BI Terbitkan Aturan Gerbang Pembayaran Nasional Termasuk Biaya Top Up
Jakarta – Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway/GPN) dalam bentuk Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG).
Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman, PADG GPN tersebut menetapkan mekanisme bagi semua pihak, baik penyelenggara GPN maupun pihak yang terhubung dengan GPN. “Aturan ini disusun untuk memastikan tercapainya sasaran GPN, yaitu menciptakan ekosistem interkoneksi, interoperabel dan mampu melaksanakan pemrosesan transaksi pembayaran ritel domestik yang aman, efisien, andal dan lancar,” kata Agusman dalam siaran pers yang dikirim melalui surat elektronik, Kamis (21/9).
Selain itu, jelas dia, penerbitan aturan pelaksanaan GPN itu juga untuk mendukung program pemerintah, seperti bantuan sosial non tunai, strategi nasional keuangan inklusif, elektronifikasi jalan tol dan GNNT yang ditujukan untuk efisiensi perekonomian nasional.
Secara garis besar, ujar Agusman, terdapat beberapa hal yang diatur dalam PADG GPN, yaitu:
1. Prosedur penetapan kelembagaan GPN.
Bank Indonesia mengatur prosedur penetapan kelembagaan GPN guna memastikan pihak-pihak yang akan menjadi penyelenggara GPN, yaitu Lembaga Standar, Lembaga Switching dan Lembaga Services agar mampu menjalankan fungsi dan kewajibannya sebagaimana diatur secara lebih rinci di dalam PADG GPN.
2. Mekanime kerja sama.
Bank Indonesia mengatur mekanisme kerja sama dalam penyelenggaraan GPN, termasuk mekanisme kerja sama antara penyelenggara GPN dengan pihak-pihak di luar GPN.
3. Branding nasional.
BI menetapkan kebijakan branding nasional yang terdiri atas logo nasional, perluasan akseptasi nasional, dan kewajiban pemrosesan domestik. Selanjutnya, BI mewajibkan penggunaan logo nasional pada setiap instrumen yang diterbitkan dan kanal pembayaran yang digunakan dalam transaksi pembayaran domestik melalui GPN, serta tahapan waktu implementasi pencantuman logo nasional untuk instrumen kartu ATM dan/atau kartu debet.
4. Skema harga.
Bank Indonesia menetapkan kebijakan skema harga guna memastikan berjalannya interkoneksi dan interoperabilitas dalam ekosistem GPN, sebagai berikut:
a) Skema harga kartu debit, dengan tarif yang dikenakan kepada pedagang oleh bank (Merchant Discount Rate- MDR) sebesar 1 persen, dengan pemberian MDR khusus untuk transaksi tertentu, termasuk MDR nol persen untuk transaksi terkait pemerintah.
b) Skema harga Uang Elektronik untuk transaksi pembelian dengan rincian sebagai berikut:
- Terminal usage fee (biaya yang diberikan penerbit kartu kepada penyedia infrastruktur atas penggunaan terminal): 0,35 persen.
- Sharing infrastructure (biaya investasi sebagai pengganti atas biaya infrastruktur yang telah dikeluarkan): sesuai dengan kesepakatan antarpenerbit.
- Merchant Discount Rate (tarif yang dikenakan kepada pedagang oleh bank) akan ditetapkan tersendiri oleh Bank Indonesia.
c) Skema harga Uang Elektronik untuk transaksi Top Up dengan rincian sebagai berikut:
- Top Up On Us (pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu), untuk nilai sampai dengan Rp200 ribu tidak dikenakan biaya. Sementara untuk nilai di atas Rp200 ribu dapat dikenakan biaya maksimal Rp750.
- Top Up Off Us (pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda/mitra) dapat dikenakan biaya maksimal sebesar Rp1.500. Kebijakan skema harga ini mulai berlaku efektif 1 (satu) bulan setelah PADG GPN diterbitkan, kecuali untuk biaya Top Up On Us yang akan diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik.
d) Seluruh pihak dalam penyelenggaraan GPN wajib memenuhi aspek transparansi di dalam pengenaan biaya.
5. Bank Indonesia sewaktu-waktu dapat mengevaluasi kebijakan skema harga.
Dijelaskan, penetapan batas maksimum biaya Top Up Off Us uang elektronik sebesar Rp1.500 dimaksudkan untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi. Untuk itu, penerbit yang telah menetapkan tarif di atas batas maksimum tersebut wajib melakukan penyesuaian.
Menurut Agusman, BI menetapkan kebijakan skema harga berdasarkan mekanisme ceiling price (batas atas) dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan pemenuhan terhadap prinsip-prinsip kompetisi yang sehat, perluasan akseptasi, efisiensi, layanan dan inovasi.
Selanjutnya, dengan rata-rata nilai Top Up dari 96 persen pengguna uang elektronik di Indonesia yang tidak lebih dari Rp200 ribu, kebijakan skema harga Top Up diharapkan tidak akan memberatkan masyarakat.
Dengan adanya ketentuan batas atas pengenaan biaya, kata Agusman, BI menilai kebijakan skema harga yang diaturkan menurunkan biaya transaksi masyarakat, mendorong peningkatan transaksi dan perluasan akseptasi.
