Banyak PR Terabaikan, Kementerian ESDM Lebih Baik Fokus Masalah Regulasi
Jakarta – Semenjak konversi minyak tanah ke LPG (liquified petroleum gas) pada 2007 silam, kelangkaan dan penyaluran tidak tepat sasaran LPG 3 kg bersubsidi seakan menjadi hal biasa untuk diberitakan di berbagai media Tanah Air. Yang terbaru adalah terungkapnya pelaku pengoplosan LPG 3Kg bersubsidi di Tangerang yang beromzet Rp 600 juta/perbulan pada Kamis (11/1/2018) kemarin, makin menambah carut marutnya tata niaga dan distribusi tabung gas melon ini.
Padahal, sesuai Peraturan Presiden No.104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM No.21/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dengan penghasilan di bawah Rp 1,5 juta dan kegiatan Usaha Kecil dan Mikro (UKM).
Sesuai dengan kedua peraturan tersebut, pemerintah menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha yang bertugas menyalurkan secara resmi LPG 3 kg bersubsidi. Pemerintah melalui Pertamina juga menetapkan kuota penyaluran LPG 3 kg bersubsidi yang pembiayaannya berasal dari APBN di tahun berjalan.
Sebagai badan usaha penyalur resmi, Pertamina memiliki tugas dan wewenang untuk menyalurkan LPG 3 kg melalui agen dan pangkalan yang menjual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Fungsi pengawasan penyaluran LPG 3 kg bersubsidi oleh Pertamina berada di ranah pemerintah dan masyarakat atau konsumen pengguna LPG 3 kg bersubsidi.
Disparitas harga yang terlalu jauh dengan LPG non subsidi, membuat ketidaktepatan sasaran LPG 3 kg bersubsidi semakin meluas. Masyarakat dengan penghasilan di atas ketentuan semakin banyak yang menggunakan hak warga miskin dengan membeli LPG 3 kg bersubsidi.
Hal ini sangat memprihatinkan bila dilihat dari data penyaluran LPG bersubsidi dan non subsidi Pertamina yaitu perbandingannya relatif masih sangat jauh yaitu 9:1. Padahal, Pertamina telah menyediakan berbagai varian LPG non subsidi seperti bright gas 5,5 kg dan 12 kg, serta LPG ukuran 50 kg untuk restoran dan hotel.
Belum adanya aturan atau pembatasan pembelian LPG 3 kg bersubsidi bagi warga mampu adalah salah satu penyebab ketidaktepatan sasaran penyaluran LPG 3 kg bersubsidi. Padahal dalam aturan tersebut jelas, hanya warga miskin dan UKM saja yang mendapatkan hak membeli LPG 3 kg bersubsidi.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.26/2009 tentang Penyediaan Dan Pendistribusian LPG, Pertamina tidak memiliki kewenangan untuk membatasi pembelian. Berdasarkan pasal 32 dari aturan tersebut, fungsi pembinaan dan pengawasan baik berupa kepatuhan terhadap ketetapan HET maupun kelancaran penyediaan dan pendistribusian dari lembaga penyalur kepada konsumen berada di tangan pemerintah.
Selain itu hal ini menjadi catatan bagi Kementerian ESDM untuk segera mengevaluasi diri dengan merevisi kebijakan yang selama ini melampaui wewenangnya dan menabrak undang-undang yang ada. Alangkah baiknya jika Kementerian ESDM lebih fokus untuk membuat regulasi dan tidak menyentuh ranah eksekusi agar permasalahan ini bisa terselesaikan dengan cepat.
Hal ini menjadi pengingat bagi Kementerian ESDM untuk berbenah diri dan tidak dianggap sarat kepentingan. Karena telah beberapa kali Kementerian ESDM menjadi perhatian masyarakat akibat sering melakukan blunder seperti peresmian SPBU swasta asing beberapa waktu lalu, belum lagi masalah penawaran Wilayah Kerja (WK) blok migas yang telah habis masa kontraknya kepada pihak asing, makin menambah turunnya kredibilitas Kementerian ESDM.
Yuch
BERITA
Reuni Alumni 212 Jelas Kapitalisasi Agama demi Kepentingan Politik
Jakarta – Reuni Alumni 212 yang bakal digelar awal Desember di Lapangan Monas Jakarta dianggap bentuk kapitalisasi agama demi kepentingan politik. Reuni tersebut seharusnya tidak diadakan lantaran tuntutan aksi 212 sudah diakomodasi.
Hal tersebut diungkapkan pengamat politik Lingkar Madani. Ia menilai kegiatan alumni 212 ini bukan murni kegiatan agama, melainkan kegiatan politik. Ia juga keheranan mengapa harus ada acara tersebut. Pasalnya, tuntutan aksi 212 sudah dipenuhi dengan Basuki Tjahaja Purnama dipenjara.
“Itu sudah jelas politik, enggak ada hubungannya lagi dengan agama, enggak ada hubungannya dengan dakwah, apa yang mereka tuntut sudah dipenjara kok. Apalagi gunanya, itu politik murni politik, murni untuk kepentingan politik. Enggak ada hubungannya dengan dakwah. Saya pikir mereka hanya mau mengapitalisasi agama ini. Mengapitalisasi agama terus-menerus untuk kepentingan politik. Enggak ada hubungannya dengan dakwah,” kata Ray kepada wartawan di D’Hotel, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/11).
Ray pun mengaku masih belum paham apa sebenarnya tujuan acara reuni alumni 212. Ia membandingkan dengan demonstrasi 1998 untuk menggulingkan rezim Soeharto dan Orde Baru. Usai berhasil menggulingkan, tak ada perkumpulan alumni maupun acara reuninya.
“Yang saya juga enggak mengerti tujuannya apa? Masak demonstrasi pakai alumni, alumni pakai reuni. Ada-ada saja. Yang besar sekali pun perjuangan 98 itu ya berhenti di 98. Waktu jatuh ya jatuh. Bahwa anggotanya membentuk kelompok-kelompok tertentu ya silakan saja. Enggak ada reuni 98 yang jatuhin soeharto, enggak ada,” imbuhnya.
Baca Juga:
BERITA
Kubu Jokowi Anggap Amien Rais Tidak Dewasa dalam Berpolitik
Jakarta – Kubu Joko Widodo-Maruf Amin menilai, pernyataan Amien Rais yang memaksa Muhammadiyah untuk memihak salah satu calon di pemilihan presiden menunjukkan sikap Amien Rais yang tidak dewasa dalam berpolitik.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Tim Kampanye Jokowi-Maruf Amin Ace Hasan Syadzily. Selain menunjukkan Amin Rais tidak dewasa, pernyataan tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Amien Rais bukan negarawan tulen.
“Hanya karena beliau pendukung Prabowo-Sandi mau mendikte Muhamamdiyah mendukung paslon tertentu. Itu menunjukkan ketidakdewasaan politik sebagai politisi yang dikenal selalu menjaga demokrasi,” jelas Ace, seperti dikutip dari Merdeka.com, Rabu (21/11).
Justru, dengan paksaan dan desakan tersebut, suara Muhammadiyah malah enggan memilih Prabowo-Sandi. “Kalau terus menerus seperti itu, saya tidak yakin Prabowo mendapatkan dukungan dari Muhammadiyah,” tegasnya.
Sikap tersebut sama sekali tidak mencerminkan sosok negarawan. Politikus Partai Golkar ini menambahkan, sebagai negarawan, seharusnya Amien Rais menjaga agar ormas, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, tidak diseret ke ranah politik praktis.
“Sebetulnya secara organisasi Muhammadiyah dan NU tidak menunjukkan dukungan secara tegas, itu perlu terus dijaga bahwa citra ormas Islam tidak terseret ke dalam politik praktis hanya untuk kekuasaan semata,” tegasnya lagi.
Baca Juga:
BERITA
Penggunaan Teknologi VAR di Liga Champions Dipercepat?
Jakarta – Setelah sukses digunakan dalam beberapa turnamen FIFA, ternyata kehadiran teknologi Video Assistant Refree (VAR) disambut baik oleh sejumlah klub Eropa.
Video Asisten Wasit (VAR) kemungkinan besar akan segera diterapkan di ajang Liga Champions, tepatnya ketika memasuki babak knock out alias fase gugur di musim ini. Wacana tersebut langsung berasal dari Presiden UEFA Aleksander Ceferin dan Ketua Asosiasi Klub Eropa Andrea Agnelli.
Dilansir dari Soccerway, Selasa (20/11), sebelumnya VAR sendiri akan diberlakukan di Liga Champions mulai musim depan, namun belakangan wacana tersebut akan dipercepat dalam rangka untuk proses pengujian teknologi tersebut.
“Kami sudah mulai melakukan semua persiapan. [Kepala wasit UEFA] Roberto Rosetti dan timnya sangat bagus. Ada sudut pandang penting – wasit dan semua aspek teknis,” kata Ceferin dalam konferensi pers di Brussels.
“Saya mengharapkan laporan dalam seminggu atau lebih dan kemudian kita akan melihat kapan kita dapat menerapkannya. Pada musim depan yang terbaru,” sambungnya.
Senada dengan Ceferin, Agnelli yang notabene merupakan pemilik Juventus siap mendukung wacana UEFA untuk mempercepat penerapan VAR di ajang Liga Champions.
Baca Juga: