Connect with us

FSPBUN dan Holding PTPN Tanda Tangani PKB Induk Periode 2018 – 2019

(istimewa)

Jakarta – Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSPBUN) dan PTPN III (Persero) selaku Induk Holding PTPN menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Induk Periode 2018 – 2019 disaksikan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, di Kementerian Ketenagakerjaan pada tanggal 4 Desember 2017. Penandatanganan PKB Induk tersebut merupakan tindak lanjut dari perundingan yang telah dilaksanakan kedua pihak di Lembaga Pendidikan Perkebunan (LPP) Yogyakarta pada tanggal 6 – 7 November lalu.

PKB Induk dimaksud adalah periode yang kesembilan sejak adanya PKB Induk di lingkup PTPN. Sebelum terbentuk Holding PTPN, FSPBUN merundingkan PKB Induk dengan Badan Musyawarah Direksi (BMD) PTPN dan PT RNI. Setelah terbentuk Holding BUMN Perkebunan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.72 tahun 2014, maka sejak PKB Perode 2015 – 2016, FSPBUN merundingkan PKB Induk dengan PTPN III (Persero) selaku Induk Holding PTPN.

Ketua Umum FSPBUN, Tuhu Bangun, mengatakan bahwa dari perundingan-perundingan PKB Induk yang telah dilakukan, semuanya dapat dilalui dan diselesaikan dengan elegan. Meskipun selalu terjadi perdebatan dan perbedaan pendapat, tetapi selalu dapat disatukan dengan baik. Perbedaan pandangan antara kedua pihak selalu dapat dihasilkan titik temunya dengan semangat kebersamaan dan saling menghargai. “Perbedaan pendapat adalah hal yang biasa dalam demokrasi. Kalaupun dalam perundingan terdapat argumen masing-masing, hal tersebut bukan merupakan bentuk perlawanan, tetapi bentuk keseriusan dari masing-masing pihak untuk menghasilkan yang terbaik bagi Karyawan maupun perusahaan”, katanya.

Lebih lanjut, Tuhu Bangun mengajak kepada semua pihak untuk menghormati hasil perundingan yang telah dituangkan dalam PKB Induk yang ditandatangani bersama antara FSPBUN dan Manajemen PTPN. “Mari jaga bersama PKB sebagai instrumen hubungan industrial, jangan sampai ada yang melanggar atau menciderainya.” Selain itu, Tuhu Bangun menghimbau agar di Tingkat Perusahaan SPBUN Tingkat Perusahaan segera merundingkan PKB Tingkat Perusahaan dengan Manajemen PTPN masing-masing. Menurutnya, dalam PKB Tingkat Perusahaan sebagai turunan dari PKB Induk, tentu tetap disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing perusahaan, namun hal-hal prinsip yang telah disepakati dan diatur dalam PKB Induk hendaknya tetap menjadi pedoman bersama.

Acara penandatanganan PKB Induk tersebut dilanjutkan dengan sosialisasi yang dihadiri oleh Unsur Manajemen maupun Serikat Pekerja di Tingkat Holding dan Federasi maupun Tingkat Perusahaan. Hadir dalam sosialisasi itu antara lain Pejabat terkait di Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian BUMN, Direktur Holding PTPN beserta para Kepala Divisi, Direktur PTPN bersama para Kepala Bagian yang membidangi SDM, Pengurus Harian dan Pengurus Pleno FSPBUN serta Pengurus SPBUN Tingkat Perusahaan.

Perubahan-perubahan yang ada dalam PKB Induk Periode 2018 – 2019 meliputi perubahan redaksional (non subtansial) maupun perubahan yang substansial. Contoh perubahan yang ada antara lain pada Pasal 30 tentang Karyawan Menjadi Pejabat Negara, Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Lain di luar Perusahaan di Ayat (2). Dalam ayat tersebut ditegaskan bahwa Karyawan dibebastugaskan karena menjadi Pejabat tidak diberikan hak-hak (penghasilan bagi karyawan). Namun bagi karyawan yang menjadi Pejabat namun tidak dibebastugaskan, misalnya menjadi Kepala Desa di lingkungan Unit Usaha Perusahaan, tetap dibayarkan hak-haknya sebagai Karyawan. Sejalan dengan ketentuan tersebut, maka dilakukan penghapusan Pasal 40 PKB Induk Periode sebelumnya yang mengatur Penghasilan Bagi Karyawan yang Menjadi Pejabat Negara, Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Lain di Luar Perusahaan.

Contoh lain perubahan yang belum ada di PKB Induk sebelumnya adalah pada Pasal 56 tentang Penghargaan Masa Pengabdian di Ayat (6) yaitu bahwa pemberian penghargaan berupa medali emas dapat digantikan dengan uang yang senilai dengan medali emas yang pelaksanaannya diatur di masing-masing perusahaan.

Hal-hal penting yang telah dibahas dalam perundingan, namun disepakati untuk ditindaklanjuti dengan membentuk Tim Pengkajian bersama antara FSPBUN dengan PTPN III (Persero) yaitu mengenai batas usia pensiun, strata karyawan dan sistem penggajian. Tim yang dibentuk akan membahas secara komprehensif mengenai ketiga hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Reuni Alumni 212 Jelas Kapitalisasi Agama demi Kepentingan Politik

Oleh

Fakta News
Reuni Alumni 212

Jakarta – Reuni Alumni 212 yang bakal digelar awal Desember di Lapangan Monas Jakarta dianggap bentuk kapitalisasi agama demi kepentingan politik. Reuni tersebut seharusnya tidak diadakan lantaran tuntutan aksi 212 sudah diakomodasi.

Hal tersebut diungkapkan pengamat politik Lingkar Madani. Ia menilai kegiatan alumni 212 ini bukan murni kegiatan agama, melainkan kegiatan politik. Ia juga keheranan mengapa harus ada acara tersebut. Pasalnya, tuntutan aksi 212 sudah dipenuhi dengan Basuki Tjahaja Purnama dipenjara.

“Itu sudah jelas politik, enggak ada hubungannya lagi dengan agama, enggak ada hubungannya dengan dakwah, apa yang mereka tuntut sudah dipenjara kok. Apalagi gunanya, itu politik murni politik, murni untuk kepentingan politik. Enggak ada hubungannya dengan dakwah. Saya pikir mereka hanya mau mengapitalisasi agama ini. Mengapitalisasi agama terus-menerus untuk kepentingan politik. Enggak ada hubungannya dengan dakwah,” kata Ray kepada wartawan di D’Hotel, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/11).

Ray pun mengaku masih belum paham apa sebenarnya tujuan acara reuni alumni 212. Ia membandingkan dengan demonstrasi 1998 untuk menggulingkan rezim Soeharto dan Orde Baru. Usai berhasil menggulingkan, tak ada perkumpulan alumni maupun acara reuninya.

“Yang saya juga enggak mengerti tujuannya apa? Masak demonstrasi pakai alumni, alumni pakai reuni. Ada-ada saja. Yang besar sekali pun perjuangan 98 itu ya berhenti di 98. Waktu jatuh ya jatuh. Bahwa anggotanya membentuk kelompok-kelompok tertentu ya silakan saja. Enggak ada reuni 98 yang jatuhin soeharto, enggak ada,” imbuhnya.

Baca Juga:

Baca Selengkapnya

BERITA

Kubu Jokowi Anggap Amien Rais Tidak Dewasa dalam Berpolitik

Oleh

Fakta News
Bersikap toleran
Amien Rais.(Istimewa)
asasasasa

Jakarta – Kubu Joko Widodo-Maruf Amin menilai, pernyataan Amien Rais yang memaksa Muhammadiyah untuk memihak salah satu calon di pemilihan presiden menunjukkan sikap Amien Rais yang tidak dewasa dalam berpolitik.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Tim Kampanye Jokowi-Maruf Amin Ace Hasan Syadzily. Selain menunjukkan Amin Rais tidak dewasa, pernyataan tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Amien Rais bukan negarawan tulen.

“Hanya karena beliau pendukung Prabowo-Sandi mau mendikte Muhamamdiyah mendukung paslon tertentu. Itu menunjukkan ketidakdewasaan politik sebagai politisi yang dikenal selalu menjaga demokrasi,” jelas Ace, seperti dikutip dari Merdeka.com, Rabu (21/11).

Justru, dengan paksaan dan desakan tersebut, suara Muhammadiyah malah enggan memilih Prabowo-Sandi. “Kalau terus menerus seperti itu, saya tidak yakin Prabowo mendapatkan dukungan dari Muhammadiyah,” tegasnya.

Sikap tersebut sama sekali tidak mencerminkan sosok negarawan. Politikus Partai Golkar ini menambahkan, sebagai negarawan, seharusnya Amien Rais menjaga agar ormas, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, tidak diseret ke ranah politik praktis.

“Sebetulnya secara organisasi Muhammadiyah dan NU tidak menunjukkan dukungan secara tegas, itu perlu terus dijaga bahwa citra ormas Islam tidak terseret ke dalam politik praktis hanya untuk kekuasaan semata,” tegasnya lagi.

Baca Juga:

Baca Selengkapnya

BERITA

Penggunaan Teknologi VAR di Liga Champions Dipercepat?

Oleh

Fakta News
var
Ilustrasi.(Foto: Istimewa)

Jakarta – Setelah sukses digunakan dalam beberapa turnamen FIFA, ternyata kehadiran teknologi Video Assistant Refree (VAR) disambut baik oleh sejumlah klub Eropa.

Video Asisten Wasit (VAR) kemungkinan besar akan segera diterapkan di ajang Liga Champions, tepatnya ketika memasuki babak knock out alias fase gugur di musim ini. Wacana tersebut langsung berasal dari Presiden UEFA Aleksander Ceferin dan Ketua Asosiasi Klub Eropa Andrea Agnelli.

Dilansir dari Soccerway, Selasa (20/11), sebelumnya VAR sendiri akan diberlakukan di Liga Champions mulai musim depan, namun belakangan wacana tersebut akan dipercepat dalam rangka untuk proses pengujian teknologi tersebut.

“Kami sudah mulai melakukan semua persiapan. [Kepala wasit UEFA] Roberto Rosetti dan timnya sangat bagus. Ada sudut pandang penting – wasit dan semua aspek teknis,” kata Ceferin dalam konferensi pers di Brussels.

“Saya mengharapkan laporan dalam seminggu atau lebih dan kemudian kita akan melihat kapan kita dapat menerapkannya. Pada musim depan yang terbaru,” sambungnya.

Senada dengan Ceferin, Agnelli yang notabene merupakan pemilik Juventus siap mendukung wacana UEFA untuk mempercepat penerapan VAR di ajang Liga Champions.

Baca Juga:

Baca Selengkapnya