Legal Preventif Program: Aspek Hukum Persaingan Usaha untuk Pengadaan Barang dan Jasa BUMN
Jakarta – Hukum dan kebijakan persaingan diterapkan terhadap seluruh sektor dan seluruh pelaku usaha, baik dalam perdagangan barang dan jasa. Seluruh sektor dan seluruh pelaku usaha, baik swasta maupun publik (BUMN dan BUMD) mendapat perlakuan yang sama dalam hukum persaingan usaha.
Pasal 51 UU No. 5/1999 mengakui kewenangan negara dalam memberikan hak monopoli kepada BUMN dan atau badan/ lembaga lembaga yang dibentuk/ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan monopoli atas barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang produksi yang penting bagi negara.
Karena itu, Chief Legal Counsel & Compliance Pertamina Genades Panjaitan merasakan pentingnya bagi pekerja Pertamina untuk mendapatkan pemahaman yang konkrit terhadap aspek hukum persaingan usaha dalam perspektif Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pengadaaan barang dan jasa di BUMN.
“Inilah saatnya bagi kita untuk mendapatkan pencerahan langsung dari KPPU dan akademisi, terutama dengan adanya aturan dari Kementerian BUMN bahwa pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan cara sinergi antar BUMN dan anak perusahaan,” ucap Genades.
Genades mengakui banyaknya perkara dan laporan karena Pertamina dianggap melakukan praktik-praktik monopoli. Padahal secara peraturan perundang-undangan, Pertamina diperbolehkan melakukan monopoli karena Pertamina sebagai BUMN melakukan kegiatan untuk hajat hidup orang banyak. Tapi dalam realitasnya, masih ada pelaku usaha yang melaporkan Pertamina, termasuk juga anak-anak perusahaan Pertamina.
“Kita akan mengkongkritkan mana yang boleh atau tidak. Kita akan sosialisasikan, terutama pada saat kita melakukan akuisisi, pengadaan barang dan jasa serta pemilihan partner sehingga tidak termasuk kategori yang melanggar monopoli,” lanjut Genades.
Komisioner KPPU, Dr. Sukarmi, S.H., M.H mengatakan ada tiga prinsip dalam tender. Pertama, terbuka diartikan transparan dan diumumkan secara luas. Kedua, non-diskriminasi dan dapat diikuti oleh semua pelaku usaha dengan kompetensi yang sama. Ketiga, tidak memuat persyaratan dan spesifikasi teknis atau merk yang mengarah kepada pelaku usaha tertentu.
Sebagaimana Pasal 22 UU No.5/ 1999 disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Tujuan persaingan usaha menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisienasi ekonomi nasional sebagai upaya menyejahterakan rakyat, mencegah adanya praktik monopoli. “Karena itulah munculnya undang-undang tersebut memberikan kesempatan berusaha yang sama dan menciptakan sebuah efisiensi,” ujar Sukarmi.
Ia juga menjelaskan manfaat dari persaingan usaha ini adalah adanya inovasi, keberagaman produk, harga sesuai dengna kualitas konsumen sebagai price taker dan kebutuhan konsumen terpenuhi.
Menurutnya dampak persekongkolan tender maka konsumen atau pemberi kerja membayar dengan harga yang lebih mahal, barang/ jasa diperoleh (mutu, jumlah, waktu, nilai) lebih rendah, hambatan pasar bagi peserta potensial, dan nilai proyek menjadi lebih tinggi.
Dalam kesempatan yang sama dipaparkan pengadaan barang dan jasa BUMN dari sisi akedemis oleh Dosen Fakultas Hukum UI, Dr. Teddy Anggoro. Ia menjelaskan, hasil riset yang dilakukan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia dari tahun 2000 – 2017 menyebutkan, sebanyak 64% perkara yang ditangani KPPU terkait dengan tender, 72% dari BUMN/Pemerintah dan 28% dari swasta.
“Kita bersaing karena kita ingin mencari pemenang. Pastikan barang atau jasa merupakan yang terbaik kualitasnya dan termurah. Pastikan tidak ada opportunity lost,” tutupnya.
BERITA
Reuni Alumni 212 Jelas Kapitalisasi Agama demi Kepentingan Politik
Jakarta – Reuni Alumni 212 yang bakal digelar awal Desember di Lapangan Monas Jakarta dianggap bentuk kapitalisasi agama demi kepentingan politik. Reuni tersebut seharusnya tidak diadakan lantaran tuntutan aksi 212 sudah diakomodasi.
Hal tersebut diungkapkan pengamat politik Lingkar Madani. Ia menilai kegiatan alumni 212 ini bukan murni kegiatan agama, melainkan kegiatan politik. Ia juga keheranan mengapa harus ada acara tersebut. Pasalnya, tuntutan aksi 212 sudah dipenuhi dengan Basuki Tjahaja Purnama dipenjara.
“Itu sudah jelas politik, enggak ada hubungannya lagi dengan agama, enggak ada hubungannya dengan dakwah, apa yang mereka tuntut sudah dipenjara kok. Apalagi gunanya, itu politik murni politik, murni untuk kepentingan politik. Enggak ada hubungannya dengan dakwah. Saya pikir mereka hanya mau mengapitalisasi agama ini. Mengapitalisasi agama terus-menerus untuk kepentingan politik. Enggak ada hubungannya dengan dakwah,” kata Ray kepada wartawan di D’Hotel, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/11).
Ray pun mengaku masih belum paham apa sebenarnya tujuan acara reuni alumni 212. Ia membandingkan dengan demonstrasi 1998 untuk menggulingkan rezim Soeharto dan Orde Baru. Usai berhasil menggulingkan, tak ada perkumpulan alumni maupun acara reuninya.
“Yang saya juga enggak mengerti tujuannya apa? Masak demonstrasi pakai alumni, alumni pakai reuni. Ada-ada saja. Yang besar sekali pun perjuangan 98 itu ya berhenti di 98. Waktu jatuh ya jatuh. Bahwa anggotanya membentuk kelompok-kelompok tertentu ya silakan saja. Enggak ada reuni 98 yang jatuhin soeharto, enggak ada,” imbuhnya.
Baca Juga:
BERITA
Kubu Jokowi Anggap Amien Rais Tidak Dewasa dalam Berpolitik
Jakarta – Kubu Joko Widodo-Maruf Amin menilai, pernyataan Amien Rais yang memaksa Muhammadiyah untuk memihak salah satu calon di pemilihan presiden menunjukkan sikap Amien Rais yang tidak dewasa dalam berpolitik.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Tim Kampanye Jokowi-Maruf Amin Ace Hasan Syadzily. Selain menunjukkan Amin Rais tidak dewasa, pernyataan tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Amien Rais bukan negarawan tulen.
“Hanya karena beliau pendukung Prabowo-Sandi mau mendikte Muhamamdiyah mendukung paslon tertentu. Itu menunjukkan ketidakdewasaan politik sebagai politisi yang dikenal selalu menjaga demokrasi,” jelas Ace, seperti dikutip dari Merdeka.com, Rabu (21/11).
Justru, dengan paksaan dan desakan tersebut, suara Muhammadiyah malah enggan memilih Prabowo-Sandi. “Kalau terus menerus seperti itu, saya tidak yakin Prabowo mendapatkan dukungan dari Muhammadiyah,” tegasnya.
Sikap tersebut sama sekali tidak mencerminkan sosok negarawan. Politikus Partai Golkar ini menambahkan, sebagai negarawan, seharusnya Amien Rais menjaga agar ormas, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, tidak diseret ke ranah politik praktis.
“Sebetulnya secara organisasi Muhammadiyah dan NU tidak menunjukkan dukungan secara tegas, itu perlu terus dijaga bahwa citra ormas Islam tidak terseret ke dalam politik praktis hanya untuk kekuasaan semata,” tegasnya lagi.
Baca Juga:
BERITA
Penggunaan Teknologi VAR di Liga Champions Dipercepat?
Jakarta – Setelah sukses digunakan dalam beberapa turnamen FIFA, ternyata kehadiran teknologi Video Assistant Refree (VAR) disambut baik oleh sejumlah klub Eropa.
Video Asisten Wasit (VAR) kemungkinan besar akan segera diterapkan di ajang Liga Champions, tepatnya ketika memasuki babak knock out alias fase gugur di musim ini. Wacana tersebut langsung berasal dari Presiden UEFA Aleksander Ceferin dan Ketua Asosiasi Klub Eropa Andrea Agnelli.
Dilansir dari Soccerway, Selasa (20/11), sebelumnya VAR sendiri akan diberlakukan di Liga Champions mulai musim depan, namun belakangan wacana tersebut akan dipercepat dalam rangka untuk proses pengujian teknologi tersebut.
“Kami sudah mulai melakukan semua persiapan. [Kepala wasit UEFA] Roberto Rosetti dan timnya sangat bagus. Ada sudut pandang penting – wasit dan semua aspek teknis,” kata Ceferin dalam konferensi pers di Brussels.
“Saya mengharapkan laporan dalam seminggu atau lebih dan kemudian kita akan melihat kapan kita dapat menerapkannya. Pada musim depan yang terbaru,” sambungnya.
Senada dengan Ceferin, Agnelli yang notabene merupakan pemilik Juventus siap mendukung wacana UEFA untuk mempercepat penerapan VAR di ajang Liga Champions.
Baca Juga: