Bawaslu Gelar Sidang Pengaduan Tujuh Parpol
Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) gelar sidang perdana atas aduan tujuh partai politik (Parpol) yang dinyatakan tidak lolos dalam keikutsertaan pada Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketujuh Parpol tersebut yakni, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI- pimpinan Hendropriyono), Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), PKPI (Pimpinan Haris Sudarno), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), dan Partai Republik.
Dalam sidang perdana tersebut, Bawaslu memutuskan tujuh laporan yang teregistrasi memenuhi pasal 454 Undang-Undang No. 17 tentang pemilihan umun dan lolos secara administrasi untuk tahapan sidang selanjutnya dengan agenda mendengar tanggapan dari pihak terlapor, yakni KPU.
“Tahapan pemeriksaan selanjutnya setelah putusan pendahuluan ini adalah laporan atau pembacaan poin-poin laporan sekaligus tanggapan dari pihak terlapor,” tutur Ketua Bawaslu, Abhan Misbah yang juga bertindak sebagai Ketua Majelis Persidangan, Rabu (1/11).
Menurut Abhan, pada tahapan sidang selanjutnya pihak pelapor maupun terlapor diperbolehkan menghadirkan saksi ahli di persidangan. Meski begitu, tapi Abhan mengingatkan persidangan di Bawaslu harus berjalan cepat, dimana waktu persidangan diatur hanya 14 hari dari sidang pertama sesuai pasal 461 Undang-Undang Pemilu RI.
“Selambat-lambatnya tanggal 16 November sudah selesai, namun kami berupaya sebelumnya sudah ada keputusan,” ungkap Abhan.
Nah, mengingat waktu sidang tersebut sangat terbatas, Bawaslu akan mempercepat waktu sidang aduan ke tujuh parpol ini.
“Sidang selanjutnya besok jam 10 dengan agenda mendengarkan pokok laporan dari para pelapor dan pokok tanggapan dari KPU,” papar Abhan.
Belum Dapat Undangan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari mengaku hingga sidang perdana terkait tujuh laporan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran partai politik (parpol) Pemilu 2019, KPU belum menerima undangan dan surat lampiran dugaan pelanggaran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Secara formil, KPU belum menerima surat pemberitahuan tentang perkara atau pokok laporan dan juga materi aduan,” kata Hasyim kepada wartawan, usai persidangan, di Gedung Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, (1/11).
Menurut Hasyim, hadirnya dalam persidangan tersebut yang juga didampingi dua pegawai KPU pada persidangan perdana tersebut merupakan langkah kooperatif yang dilakukan demi menjaga hubungan komunikasi antara Bawaslu dengan KPU. Namun, kata Hasyim, hingga persidangan perdana itu di mulai, pihaknya belum menerima sehelaipun lampiran yang semestinya menjadi bahan untuk dipelajari.
“Ya faktanya kan suratnya belum ada. Di kantor belum ada. Itikad baik kalau ada undangan, KPU hadir,” ujar Hasyim.
Sementara itu, pada sidang selanjutnya yang diagendakan pada 2 November 2017 yang kemudian menjadi tanggal 3 November 2017, KPU diminta harus menanggapi laporan atas pengaduan tersebut. Pasalnya, hal itu berdasarkan waktu dalam ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 461 tentang Pemilihan Umum, yakni hanya14 hari bekerja.
Hasyim mengaku masih merasa keberatan. Pasalnya, yang akan dihadapi KPU adalah tujuh pihak pelapor, sementara KPU belum mengetahui materi yang dilaporkan oleh tujuh parpol tersebut.
“Agar lebih memadai, mengingat hal ini memiliki efek hukum, maka kami meminta agar waktu untuk pemeriksaan tidak untuk besok. Karena kami juga harus mempersiapkan materi-materi yang harus kami jawab yang juga harus dilengkapi dengan bukti-bukti. Tidak bisa KPU hanya berpendapat,” ungkap Hasyim, sembari mengatakan sesuai kemampuan dan kapasitasnya, maka KPU akan menjawab satu per satu sesuai nomor perkara pelapo.
Nah, menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu, Abhan Misbah yang bertindak sebagai Majelis Ketua mengatakan, bahwa terkait surat pemberitahuan, pihaknya sudah mengirimkan kepada KPU dua hari sebelum persidangan perdana ini di jadwalkan. Namun, kalau pun belum dikirim, pihaknya segera mengirimkan surat beserta lampiran pengaduan tersebut kepada KPU.
“Pemberitahuan ini sudah dua hari yang lalu. Tetapi kalau memang belum diterima, soreh hari ini (usai sidang perdana) akan kami sampaikan lebih lanjut terkait dengan dokumen dari surat pelaporan kepada pelapor,” ungkap Abhan.
Sebelumnya, KPU dilaporkan ke Bawaslu oleh tujuh parpol terkait dugaan pelanggaran administrasi termasuk melalui Sipol. Masih ada tiga laporan lain yang teregistrasi, yaitu dari Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja yang tengah diberi waktu melengkapi bukti paling lambat hari ini (1 November 2017).
Nyong Syarief
BERITA
Reuni Alumni 212 Jelas Kapitalisasi Agama demi Kepentingan Politik
Jakarta – Reuni Alumni 212 yang bakal digelar awal Desember di Lapangan Monas Jakarta dianggap bentuk kapitalisasi agama demi kepentingan politik. Reuni tersebut seharusnya tidak diadakan lantaran tuntutan aksi 212 sudah diakomodasi.
Hal tersebut diungkapkan pengamat politik Lingkar Madani. Ia menilai kegiatan alumni 212 ini bukan murni kegiatan agama, melainkan kegiatan politik. Ia juga keheranan mengapa harus ada acara tersebut. Pasalnya, tuntutan aksi 212 sudah dipenuhi dengan Basuki Tjahaja Purnama dipenjara.
“Itu sudah jelas politik, enggak ada hubungannya lagi dengan agama, enggak ada hubungannya dengan dakwah, apa yang mereka tuntut sudah dipenjara kok. Apalagi gunanya, itu politik murni politik, murni untuk kepentingan politik. Enggak ada hubungannya dengan dakwah. Saya pikir mereka hanya mau mengapitalisasi agama ini. Mengapitalisasi agama terus-menerus untuk kepentingan politik. Enggak ada hubungannya dengan dakwah,” kata Ray kepada wartawan di D’Hotel, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/11).
Ray pun mengaku masih belum paham apa sebenarnya tujuan acara reuni alumni 212. Ia membandingkan dengan demonstrasi 1998 untuk menggulingkan rezim Soeharto dan Orde Baru. Usai berhasil menggulingkan, tak ada perkumpulan alumni maupun acara reuninya.
“Yang saya juga enggak mengerti tujuannya apa? Masak demonstrasi pakai alumni, alumni pakai reuni. Ada-ada saja. Yang besar sekali pun perjuangan 98 itu ya berhenti di 98. Waktu jatuh ya jatuh. Bahwa anggotanya membentuk kelompok-kelompok tertentu ya silakan saja. Enggak ada reuni 98 yang jatuhin soeharto, enggak ada,” imbuhnya.
Baca Juga:
BERITA
Kubu Jokowi Anggap Amien Rais Tidak Dewasa dalam Berpolitik
Jakarta – Kubu Joko Widodo-Maruf Amin menilai, pernyataan Amien Rais yang memaksa Muhammadiyah untuk memihak salah satu calon di pemilihan presiden menunjukkan sikap Amien Rais yang tidak dewasa dalam berpolitik.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Tim Kampanye Jokowi-Maruf Amin Ace Hasan Syadzily. Selain menunjukkan Amin Rais tidak dewasa, pernyataan tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Amien Rais bukan negarawan tulen.
“Hanya karena beliau pendukung Prabowo-Sandi mau mendikte Muhamamdiyah mendukung paslon tertentu. Itu menunjukkan ketidakdewasaan politik sebagai politisi yang dikenal selalu menjaga demokrasi,” jelas Ace, seperti dikutip dari Merdeka.com, Rabu (21/11).
Justru, dengan paksaan dan desakan tersebut, suara Muhammadiyah malah enggan memilih Prabowo-Sandi. “Kalau terus menerus seperti itu, saya tidak yakin Prabowo mendapatkan dukungan dari Muhammadiyah,” tegasnya.
Sikap tersebut sama sekali tidak mencerminkan sosok negarawan. Politikus Partai Golkar ini menambahkan, sebagai negarawan, seharusnya Amien Rais menjaga agar ormas, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, tidak diseret ke ranah politik praktis.
“Sebetulnya secara organisasi Muhammadiyah dan NU tidak menunjukkan dukungan secara tegas, itu perlu terus dijaga bahwa citra ormas Islam tidak terseret ke dalam politik praktis hanya untuk kekuasaan semata,” tegasnya lagi.
Baca Juga:
BERITA
Penggunaan Teknologi VAR di Liga Champions Dipercepat?
Jakarta – Setelah sukses digunakan dalam beberapa turnamen FIFA, ternyata kehadiran teknologi Video Assistant Refree (VAR) disambut baik oleh sejumlah klub Eropa.
Video Asisten Wasit (VAR) kemungkinan besar akan segera diterapkan di ajang Liga Champions, tepatnya ketika memasuki babak knock out alias fase gugur di musim ini. Wacana tersebut langsung berasal dari Presiden UEFA Aleksander Ceferin dan Ketua Asosiasi Klub Eropa Andrea Agnelli.
Dilansir dari Soccerway, Selasa (20/11), sebelumnya VAR sendiri akan diberlakukan di Liga Champions mulai musim depan, namun belakangan wacana tersebut akan dipercepat dalam rangka untuk proses pengujian teknologi tersebut.
“Kami sudah mulai melakukan semua persiapan. [Kepala wasit UEFA] Roberto Rosetti dan timnya sangat bagus. Ada sudut pandang penting – wasit dan semua aspek teknis,” kata Ceferin dalam konferensi pers di Brussels.
“Saya mengharapkan laporan dalam seminggu atau lebih dan kemudian kita akan melihat kapan kita dapat menerapkannya. Pada musim depan yang terbaru,” sambungnya.
Senada dengan Ceferin, Agnelli yang notabene merupakan pemilik Juventus siap mendukung wacana UEFA untuk mempercepat penerapan VAR di ajang Liga Champions.
Baca Juga: