Connect with us

KPK Menang Praperadilan Atas Kasus Pengadaan Heli AW 101

Sidang putusan praperadilan kasus korupsi Heli AW 101(foto : Istimiewa)

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan Direktru PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW) 101 milik TNI Angkatan Udara (TNI AU) beberapa waktu lalu. Hakim tunggal Kusno yang memimpin persidangan itu menyatakan, petitum yang diajukan pihak termohon tidak beralasan secara hukum.

“Mengingat, seluruh petitum pemohon telah ditolak karena tidak beralasan hukum maka permohonan praperadilan juga harus ditolak seluruhnya,” kata Kusno di PN Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

Irfan merupakan salah satu tersangka dari pihak swasta dalam kasus pengadaan pesawan AW 101 milik TNI Angkatan Udara. Dalam permohonannya, tim pengacara Irfan mempermasalahkan penyelidik yang menangani perkara tersebut, karena dianggap bukan berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Irfan melalui pengacaranya menggunakan dasar putusan praperadilan atas nama mantan Ketua BPK Hadi Purnomo. Dimana gugatannya atas status penyidik KPK dikabulkan hakim. Pengacara Irfan juga menganggap penetapan tersangka tidak sah karena tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

Namun, semua alasan itu dimentahkan oleh Hakim Kusno dengan  dalih bahwa putusan itu telah dibatalkan putusan Mahkamah Agung (MA), sehingga ptusan itu tidak bisa dijadikan alasan hukum. Kusno pun menolak petitum pemohon atas status penyidik tersebut.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bukti-bukti berupa Berita Acara Permintaan Keterangan sejumlah saksi, ahli, dan dokumen yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan heli.

Dokumen tersebut meliputi surat kontrak kerja antara TNI Angkatan Udara dengan PT Diratama Jaya Mandiri, surat kontrak jual beli heli, hingga surat pernyataan pembatalan pembelian heli oleh Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Irfan juga disebut JPU KPK pernah dimintai keterangan di tingkat penyelidikan.

Atas  penjelasan JPU, Hakim Kusno menyatakan bukti-bukti tersebut dapat dianggap memenuhi bukti permulaan yang mengarah ke tindak pidana. Dengan demikian, saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah menemukan bukti permulaan dan ada pemeriksaan atas pemohon berupa berita acara.

“Sehingga penetapan tersangka oleh KPK telah memenuhi persyaratan sebagaimana disyaratkan MK,” putus Hakim Kusno.

Nyong Syarief

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Reuni Alumni 212 Jelas Kapitalisasi Agama demi Kepentingan Politik

Oleh

Fakta News
Reuni Alumni 212

Jakarta – Reuni Alumni 212 yang bakal digelar awal Desember di Lapangan Monas Jakarta dianggap bentuk kapitalisasi agama demi kepentingan politik. Reuni tersebut seharusnya tidak diadakan lantaran tuntutan aksi 212 sudah diakomodasi.

Hal tersebut diungkapkan pengamat politik Lingkar Madani. Ia menilai kegiatan alumni 212 ini bukan murni kegiatan agama, melainkan kegiatan politik. Ia juga keheranan mengapa harus ada acara tersebut. Pasalnya, tuntutan aksi 212 sudah dipenuhi dengan Basuki Tjahaja Purnama dipenjara.

“Itu sudah jelas politik, enggak ada hubungannya lagi dengan agama, enggak ada hubungannya dengan dakwah, apa yang mereka tuntut sudah dipenjara kok. Apalagi gunanya, itu politik murni politik, murni untuk kepentingan politik. Enggak ada hubungannya dengan dakwah. Saya pikir mereka hanya mau mengapitalisasi agama ini. Mengapitalisasi agama terus-menerus untuk kepentingan politik. Enggak ada hubungannya dengan dakwah,” kata Ray kepada wartawan di D’Hotel, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/11).

Ray pun mengaku masih belum paham apa sebenarnya tujuan acara reuni alumni 212. Ia membandingkan dengan demonstrasi 1998 untuk menggulingkan rezim Soeharto dan Orde Baru. Usai berhasil menggulingkan, tak ada perkumpulan alumni maupun acara reuninya.

“Yang saya juga enggak mengerti tujuannya apa? Masak demonstrasi pakai alumni, alumni pakai reuni. Ada-ada saja. Yang besar sekali pun perjuangan 98 itu ya berhenti di 98. Waktu jatuh ya jatuh. Bahwa anggotanya membentuk kelompok-kelompok tertentu ya silakan saja. Enggak ada reuni 98 yang jatuhin soeharto, enggak ada,” imbuhnya.

Baca Juga:

Baca Selengkapnya

BERITA

Kubu Jokowi Anggap Amien Rais Tidak Dewasa dalam Berpolitik

Oleh

Fakta News
Bersikap toleran
Amien Rais.(Istimewa)
asasasasa

Jakarta – Kubu Joko Widodo-Maruf Amin menilai, pernyataan Amien Rais yang memaksa Muhammadiyah untuk memihak salah satu calon di pemilihan presiden menunjukkan sikap Amien Rais yang tidak dewasa dalam berpolitik.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Tim Kampanye Jokowi-Maruf Amin Ace Hasan Syadzily. Selain menunjukkan Amin Rais tidak dewasa, pernyataan tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Amien Rais bukan negarawan tulen.

“Hanya karena beliau pendukung Prabowo-Sandi mau mendikte Muhamamdiyah mendukung paslon tertentu. Itu menunjukkan ketidakdewasaan politik sebagai politisi yang dikenal selalu menjaga demokrasi,” jelas Ace, seperti dikutip dari Merdeka.com, Rabu (21/11).

Justru, dengan paksaan dan desakan tersebut, suara Muhammadiyah malah enggan memilih Prabowo-Sandi. “Kalau terus menerus seperti itu, saya tidak yakin Prabowo mendapatkan dukungan dari Muhammadiyah,” tegasnya.

Sikap tersebut sama sekali tidak mencerminkan sosok negarawan. Politikus Partai Golkar ini menambahkan, sebagai negarawan, seharusnya Amien Rais menjaga agar ormas, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, tidak diseret ke ranah politik praktis.

“Sebetulnya secara organisasi Muhammadiyah dan NU tidak menunjukkan dukungan secara tegas, itu perlu terus dijaga bahwa citra ormas Islam tidak terseret ke dalam politik praktis hanya untuk kekuasaan semata,” tegasnya lagi.

Baca Juga:

Baca Selengkapnya

BERITA

Penggunaan Teknologi VAR di Liga Champions Dipercepat?

Oleh

Fakta News
var
Ilustrasi.(Foto: Istimewa)

Jakarta – Setelah sukses digunakan dalam beberapa turnamen FIFA, ternyata kehadiran teknologi Video Assistant Refree (VAR) disambut baik oleh sejumlah klub Eropa.

Video Asisten Wasit (VAR) kemungkinan besar akan segera diterapkan di ajang Liga Champions, tepatnya ketika memasuki babak knock out alias fase gugur di musim ini. Wacana tersebut langsung berasal dari Presiden UEFA Aleksander Ceferin dan Ketua Asosiasi Klub Eropa Andrea Agnelli.

Dilansir dari Soccerway, Selasa (20/11), sebelumnya VAR sendiri akan diberlakukan di Liga Champions mulai musim depan, namun belakangan wacana tersebut akan dipercepat dalam rangka untuk proses pengujian teknologi tersebut.

“Kami sudah mulai melakukan semua persiapan. [Kepala wasit UEFA] Roberto Rosetti dan timnya sangat bagus. Ada sudut pandang penting – wasit dan semua aspek teknis,” kata Ceferin dalam konferensi pers di Brussels.

“Saya mengharapkan laporan dalam seminggu atau lebih dan kemudian kita akan melihat kapan kita dapat menerapkannya. Pada musim depan yang terbaru,” sambungnya.

Senada dengan Ceferin, Agnelli yang notabene merupakan pemilik Juventus siap mendukung wacana UEFA untuk mempercepat penerapan VAR di ajang Liga Champions.

Baca Juga:

Baca Selengkapnya