi berita utama di dunia telekomunikasi nasional untuk beberapa waktu ke depan. Akan menjadi sangat menarik untuk diamati siapa pemenang lelang ini dan isu yang akan menyertai dari hasil seleksi ini.

M Riz

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Reuni Alumni 212 Jelas Kapitalisasi Agama demi Kepentingan Politik

Oleh

Fakta News
Reuni Alumni 212

Jakarta – Reuni Alumni 212 yang bakal digelar awal Desember di Lapangan Monas Jakarta dianggap bentuk kapitalisasi agama demi kepentingan politik. Reuni tersebut seharusnya tidak diadakan lantaran tuntutan aksi 212 sudah diakomodasi.

Hal tersebut diungkapkan pengamat politik Lingkar Madani. Ia menilai kegiatan alumni 212 ini bukan murni kegiatan agama, melainkan kegiatan politik. Ia juga keheranan mengapa harus ada acara tersebut. Pasalnya, tuntutan aksi 212 sudah dipenuhi dengan Basuki Tjahaja Purnama dipenjara.

“Itu sudah jelas politik, enggak ada hubungannya lagi dengan agama, enggak ada hubungannya dengan dakwah, apa yang mereka tuntut sudah dipenjara kok. Apalagi gunanya, itu politik murni politik, murni untuk kepentingan politik. Enggak ada hubungannya dengan dakwah. Saya pikir mereka hanya mau mengapitalisasi agama ini. Mengapitalisasi agama terus-menerus untuk kepentingan politik. Enggak ada hubungannya dengan dakwah,” kata Ray kepada wartawan di D’Hotel, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/11).

Ray pun mengaku masih belum paham apa sebenarnya tujuan acara reuni alumni 212. Ia membandingkan dengan demonstrasi 1998 untuk menggulingkan rezim Soeharto dan Orde Baru. Usai berhasil menggulingkan, tak ada perkumpulan alumni maupun acara reuninya.

“Yang saya juga enggak mengerti tujuannya apa? Masak demonstrasi pakai alumni, alumni pakai reuni. Ada-ada saja. Yang besar sekali pun perjuangan 98 itu ya berhenti di 98. Waktu jatuh ya jatuh. Bahwa anggotanya membentuk kelompok-kelompok tertentu ya silakan saja. Enggak ada reuni 98 yang jatuhin soeharto, enggak ada,” imbuhnya.

Baca Juga:

Baca Selengkapnya

BERITA

Kubu Jokowi Anggap Amien Rais Tidak Dewasa dalam Berpolitik

Oleh

Fakta News
Bersikap toleran
Amien Rais.(Istimewa)
asasasasa

Jakarta – Kubu Joko Widodo-Maruf Amin menilai, pernyataan Amien Rais yang memaksa Muhammadiyah untuk memihak salah satu calon di pemilihan presiden menunjukkan sikap Amien Rais yang tidak dewasa dalam berpolitik.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Tim Kampanye Jokowi-Maruf Amin Ace Hasan Syadzily. Selain menunjukkan Amin Rais tidak dewasa, pernyataan tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Amien Rais bukan negarawan tulen.

“Hanya karena beliau pendukung Prabowo-Sandi mau mendikte Muhamamdiyah mendukung paslon tertentu. Itu menunjukkan ketidakdewasaan politik sebagai politisi yang dikenal selalu menjaga demokrasi,” jelas Ace, seperti dikutip dari Merdeka.com, Rabu (21/11).

Justru, dengan paksaan dan desakan tersebut, suara Muhammadiyah malah enggan memilih Prabowo-Sandi. “Kalau terus menerus seperti itu, saya tidak yakin Prabowo mendapatkan dukungan dari Muhammadiyah,” tegasnya.

Sikap tersebut sama sekali tidak mencerminkan sosok negarawan. Politikus Partai Golkar ini menambahkan, sebagai negarawan, seharusnya Amien Rais menjaga agar ormas, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, tidak diseret ke ranah politik praktis.

“Sebetulnya secara organisasi Muhammadiyah dan NU tidak menunjukkan dukungan secara tegas, itu perlu terus dijaga bahwa citra ormas Islam tidak terseret ke dalam politik praktis hanya untuk kekuasaan semata,” tegasnya lagi.

Baca Juga:

Baca Selengkapnya

BERITA

Penggunaan Teknologi VAR di Liga Champions Dipercepat?

Oleh

Fakta News
var
Ilustrasi.(Foto: Istimewa)

Jakarta – Setelah sukses digunakan dalam beberapa turnamen FIFA, ternyata kehadiran teknologi Video Assistant Refree (VAR) disambut baik oleh sejumlah klub Eropa.

Video Asisten Wasit (VAR) kemungkinan besar akan segera diterapkan di ajang Liga Champions, tepatnya ketika memasuki babak knock out alias fase gugur di musim ini. Wacana tersebut langsung berasal dari Presiden UEFA Aleksander Ceferin dan Ketua Asosiasi Klub Eropa Andrea Agnelli.

Dilansir dari Soccerway, Selasa (20/11), sebelumnya VAR sendiri akan diberlakukan di Liga Champions mulai musim depan, namun belakangan wacana tersebut akan dipercepat dalam rangka untuk proses pengujian teknologi tersebut.

“Kami sudah mulai melakukan semua persiapan. [Kepala wasit UEFA] Roberto Rosetti dan timnya sangat bagus. Ada sudut pandang penting – wasit dan semua aspek teknis,” kata Ceferin dalam konferensi pers di Brussels.

“Saya mengharapkan laporan dalam seminggu atau lebih dan kemudian kita akan melihat kapan kita dapat menerapkannya. Pada musim depan yang terbaru,” sambungnya.

Senada dengan Ceferin, Agnelli yang notabene merupakan pemilik Juventus siap mendukung wacana UEFA untuk mempercepat penerapan VAR di ajang Liga Champions.

Baca Juga:

Baca Selengkapnya