Connect with us

Arcandra Sosialisasikan Revisi Permen Gross Split, 8 Insentif Tambahan untuk Investasi Hulu Migas

8 Insentif Tambahan Untuk Investasi Hulu Migas(Foto: esdm.go.id)

Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, Jumat (8/9/2017)  melakukan pertemuan dengan para pemangku kepentingan bidang minyak dan gas bumi (migas) untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Penataan regulasi ini dilakukan untuk meningkatkan iklim investasi hulu migas.

“Kita sudah mendengar banyak masukan. Tim kita bentuk ulang. Masukan mana yang reasonable untuk ditindaklanjuti, muncullah beberapa model. Model tersebut banyak masukan baik dari IPA, termasuk world bank, juga dari beberapa konsultan lainnya,” ungkap Arcandra.

Pada kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi dengan skema Gross Split, biaya operasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Tidak seperti kontrak bagi hasil skema cost recovery, dimana biaya operasi (cost) pada akhirnya menjadi tanggungan Pemerintah. Dengan demikian maka Kontraktor akan terdorong untuk lebih efisien karena biaya operasi merupakan tanggung jawab Kontraktor.

Setidaknya ada delapan poin penting yang diubah pada Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tersebut, diantaranya komponen progresif kumulatif produksi migas, komponen progresif harga minyak, komponen progresif harga gas bumi, komponen variabel status lapangan, komponen variabel tahapan produksi, komponen variabel kandungan hidrogen-sufrida (H2S), komponen variabel ketersediaan infrastruktur dan diskresi pemerintah.

Sosialisasi Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2017

8 poin revisi Permen Gross Split

Poin perubahan pertama, tertuang pada pasal 6 (ayat 4 dan 4a) bahwa bagi hasil komponen progresif yaitu dari produksi migas. Jika produksi migas secara kumulatif di bawah 30 Million Barrels of Oil Equivalent (MMBOE), kontraktor akan mendapat bagi hasil (split) 10%. Pada Permen sebelumnya, apabila produksi migas kurang dari 1 MMBOE, kontraktor mendapat tambahan split 5%. Dengan begitu, kontraktor bisa lebih cepat balik modal karena pendapatannya di tahap awal pengembangan lapangan meningkat.

“Dulu sampai 1 juta barel dapat 5%, sekarang sampai 30 juta barel dapat 10%. Efeknya, kontraktor lebih cepat balik modal,” paparnya.

Poin perubahan kedua, yaitu pemberian insentif untuk pengembangan lapangan kedua dan pemberian insentif lebih tinggi apabila lapangan tidak mencapai keekonomian tertentu. Arcandra menjelaskan latar belakang munculnya poin ini. “Ada masukan dari beberapa pihak, Pemerintah tidak memberikan insentif eksplorasi lebih satu blok. Untuk revisi yang baru kami beri 3%,” jelasnya.

Melalui Permen baru ini Pemerintah menstimulus para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas melalui pemberian insentif tambahan split sebesar 3% jika KKKS melakukan pengembangan lapangan migas yang kedua dalam blok migas yang sama (Plan of Development/POD II).

Pemberian insentif pada PoD II diberikan setelah mempertimbangkan hasil evaluasi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK) Migas. Tak hanya itu, Menteri ESDM juga berwenang menetapkan tambahan presentase kepada KKKS yang mengelola lapangan yang tidak mencapai keekonomian tertentu.

Kemudian untuk mendorong kontraktor melakukan eksplorasi di blok migas yang dikelolanya, aturan gross split yang baru memberikan tambahan split bukan hanya untuk pengembangan lapangan yang pertama (Plan of Development I/PoD I). Pengembangan lapangan kedua (PoD II) dan seterusnya juga mendapat tambahan split.

“Kalau dulu PoD I dapat 5%, PoD selanjutnya tidak ada tambahan split. Bagaimana menggairahkan eksplorasi selanjutnya? PoD II dan seterusnya juga dapat tambahan split 3% untuk mendorong eksplorasi di sekitar lapangan yang sudah ada,” ujar Arcandra.

Poin perubahan ketiga adalah penyesuaian split yang diakibatkan komponen progresif harga minyak dan gas bumi yang tercantum pada pasal 9. Pada harga minyak, penyesuaian split kontraktor didasarkan pada formula (85-ICP) x 0,25%, dengan contoh perhitungan apabila harga minyak dibawah US$40 penyesuaian split kontraktor menjadi 11,25%, di Permen sebelumnya hanya 7,5%.

“Jika kita lihat model (Permen Nomor 8/2017), ada intermiten antara split dengan harga minyak, dulu harga minyak di bawah US$ 40/barel dapat 7,5%, US$ 40-55/barel 5%. Kalau harga minyak US$ 39,9/barel dapat 7,5%, begitu US$ 40/barel jadi 5%, beda harga minyak sedikit langsung berkurang 2,5%. Sekarang pakai rumus yang lebih atraktif, lebih proporsional dapat tambahan split-nya, enggak tiba-tiba drop,” ucap Arcandra.

Selanjutnya poin perubahan keempat adanya tambahan komponen progresif harga gas yang belum diatur pada permen sebelumnya. Formula yang ditetapkan untuk harga gas dibawah US$7/mmbtu (million british thermal unit), maka penyesuaian split ke kontraktor adalah (7-harga gas)x2,5%, sedangkan untuk harga gas diatas 10 US$/mmbtu maka penyesuaian split ke kontraktor adalah (10-harga gas)x2,5%.

Arcandra lebih lanjut memberi contoh untuk harga gas US$5/mmbtu, maka kontraktor akan mendapatkan split 5%, sedangkan apabila US$6/mmbtu maka split ke kontraktor hanya sebesar 2,5%. Penyesuaian split tersebut dilaksanakan setiap bulan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh SKK Migas.

Sedangkan, poin perubahan kelima adalah komponen variabel fase produksi. Pada Permen ini, besaran split pada tahapan produksi sekunder sebesar 6%, sebelumnya hanya 3%. “Ada beberapa masukan bahwa tambahan split untuk fase secondary recovery itu tidak cukup, untuk mengakomodir itu kita tingkatkan menjadi 6%”, lanjut Arcandra.

Kemudian, pada tahap tersier, pada tahap ini produksi minyak pun didorong menggunakan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR). Dengan penggunaan teknologi EOR, aturan gross split yang baru menawarkan tambahan split lebih menarik lagi. “Tambahan split untuk penggunaan EOR kita tingkatkan 2 kali lipat. Dari sebelumnya 5% jadi 10% sekarang untuk mendorong penggunaan EOR,” ujar Arcandra.

Pada poin perubahan keenam, perubahan terletak pada komponen variabel kandungan hidrogen-sufrida (H2S). Apabila suatu lapangan migas terdapat kandungan H2S yang tinggi, maka akan diberikan tambahan split. Misal, untuk lapangan migas yang memiliki kandungan H2S dibawah 100 part per million (ppm), maka kontraktor tidak mendapatkan split, sedangkan apabila kandungan H2Snya melebihi 4000 ppm kontraktor mendapatkan split sebesar 5%. “Ternyata lapangan kita banyak H2S-nya, ini cost. Jadi kita kasih insentif lebih banyak,” katanya.

“Dulu ppm lebih dari 500 hanya 1%, tapi setelah melihat rata-rata H2S di Indonesia sekitar 3000 dan 4000, sekarang kita memberi split antara 0% hingga 5% jikaH2S di atas 4000. Kita percaya itu cukup mengcover biaya karena H2S,” tambah Arcandra.

Poin perubahan ketujuh, perubahan tambahan split untuk wilayah kerja yang sama sekali belum tersedia infrastruktur penunjang Minyak dan Gas Bumi (new frontier), dibagi menjadi lokasi new frontier offshore mendapatkan split 2% sedangkan untuk new frontier offshore sebesar 4%. Sebelumnya tidak ada pembedaan onshore dan offshore.

“Di Amerika, New Frontier Off Shore lebih mahal daripada New frontier Onshore. Tapi ini tidak terjadi di Indonesia. New Frontier On Shore lebih mahal daripada New frontier Offshore”, lanjut Arcandra.

Dan poin perubahan terakhir atau yang kedelapan dari revisi Permen Nomor 52 Tahun 2017 adalah mengenai diskresi Menteri ESDM yang dapat memberikan tambahan atau pengurangan split yang didasarkan pada aspek komersialitas lapangan. Pada aturan sebelumnya, Menteri ESDM hanya dapat memberikan tambahan split maksimal 5%.

“Ada beberapa masukan. Setelah apa saja yang telah kami beri, termasuk insentif. Apa yang kita lakukan adalah tidak membatasi diskresi supaya lapangan dikembangkan lebih ekonomis,” pungkas Arcandra.

Untuk diketahui, Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tidak mengubah komponen dasar bagi hasil (base split). Besaran bagi hasil awal untuk minyak bumi yang menjadi bagian negara sebesar 57 persen, sisanya 43 persen untuk kontraktor. Sedangkan bagian negara dari gas bumi sebesar 52 persen dan sisanya sebesar 48 persen menjadi hak kontraktor.

Ping

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Reuni Alumni 212 Jelas Kapitalisasi Agama demi Kepentingan Politik

Oleh

Fakta News
Reuni Alumni 212

Jakarta – Reuni Alumni 212 yang bakal digelar awal Desember di Lapangan Monas Jakarta dianggap bentuk kapitalisasi agama demi kepentingan politik. Reuni tersebut seharusnya tidak diadakan lantaran tuntutan aksi 212 sudah diakomodasi.

Hal tersebut diungkapkan pengamat politik Lingkar Madani. Ia menilai kegiatan alumni 212 ini bukan murni kegiatan agama, melainkan kegiatan politik. Ia juga keheranan mengapa harus ada acara tersebut. Pasalnya, tuntutan aksi 212 sudah dipenuhi dengan Basuki Tjahaja Purnama dipenjara.

“Itu sudah jelas politik, enggak ada hubungannya lagi dengan agama, enggak ada hubungannya dengan dakwah, apa yang mereka tuntut sudah dipenjara kok. Apalagi gunanya, itu politik murni politik, murni untuk kepentingan politik. Enggak ada hubungannya dengan dakwah. Saya pikir mereka hanya mau mengapitalisasi agama ini. Mengapitalisasi agama terus-menerus untuk kepentingan politik. Enggak ada hubungannya dengan dakwah,” kata Ray kepada wartawan di D’Hotel, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/11).

Ray pun mengaku masih belum paham apa sebenarnya tujuan acara reuni alumni 212. Ia membandingkan dengan demonstrasi 1998 untuk menggulingkan rezim Soeharto dan Orde Baru. Usai berhasil menggulingkan, tak ada perkumpulan alumni maupun acara reuninya.

“Yang saya juga enggak mengerti tujuannya apa? Masak demonstrasi pakai alumni, alumni pakai reuni. Ada-ada saja. Yang besar sekali pun perjuangan 98 itu ya berhenti di 98. Waktu jatuh ya jatuh. Bahwa anggotanya membentuk kelompok-kelompok tertentu ya silakan saja. Enggak ada reuni 98 yang jatuhin soeharto, enggak ada,” imbuhnya.

Baca Juga:

Baca Selengkapnya

BERITA

Kubu Jokowi Anggap Amien Rais Tidak Dewasa dalam Berpolitik

Oleh

Fakta News
Bersikap toleran
Amien Rais.(Istimewa)
asasasasa

Jakarta – Kubu Joko Widodo-Maruf Amin menilai, pernyataan Amien Rais yang memaksa Muhammadiyah untuk memihak salah satu calon di pemilihan presiden menunjukkan sikap Amien Rais yang tidak dewasa dalam berpolitik.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Tim Kampanye Jokowi-Maruf Amin Ace Hasan Syadzily. Selain menunjukkan Amin Rais tidak dewasa, pernyataan tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Amien Rais bukan negarawan tulen.

“Hanya karena beliau pendukung Prabowo-Sandi mau mendikte Muhamamdiyah mendukung paslon tertentu. Itu menunjukkan ketidakdewasaan politik sebagai politisi yang dikenal selalu menjaga demokrasi,” jelas Ace, seperti dikutip dari Merdeka.com, Rabu (21/11).

Justru, dengan paksaan dan desakan tersebut, suara Muhammadiyah malah enggan memilih Prabowo-Sandi. “Kalau terus menerus seperti itu, saya tidak yakin Prabowo mendapatkan dukungan dari Muhammadiyah,” tegasnya.

Sikap tersebut sama sekali tidak mencerminkan sosok negarawan. Politikus Partai Golkar ini menambahkan, sebagai negarawan, seharusnya Amien Rais menjaga agar ormas, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, tidak diseret ke ranah politik praktis.

“Sebetulnya secara organisasi Muhammadiyah dan NU tidak menunjukkan dukungan secara tegas, itu perlu terus dijaga bahwa citra ormas Islam tidak terseret ke dalam politik praktis hanya untuk kekuasaan semata,” tegasnya lagi.

Baca Juga:

Baca Selengkapnya

BERITA

Penggunaan Teknologi VAR di Liga Champions Dipercepat?

Oleh

Fakta News
var
Ilustrasi.(Foto: Istimewa)

Jakarta – Setelah sukses digunakan dalam beberapa turnamen FIFA, ternyata kehadiran teknologi Video Assistant Refree (VAR) disambut baik oleh sejumlah klub Eropa.

Video Asisten Wasit (VAR) kemungkinan besar akan segera diterapkan di ajang Liga Champions, tepatnya ketika memasuki babak knock out alias fase gugur di musim ini. Wacana tersebut langsung berasal dari Presiden UEFA Aleksander Ceferin dan Ketua Asosiasi Klub Eropa Andrea Agnelli.

Dilansir dari Soccerway, Selasa (20/11), sebelumnya VAR sendiri akan diberlakukan di Liga Champions mulai musim depan, namun belakangan wacana tersebut akan dipercepat dalam rangka untuk proses pengujian teknologi tersebut.

“Kami sudah mulai melakukan semua persiapan. [Kepala wasit UEFA] Roberto Rosetti dan timnya sangat bagus. Ada sudut pandang penting – wasit dan semua aspek teknis,” kata Ceferin dalam konferensi pers di Brussels.

“Saya mengharapkan laporan dalam seminggu atau lebih dan kemudian kita akan melihat kapan kita dapat menerapkannya. Pada musim depan yang terbaru,” sambungnya.

Senada dengan Ceferin, Agnelli yang notabene merupakan pemilik Juventus siap mendukung wacana UEFA untuk mempercepat penerapan VAR di ajang Liga Champions.

Baca Juga:

Baca Selengkapnya