Connect with us

Mahfud Md Dicecar Pansus Hak Angket Soal KPK

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MA) Mahfud MD (kiri) saat bersama Ketua KPK Agus Raharjo menggelar konferensi pers terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di JakartaHelmi Afandi / Liputan6.com

Jakarta – Dalam rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket atau Pansus Angket terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pakar hukum tata negara Mahfud Md dicecar habis-habisan. Pasalnya, terjadi perbedaan pendapat dalam memandang posisi KPK sebagai pelaksana undang-undang.

Dalam rapat dengar pendapat umum dengan pansus pada Selasa (18/07/2017), mantan Ketua MK Mahfud Md. mengatakan bergulirnya hak angket terhadap KPK tidak tepat. Sebabnya, kata Mahfud, pengajuan hak angket oleh DPR harus menyasar pemerintah sebagai lembaga eksekutif.

Mahfud juga berpendapat KPK menjalankan fungsi yudikatif yang memiliki kekuasaan kehakiman. “Sangat salah jika KPK dikatakan koasi eksekutif. Kalau mau dikoasikan KPK itu koasi yudisial,” ujarnya. “Enggak ada satu pun tugas di KPK yang bersifat kepemerintahan,” tambahnya.

Pernyataan ini juga mengundang perdebatan anggota pansus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arteria Dahlan. Arteria berpendapat KPK dapat menjadi obyek hak angket lantaran posisinya sebagai lembaga negara yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara. “KPK juga mitra komisi III dan tunduk dengan mekanisme di DPR,” ujar dia.

Anggota Pansus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani berpendapat, sebagai pelaksana Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK),  lembaga antirasuah itu bisa diangket, berlawanan dengan pendapat Mahfud Md. “Siapa pun yang menjadi pelaksana UU, secara yuridis, terbuka untuk bisa diangket,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/07).

Posisi KPK, menurut Arsul, berbeda dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman dan peradilan. “Dalam melaksanakan fungsi peradilan maka dia tidak bisa diangketkan,” katanya. MK dan MA, imbuh Asrul, bisa diangketkan jika terjadi indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola lembaga dan anggaran.

Pernyataan Mahfud, juga mengundang perdebatan anggota pansus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arteria Dahlan. Arteria berpendapat KPK dapat menjadi obyek hak angket lantaran posisinya sebagai lembaga negara yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara. “KPK juga mitra komisi III dan tunduk dengan mekanisme di DPR,” ujarnya.

Bergulirnya hak angket, lanjut Arteria, adalah legal dan konstitusional terhadap lembaga KPK yang independen dalam tugas pokok dan fungsi penegakan hukum. “Dalam penegakan hukum pun DPR juga tidak pernah mengganggu KPK,” kata Arteria.

Anggota pansus dari fraksi PDI Perjuangan lainnya, Henry Yosodiningrat, bahkan mempertanyakan pendapat Mahfud Md. Jika KPK menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman, Henry mempertanyakan, “Kalau DPR dianggap tak berwenang, lantas siapa yang bisa mengawasi KPK?” pungkasnya.

M Riz

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Reuni Alumni 212 Jelas Kapitalisasi Agama demi Kepentingan Politik

Oleh

Fakta News
Reuni Alumni 212

Jakarta – Reuni Alumni 212 yang bakal digelar awal Desember di Lapangan Monas Jakarta dianggap bentuk kapitalisasi agama demi kepentingan politik. Reuni tersebut seharusnya tidak diadakan lantaran tuntutan aksi 212 sudah diakomodasi.

Hal tersebut diungkapkan pengamat politik Lingkar Madani. Ia menilai kegiatan alumni 212 ini bukan murni kegiatan agama, melainkan kegiatan politik. Ia juga keheranan mengapa harus ada acara tersebut. Pasalnya, tuntutan aksi 212 sudah dipenuhi dengan Basuki Tjahaja Purnama dipenjara.

“Itu sudah jelas politik, enggak ada hubungannya lagi dengan agama, enggak ada hubungannya dengan dakwah, apa yang mereka tuntut sudah dipenjara kok. Apalagi gunanya, itu politik murni politik, murni untuk kepentingan politik. Enggak ada hubungannya dengan dakwah. Saya pikir mereka hanya mau mengapitalisasi agama ini. Mengapitalisasi agama terus-menerus untuk kepentingan politik. Enggak ada hubungannya dengan dakwah,” kata Ray kepada wartawan di D’Hotel, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/11).

Ray pun mengaku masih belum paham apa sebenarnya tujuan acara reuni alumni 212. Ia membandingkan dengan demonstrasi 1998 untuk menggulingkan rezim Soeharto dan Orde Baru. Usai berhasil menggulingkan, tak ada perkumpulan alumni maupun acara reuninya.

“Yang saya juga enggak mengerti tujuannya apa? Masak demonstrasi pakai alumni, alumni pakai reuni. Ada-ada saja. Yang besar sekali pun perjuangan 98 itu ya berhenti di 98. Waktu jatuh ya jatuh. Bahwa anggotanya membentuk kelompok-kelompok tertentu ya silakan saja. Enggak ada reuni 98 yang jatuhin soeharto, enggak ada,” imbuhnya.

Baca Juga:

Baca Selengkapnya

BERITA

Kubu Jokowi Anggap Amien Rais Tidak Dewasa dalam Berpolitik

Oleh

Fakta News
Bersikap toleran
Amien Rais.(Istimewa)
asasasasa

Jakarta – Kubu Joko Widodo-Maruf Amin menilai, pernyataan Amien Rais yang memaksa Muhammadiyah untuk memihak salah satu calon di pemilihan presiden menunjukkan sikap Amien Rais yang tidak dewasa dalam berpolitik.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Tim Kampanye Jokowi-Maruf Amin Ace Hasan Syadzily. Selain menunjukkan Amin Rais tidak dewasa, pernyataan tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Amien Rais bukan negarawan tulen.

“Hanya karena beliau pendukung Prabowo-Sandi mau mendikte Muhamamdiyah mendukung paslon tertentu. Itu menunjukkan ketidakdewasaan politik sebagai politisi yang dikenal selalu menjaga demokrasi,” jelas Ace, seperti dikutip dari Merdeka.com, Rabu (21/11).

Justru, dengan paksaan dan desakan tersebut, suara Muhammadiyah malah enggan memilih Prabowo-Sandi. “Kalau terus menerus seperti itu, saya tidak yakin Prabowo mendapatkan dukungan dari Muhammadiyah,” tegasnya.

Sikap tersebut sama sekali tidak mencerminkan sosok negarawan. Politikus Partai Golkar ini menambahkan, sebagai negarawan, seharusnya Amien Rais menjaga agar ormas, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, tidak diseret ke ranah politik praktis.

“Sebetulnya secara organisasi Muhammadiyah dan NU tidak menunjukkan dukungan secara tegas, itu perlu terus dijaga bahwa citra ormas Islam tidak terseret ke dalam politik praktis hanya untuk kekuasaan semata,” tegasnya lagi.

Baca Juga:

Baca Selengkapnya

BERITA

Penggunaan Teknologi VAR di Liga Champions Dipercepat?

Oleh

Fakta News
var
Ilustrasi.(Foto: Istimewa)

Jakarta – Setelah sukses digunakan dalam beberapa turnamen FIFA, ternyata kehadiran teknologi Video Assistant Refree (VAR) disambut baik oleh sejumlah klub Eropa.

Video Asisten Wasit (VAR) kemungkinan besar akan segera diterapkan di ajang Liga Champions, tepatnya ketika memasuki babak knock out alias fase gugur di musim ini. Wacana tersebut langsung berasal dari Presiden UEFA Aleksander Ceferin dan Ketua Asosiasi Klub Eropa Andrea Agnelli.

Dilansir dari Soccerway, Selasa (20/11), sebelumnya VAR sendiri akan diberlakukan di Liga Champions mulai musim depan, namun belakangan wacana tersebut akan dipercepat dalam rangka untuk proses pengujian teknologi tersebut.

“Kami sudah mulai melakukan semua persiapan. [Kepala wasit UEFA] Roberto Rosetti dan timnya sangat bagus. Ada sudut pandang penting – wasit dan semua aspek teknis,” kata Ceferin dalam konferensi pers di Brussels.

“Saya mengharapkan laporan dalam seminggu atau lebih dan kemudian kita akan melihat kapan kita dapat menerapkannya. Pada musim depan yang terbaru,” sambungnya.

Senada dengan Ceferin, Agnelli yang notabene merupakan pemilik Juventus siap mendukung wacana UEFA untuk mempercepat penerapan VAR di ajang Liga Champions.

Baca Juga:

Baca Selengkapnya