Connect with us

“Kebudayaan Harus Dilihat dalam Perspektif Masa Depan dan Sistemik”

Dirjen Kebudayaan Kemendiknas, Dr. Hilmar Farid(foto : dok. Hilmar Farid)

Menjadikan kebudayaan sebagai haluan pembangunan nasional, tampaknya tak semudah membalik telapak tangan. Apalagi, payung hukum untuk melaksanakan pembangunan kebudayaan itu, baru diundangkan dalam Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Kami sadar, bahwa UU ini memberikan paradigma baru tentang bagaimana negara menempatkan, mengurus, dan melayani kebudayaan di Indonesia. Paradigma baru tentunya tidak dengan mudah bisa dijalankan tanpa proses pembelajaran yang terus-menerus,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Dr. Hilmar Farid kepada dev.fakta.news/v03.

Nah seperti apa UU Pemajuan Kebudayaan itu? Apa manfaat yang hendak dicapai dari UU tersebut? Dan paradigma baru apa yang dimaksud dalam UU tersebut? Berikut ini petikan wawancara dev.fakta.news/v03 dengan Dr. Hilmar Faried.

RUU Pemajuan Kebudayaan disahkan menjadi UU baru April lalu, nah bagaimana pelaksanaan UU itu saat ini, utamanya menyangkut soal apa yang sudah berjalan dari UU ini?

Setelah Undang-undang (UU) No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan diundangkan, semester kedua tahun 2017 ini, kami fokuskan untuk melakukan sosialisasi internal pemerintah dan sosialisasi pada masyarakat atas keberadaan dan manfaat UU ini. Kami sadar, bahwa UU ini memberikan paradigma baru tentang bagaimana negara menempatkan, mengurus, dan melayani kebudayaan di Indonesia. Paradigma baru tentunya tidak dengan mudah bisa dijalankan tanpa proses pembelajaran yang terus-menerus. Sosialisasi juga disiapkan dengan berbagai metode untuk subjek yang berbeda.

Selain itu, kami juga sedang menyiapkan berbagai aturan turunan yang diamanatkan oleh UU ini. Sebuah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu dan sebuah Peraturan  Presiden (Perpres) tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Daerah Kabupaten/Kota, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Provinsi, dan Strategi Kebudayaan, diharapkan bisa selesai dalam tahun 2017 ini, sehingga proses penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten/Kota sampai Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan bisa berjalan di sepanjang tahun 2018-2019.

PP lainnya yang merupakan turunan UU ini akan menyusul berikutnya dalam sepanjang tahun 2018. Berbagai bentuk sosialisasi UU ini akan juga terus dilaksanakan sepanjang 2018-2019 nanti.

UU ini memiliki 9 manfaat yang bakal diperoleh masyarakat, nah apa sajakah itu?

Pemajuan Kebudayaan dalam UU ini memang ditujukan untuk: mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa, memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan citra bangsa, mewujudkan masyarakat madani, meningkatkan kesejahteraan rakyat, melestarikan warisan budaya bangsa, mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia,

Seluruh sepuluh tujuan di atas, berusaha dicapai sehingga Kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional.

Manfaat bahwa kebudayaan sebagai investasi bukan biaya, maksudnya apa dan apa yang melatarbelakangi hingga hal ini disebut sebagai manfaat?

Dalam pasal 47 UU No.5/2017 ini dinyatakan bahwa pendanaan Pemajuan Kebudayaan didasarkan atas pertimbangan investasi. Pernyataan ini dimaksudkan, bahwa dalam melakukan perencanaan pendanaan dan pelaksanaan kerja Pemajuan Kebudayaan tidak berada dalam kerangka biaya semata yang notabene dilihat dari perspektif pengeluaran dana saja. Kecenderungan perspektif “biaya” dalam kebudayaan ini, terutama didasari oleh sifat umum kebudayaan yang intangible (tak benda) sehingga sering dianggap sulit untuk diukur capaian-capaian riil-nya.

UU ini menegaskan sebaliknya. Pemajuan Kebudayaan haruslah dilihat dari perspektif investasi masa depan, harus bisa menggunakan kerangka manfaat jangka panjang dan bersifat sistemik. Manfaat dari Pemajuan Kebudayaan, tidak serta-merta muncul seketika saat ia dimulai. Diperlukan strategi berkesinambungan, dan perencanaan jangka panjang untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Inilah yang dimaksud dengan “pertimbangan investasi”.

Kemudian juga yang dimaksud sistem pendataan kebudayaan terpadu?

Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu, adalah sistem data utama kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data kebudayaan dari berbagai sumber. Sistem ini nantinya akan menginterkoneksikan pusat-pusat data yang berhubungan dengan kebudayaan dan objek pemajuan kebudayaan yang dimiliki atau dikelola oleh berbagai kementerian, lembaga pemerintah, maupun masyarakat dan pihak swasta. Data yang terhimpun di dalamnya merupakan data acuan utama dalam proses pemajuan kebudayaan, dan dapat diakses, di-input, dan dimutakhirkan oleh setiap orang melalui mekanisme yang akan diatur kemudian dalam Peraturan Pemerintah.

Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu ini, disiapkan untuk mengintegrasikan kerja berbagai Kementerian dan Lembaga dalam upaya kerja-kerja pemajuan kebudayaan, sehingga menghasilkan strategi dan kebijakan yang terintegrasi. Data, strategi, dan kebijakan yang terintegrasi akan mendorong mekanisme birokrasi dan pelayanan publik yang efektif dan efisien, tepat guna, dan berbasis data empiris.

Juga yang dimaksud pokok pikiran kebudayaan daerah; strategi kebudayaan; rencana induk pemajuan kebudayaan; dana perwalian kebudayaan; dan pemanfaatan kebudayaan?

Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (baik tingkat Kabupaten/Kota maupun tingkat Provinsi) dan Strategi Kebudayaan, adalah rangkaian dokumen perencanaan Pemajuan Kebudayaan yang disusun oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, dan masyarakat melalui para ahli. Rangkaian dokumen perencanaan ini dimulai dari penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Pemda Kabupaten/Kota dengan masyarakat setempat, lalu naik ke penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Provinsi yang dilakukan oleh Pemda Provinsi dengan masyarakat, kemudian semua dokumen tersebut diramu menjadi sebuah abstraksi tingkat nasional yang merumuskan visi dan misi Pemajuan Kebudayaan untuk jangka waktu 20 tahun.

Dokumen abstraksi nasional ini, disebut sebagai Strategi Kebudayaan. Melalui mekanisme penyusunan berjenjang ini maka data, permasalahan dan berbagai bentuk pilihan jalan keluar berdasar pada data-data empiris dari seluruh penjuru Indonesia. Fakta-fakta empiris tersebut tentunya dapat membantu perumusan visi jangka panjang, menengah dan pendek atas segala bentuk kerja Pemajuan Kebudayaan.

Strategi Kebudayaan kemudian menjadi dokumen dasar untuk penyusunan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK). RIPK ini merupakan sebuah dokumen rencana kerja Pemerintah Pusat bidang Pemajuan Kebudayaan, terutama mengenai pembagian kerja antara lebih dari 18 Kementerian/Lembaga yang mengurusi bidang kebudayaan.

Dana Perwalian Kebudayaan adalah sebuah mekanisme pendanaan Pemajuan Kebudayaan yang berada di luar tata kelola APBN dan APBD. Mekanisme alternatif ini ditujukan untuk mempermudah berlangsungnya kerja-kerja Pemajuan Kebudayaan –terutama yang dijalankan oleh masyarakat– pada kegiatan-kegiatan yang sulit dilaksanakan dalam kerangka pembiayaan berbasis APBN/APBD yang cenderung rigid. Tentu saja mekanisme Dana Perwalian Kebudayaan ini, pada pelaksanaannya harus dibarengi dengan mekanisme transparansi dan akuntabilitas yang memadai.

Pemanfaatan Objek Kebudayaan dalam konteks UU ini, adalah upaya pendayagunaan Objek Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional. Pemanfaatan dilakukan untuk membangun karakter bangsa, meningkatkan ketahanan budaya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia dalam hubungan internasional.

Terhadap orang yang berkontribusi atau berprestasi luar biasa dalam pemajuan kebudayaan, dalam UU disebutkan bakal mendapat penghargaan, dalam bentuk apakah penghargaan itu nantinya?

Tentang apa saja bentuk penghargaan, kriteria, tata cara, dan mekanisme tentang penghargaan ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang sedang kami susun dan direncanakan selesai dan ditetapkan dalam tahun 2018 yang akan datang.

Penting untuk diketahui bahwa UU ini tidak hanya akan mendorong adanya mekanisme pemberian penghargaan bagi orang atau kelompok atau organisasi yang berkontribusi atau berprestasi luar biasa dalam pemajuan kebudayaan, akan tetapi juga mendorong adanya pemberian fasilitas pengembangan karya bagi setiap SDM Kebudayaan yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa dalam pemajuan kebudayaan.

Selain itu, UU ini juga mendorong terbentuknya mekanisme insentif yang ditujukan bagi setiap orang yang berkontribusi dalam pemajuan kebudayaan. Ketiganya (penghargaan, pemberian fasilitas, dan insentif) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah seperti yang telah saya sebutkan sebelumnya.

Obyek kebudayaan apa saja yang dilindungi UU ini?

Objek Pemajuan Kebudayaan dalam UU No.5/2017 ini meliputi taksonomi tradisi lisan, manuskrip, adat-istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Deskripsi batasan masing-masing objek dapat dilihat dalam bagian penjelasan dalam Undang-undang.

Penting untuk dipahami bahwa pengelompokan 10 objek Pemajuan Kebudayaan ini jangan dipandang menggunakan perspektif kategorial, melainkan menggunakan pendekatan taksonomi. Misalnya: Batik. Batik sebagai motif adalah bagian dari seni (rupa), sementara canting dan malam yang digunakan dalam membatik adalah bagian dari teknologi tradisional. Metode/cara membatik adalah bagian dari pengetahuan tradisional.

Tata cara mengenakan batik adalah bagian dari adat-istiadat, dan penggunaan kain batik dengan motif spesifik tertentu dalam sebuah upacara keraton adalah bagian dari ritus. Dengan perspektif taksonomi ini maka kita bisa melihat bahwa budaya adalah sebuah kesatuan ekosistem yang multifaset, holistik, dan tidak terpisahkan satu sama lain. Objek-objek Pemajuan Kebudayaan yang tadi saya sebutkan, tidak hanya dilindungi. Objek Pemajuan Kebudayaan dilingkupi oleh Undang-undang ini dalam rangkaian pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.

Ministry-Opening-Remarks-by-Dr-Hilmar-Farid

Dirjen Kebudayaan Kemendiknas, Dr. Hilmar Farid

UU tersebut mengamanahkan kepada pengemban UU ini untuk membuat rencana induk pemajuan kebudayaan untuk kurun waktu 20 tahun, nah apakah rencana induk ini sudah dibuat?

Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan, merupakan dokumen berjenjang terakhir dari rangkaian empat jenis dokumen perencanaan pemajuan kebudayaan. Yang pertama harus disusun adalah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten/Kota, lalu dokumen di jenjang berikutnya yaitu Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Provinsi, lalu Strategi Kebudayaan di tingkat nasional, baru kemudian dielaborasi dalam Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan. Proses penyusunan dokumen perencanaan berjenjang ini akan dimulai pada tahun 2018, jadi ditargetkan RIPK selesai pada taun 2019.

Rencana induk ini secara garis besar isinya apa saja?

Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) adalah sebuah dokumen pedoman bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan pemajuan kebudayaan. Dokumen ini secara garis besar akan berisi: isi dan misi pemajuan kebudayaan, tujuan dan sasaran,  perencanaan, pembagian wewenang, dan alat ukur capaian.

Kenapa juga ditentukan kurun waktunya hingga 20 tahun, dan apa yang melatarbelakangi waktu sepanjang itu?

Sebagai sebuah rencana induk dan dokumen perencanaan yang menjadi pedoman Pemerintah Pusat dalam melaksanakan program-program pemajuan kebudayaan, maka layaknya dokumen ini berisi tahapan kerja jangka panjang, menengah, dan pendek. Dengan meliputi tahapan kerja jangka panjang, menengah, dan pendek ini maka kerja Pemerintah Pusat dalam pemajuan kebudayaan bisa berkesinambungan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Selain itu, RIPK ini akan termuat dalam dokumen RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) dan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) baik tingkat pusat maupun daerah. Karena tuntutan berkesinambungan inilah maka perencanaan 20 tahun menjadi penting (jangka panjang) dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun (jangka menengah).

Bagaimana tanggapan Anda mengenai serbuan budaya asing di era semakin teknologi informasi yang semakin maju?

Semangat UU ini dalam menghadapi peradaban dunia dan globalisasi juga sangat visioner, sesuai dengan Pasal 32 UUD 1945 yang berbunyi, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”

Tercermin dalam pasal 32 UUD 1945, maupun keseluruhan tujuan dari UU ini adalah bagaimana kebudayaan Indonesia didorong untuk mempengaruhi perkembangan peradaban dunia. Kata kuncinya adalah mempengaruhi, dan bukan sebaliknya. Melalui UU ini, pemerintah dan masyarakat Indonesia bekerjasama dalam meningkatkan peran budaya Indonesia dalam dialog-dialog internasional, peningkatan upaya perdamaian dunia, dan menjadi contoh tentang pengelolaan keberagaman budaya yang kaya.  Teknologi informasi hanya salah satu cara diseminasi yang bisa digunakan untuk memberi pengaruh tersebut, banyak sekali berbagai metode dan cara lainnya, akan tetapi ini mengingatkan kita bahwa pemahaman akan identitas budaya sendiri menjadi sangat penting sehingga sewaktu kita menggunakan teknologi informasi kita dapat dengan efektif dan efisien mempengaruhi dunia.

Apakah UU Pemajuan Kebudayaan ini, juga bertujuan untuk menangkal membanjirnya budaya asing yang masuk Indonesia?

Saya rasa permasalahan utamanya bukan pada “menangkal banjir”, tapi bagaimana pada sikap kita “menghadapi dan memanfaatkan banjir” tersebut. Di sinilah kekuatan UU ini yang salah satunya ditujukan untuk peningkatan ketahanan (resiliency) budaya kita. Berdasarkan tujuan ini, maka memang UU ini disiapkan untuk menjadi alat peningkatan ketahanan budaya kita, dengan segala kemampuan kita dalam melakukan asimilasi, adaptasi, akulturasi dan inovasi dalam bidang kebudayaan.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Reuni Alumni 212 Jelas Kapitalisasi Agama demi Kepentingan Politik

Oleh

Fakta News
Reuni Alumni 212

Jakarta – Reuni Alumni 212 yang bakal digelar awal Desember di Lapangan Monas Jakarta dianggap bentuk kapitalisasi agama demi kepentingan politik. Reuni tersebut seharusnya tidak diadakan lantaran tuntutan aksi 212 sudah diakomodasi.

Hal tersebut diungkapkan pengamat politik Lingkar Madani. Ia menilai kegiatan alumni 212 ini bukan murni kegiatan agama, melainkan kegiatan politik. Ia juga keheranan mengapa harus ada acara tersebut. Pasalnya, tuntutan aksi 212 sudah dipenuhi dengan Basuki Tjahaja Purnama dipenjara.

“Itu sudah jelas politik, enggak ada hubungannya lagi dengan agama, enggak ada hubungannya dengan dakwah, apa yang mereka tuntut sudah dipenjara kok. Apalagi gunanya, itu politik murni politik, murni untuk kepentingan politik. Enggak ada hubungannya dengan dakwah. Saya pikir mereka hanya mau mengapitalisasi agama ini. Mengapitalisasi agama terus-menerus untuk kepentingan politik. Enggak ada hubungannya dengan dakwah,” kata Ray kepada wartawan di D’Hotel, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/11).

Ray pun mengaku masih belum paham apa sebenarnya tujuan acara reuni alumni 212. Ia membandingkan dengan demonstrasi 1998 untuk menggulingkan rezim Soeharto dan Orde Baru. Usai berhasil menggulingkan, tak ada perkumpulan alumni maupun acara reuninya.

“Yang saya juga enggak mengerti tujuannya apa? Masak demonstrasi pakai alumni, alumni pakai reuni. Ada-ada saja. Yang besar sekali pun perjuangan 98 itu ya berhenti di 98. Waktu jatuh ya jatuh. Bahwa anggotanya membentuk kelompok-kelompok tertentu ya silakan saja. Enggak ada reuni 98 yang jatuhin soeharto, enggak ada,” imbuhnya.

Baca Juga:

Baca Selengkapnya

BERITA

Kubu Jokowi Anggap Amien Rais Tidak Dewasa dalam Berpolitik

Oleh

Fakta News
Bersikap toleran
Amien Rais.(Istimewa)
asasasasa

Jakarta – Kubu Joko Widodo-Maruf Amin menilai, pernyataan Amien Rais yang memaksa Muhammadiyah untuk memihak salah satu calon di pemilihan presiden menunjukkan sikap Amien Rais yang tidak dewasa dalam berpolitik.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Tim Kampanye Jokowi-Maruf Amin Ace Hasan Syadzily. Selain menunjukkan Amin Rais tidak dewasa, pernyataan tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Amien Rais bukan negarawan tulen.

“Hanya karena beliau pendukung Prabowo-Sandi mau mendikte Muhamamdiyah mendukung paslon tertentu. Itu menunjukkan ketidakdewasaan politik sebagai politisi yang dikenal selalu menjaga demokrasi,” jelas Ace, seperti dikutip dari Merdeka.com, Rabu (21/11).

Justru, dengan paksaan dan desakan tersebut, suara Muhammadiyah malah enggan memilih Prabowo-Sandi. “Kalau terus menerus seperti itu, saya tidak yakin Prabowo mendapatkan dukungan dari Muhammadiyah,” tegasnya.

Sikap tersebut sama sekali tidak mencerminkan sosok negarawan. Politikus Partai Golkar ini menambahkan, sebagai negarawan, seharusnya Amien Rais menjaga agar ormas, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, tidak diseret ke ranah politik praktis.

“Sebetulnya secara organisasi Muhammadiyah dan NU tidak menunjukkan dukungan secara tegas, itu perlu terus dijaga bahwa citra ormas Islam tidak terseret ke dalam politik praktis hanya untuk kekuasaan semata,” tegasnya lagi.

Baca Juga:

Baca Selengkapnya

BERITA

Penggunaan Teknologi VAR di Liga Champions Dipercepat?

Oleh

Fakta News
var
Ilustrasi.(Foto: Istimewa)

Jakarta – Setelah sukses digunakan dalam beberapa turnamen FIFA, ternyata kehadiran teknologi Video Assistant Refree (VAR) disambut baik oleh sejumlah klub Eropa.

Video Asisten Wasit (VAR) kemungkinan besar akan segera diterapkan di ajang Liga Champions, tepatnya ketika memasuki babak knock out alias fase gugur di musim ini. Wacana tersebut langsung berasal dari Presiden UEFA Aleksander Ceferin dan Ketua Asosiasi Klub Eropa Andrea Agnelli.

Dilansir dari Soccerway, Selasa (20/11), sebelumnya VAR sendiri akan diberlakukan di Liga Champions mulai musim depan, namun belakangan wacana tersebut akan dipercepat dalam rangka untuk proses pengujian teknologi tersebut.

“Kami sudah mulai melakukan semua persiapan. [Kepala wasit UEFA] Roberto Rosetti dan timnya sangat bagus. Ada sudut pandang penting – wasit dan semua aspek teknis,” kata Ceferin dalam konferensi pers di Brussels.

“Saya mengharapkan laporan dalam seminggu atau lebih dan kemudian kita akan melihat kapan kita dapat menerapkannya. Pada musim depan yang terbaru,” sambungnya.

Senada dengan Ceferin, Agnelli yang notabene merupakan pemilik Juventus siap mendukung wacana UEFA untuk mempercepat penerapan VAR di ajang Liga Champions.

Baca Juga:

Baca Selengkapnya