KR
BERITA
Reuni Alumni 212 Jelas Kapitalisasi Agama demi Kepentingan Politik
Jakarta – Reuni Alumni 212 yang bakal digelar awal Desember di Lapangan Monas Jakarta dianggap bentuk kapitalisasi agama demi kepentingan politik. Reuni tersebut seharusnya tidak diadakan lantaran tuntutan aksi 212 sudah diakomodasi.
Hal tersebut diungkapkan pengamat politik Lingkar Madani. Ia menilai kegiatan alumni 212 ini bukan murni kegiatan agama, melainkan kegiatan politik. Ia juga keheranan mengapa harus ada acara tersebut. Pasalnya, tuntutan aksi 212 sudah dipenuhi dengan Basuki Tjahaja Purnama dipenjara.
“Itu sudah jelas politik, enggak ada hubungannya lagi dengan agama, enggak ada hubungannya dengan dakwah, apa yang mereka tuntut sudah dipenjara kok. Apalagi gunanya, itu politik murni politik, murni untuk kepentingan politik. Enggak ada hubungannya dengan dakwah. Saya pikir mereka hanya mau mengapitalisasi agama ini. Mengapitalisasi agama terus-menerus untuk kepentingan politik. Enggak ada hubungannya dengan dakwah,” kata Ray kepada wartawan di D’Hotel, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/11).
Ray pun mengaku masih belum paham apa sebenarnya tujuan acara reuni alumni 212. Ia membandingkan dengan demonstrasi 1998 untuk menggulingkan rezim Soeharto dan Orde Baru. Usai berhasil menggulingkan, tak ada perkumpulan alumni maupun acara reuninya.
“Yang saya juga enggak mengerti tujuannya apa? Masak demonstrasi pakai alumni, alumni pakai reuni. Ada-ada saja. Yang besar sekali pun perjuangan 98 itu ya berhenti di 98. Waktu jatuh ya jatuh. Bahwa anggotanya membentuk kelompok-kelompok tertentu ya silakan saja. Enggak ada reuni 98 yang jatuhin soeharto, enggak ada,” imbuhnya.
Baca Juga:
BERITA
Kubu Jokowi Anggap Amien Rais Tidak Dewasa dalam Berpolitik
Jakarta – Kubu Joko Widodo-Maruf Amin menilai, pernyataan Amien Rais yang memaksa Muhammadiyah untuk memihak salah satu calon di pemilihan presiden menunjukkan sikap Amien Rais yang tidak dewasa dalam berpolitik.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Tim Kampanye Jokowi-Maruf Amin Ace Hasan Syadzily. Selain menunjukkan Amin Rais tidak dewasa, pernyataan tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Amien Rais bukan negarawan tulen.
“Hanya karena beliau pendukung Prabowo-Sandi mau mendikte Muhamamdiyah mendukung paslon tertentu. Itu menunjukkan ketidakdewasaan politik sebagai politisi yang dikenal selalu menjaga demokrasi,” jelas Ace, seperti dikutip dari Merdeka.com, Rabu (21/11).
Justru, dengan paksaan dan desakan tersebut, suara Muhammadiyah malah enggan memilih Prabowo-Sandi. “Kalau terus menerus seperti itu, saya tidak yakin Prabowo mendapatkan dukungan dari Muhammadiyah,” tegasnya.
Sikap tersebut sama sekali tidak mencerminkan sosok negarawan. Politikus Partai Golkar ini menambahkan, sebagai negarawan, seharusnya Amien Rais menjaga agar ormas, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, tidak diseret ke ranah politik praktis.
“Sebetulnya secara organisasi Muhammadiyah dan NU tidak menunjukkan dukungan secara tegas, itu perlu terus dijaga bahwa citra ormas Islam tidak terseret ke dalam politik praktis hanya untuk kekuasaan semata,” tegasnya lagi.
Baca Juga:
BERITA
Penggunaan Teknologi VAR di Liga Champions Dipercepat?
Jakarta – Setelah sukses digunakan dalam beberapa turnamen FIFA, ternyata kehadiran teknologi Video Assistant Refree (VAR) disambut baik oleh sejumlah klub Eropa.
Video Asisten Wasit (VAR) kemungkinan besar akan segera diterapkan di ajang Liga Champions, tepatnya ketika memasuki babak knock out alias fase gugur di musim ini. Wacana tersebut langsung berasal dari Presiden UEFA Aleksander Ceferin dan Ketua Asosiasi Klub Eropa Andrea Agnelli.
Dilansir dari Soccerway, Selasa (20/11), sebelumnya VAR sendiri akan diberlakukan di Liga Champions mulai musim depan, namun belakangan wacana tersebut akan dipercepat dalam rangka untuk proses pengujian teknologi tersebut.
“Kami sudah mulai melakukan semua persiapan. [Kepala wasit UEFA] Roberto Rosetti dan timnya sangat bagus. Ada sudut pandang penting – wasit dan semua aspek teknis,” kata Ceferin dalam konferensi pers di Brussels.
“Saya mengharapkan laporan dalam seminggu atau lebih dan kemudian kita akan melihat kapan kita dapat menerapkannya. Pada musim depan yang terbaru,” sambungnya.
Senada dengan Ceferin, Agnelli yang notabene merupakan pemilik Juventus siap mendukung wacana UEFA untuk mempercepat penerapan VAR di ajang Liga Champions.
Baca Juga: