Connect with us

Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron di Kasasi Divonis 13 Tahun dan Dicabut Hak Politiknya

Fuad Amin Imron dicabut hak politiknya(foto : Jawa Pos)

Jakarta -Terbukti melakukan korupsi, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 13 tahun penjara pada mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK. Namun, Fuad kehilangan hak politiknya dan disita harta bendanya serta didenda Rp 5 miliar.

Putusan kasasi itu, memperkuat hukuman dari Pengadilan Tinggi Jakarta yang juga menjatuhkan 13 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 5 miliar kepada Fuad. Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan Fuad yang sudah lanjut usia dan sakit-sakitan untuk meringankan hukuman.

“Hal yang meringankan hukuman, terdakwa belum pernah dihukum dan sudah lanjut usia serta sakit-sakitan,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengutip amar putusan hakim di gedung MA Jakarta, Jumat (22/9).

Usia Fuad memang sudah tua, yakni menginjak 68 tahun. Jika dipotong masa hukuman sejak 2014, maka kemungkinan Abdullah baru bebas pada usia 78 tahun. “Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran untuk meningkatkan amal ibadahnya di sana, supaya khusnul khotimah,” kata Abdullah.

Sementara dalam pertimbangan lain, majelis hakim agung MA menyatakan, bahwa harta yang dimiliki Fuad tidak dapat dibuktikan jika berasal dari hasil usaha yang sah. “Sepanjang tidak bisa dibuktikan, maka harus dirampas untuk negara,” imbuh Abdullah.

Sesuai pertimbangan hakim, lanjut Abdullah, Fuad terbukti menerima uang hasil tindak pidana korupsi dari PT Media Karya Sentosa untuk memuluskan pembelian gas alam di Blok Poleng, Bangkalan, Madura sebesar Rp14,6 miliar.

Fuad yang juga sempat menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan ini, juga terbukti menerima uang dari sejumlah SKPD di Kabupaten Bangkalan dengan total mencapai Rp197,2 miliar.

Dalam kasus korupsi ini, Jaksa KPK kemudian menerapkan pembuktian terbalik. Lantaran Fuad tak mampu membuktikan keabsahan asal-usul hartanya, penyitaan pun dilakukan. “Terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membuat rekening atas nama berbeda-beda menggunakan KTP orang lain,” ucap Abdullah.

Selain kehilangan harta bendanya, majelis hakim agung MA juga mencabut hak politik Fuad. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, selama 5 (lima) tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara tersebut di atas,” tulis putusan tersebut.

Fuad, sebelumnya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 19 Oktober 2015. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian memperberat hukuman Fuad menjadi 13 tahun penjara dan mencabut hak politiknya.

Seperti diketahui, Fuad terjerat perkara suap selama menjadi Bupati Bangkalan dan selama menjadi Ketua DPRD Bangkalan. Suap tersebut, terkait untuk memuluskan pembelian gas alam di Blok Poleng, Bangkalan, Madura.

Fuad, juga divonis melakukan TPPU sebesar Rp197,2 miliar sejak tahun 2003-2014. Rincian perolehannya, adalah penerimaan suap dari PT MKS sebanyak Rp 15,65 miliar sejak tahun 2009 hingga 2014, pemotongan realisasi anggaran SKPD Pemkab Bangkalan sekitar 10 persen sejak 2004 hingga September 2010 sebanyak Rp 159,162 miliar, dan penempatan calon PNS di Pemkab Bangkalan dari tahun 2003-2010 senilai Rp 20,1 miliar. Uang hasil korupsi itu, kini disita oleh negara.

M Riz

 

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Reuni Alumni 212 Jelas Kapitalisasi Agama demi Kepentingan Politik

Oleh

Fakta News
Reuni Alumni 212

Jakarta – Reuni Alumni 212 yang bakal digelar awal Desember di Lapangan Monas Jakarta dianggap bentuk kapitalisasi agama demi kepentingan politik. Reuni tersebut seharusnya tidak diadakan lantaran tuntutan aksi 212 sudah diakomodasi.

Hal tersebut diungkapkan pengamat politik Lingkar Madani. Ia menilai kegiatan alumni 212 ini bukan murni kegiatan agama, melainkan kegiatan politik. Ia juga keheranan mengapa harus ada acara tersebut. Pasalnya, tuntutan aksi 212 sudah dipenuhi dengan Basuki Tjahaja Purnama dipenjara.

“Itu sudah jelas politik, enggak ada hubungannya lagi dengan agama, enggak ada hubungannya dengan dakwah, apa yang mereka tuntut sudah dipenjara kok. Apalagi gunanya, itu politik murni politik, murni untuk kepentingan politik. Enggak ada hubungannya dengan dakwah. Saya pikir mereka hanya mau mengapitalisasi agama ini. Mengapitalisasi agama terus-menerus untuk kepentingan politik. Enggak ada hubungannya dengan dakwah,” kata Ray kepada wartawan di D’Hotel, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/11).

Ray pun mengaku masih belum paham apa sebenarnya tujuan acara reuni alumni 212. Ia membandingkan dengan demonstrasi 1998 untuk menggulingkan rezim Soeharto dan Orde Baru. Usai berhasil menggulingkan, tak ada perkumpulan alumni maupun acara reuninya.

“Yang saya juga enggak mengerti tujuannya apa? Masak demonstrasi pakai alumni, alumni pakai reuni. Ada-ada saja. Yang besar sekali pun perjuangan 98 itu ya berhenti di 98. Waktu jatuh ya jatuh. Bahwa anggotanya membentuk kelompok-kelompok tertentu ya silakan saja. Enggak ada reuni 98 yang jatuhin soeharto, enggak ada,” imbuhnya.

Baca Juga:

Baca Selengkapnya

BERITA

Kubu Jokowi Anggap Amien Rais Tidak Dewasa dalam Berpolitik

Oleh

Fakta News
Bersikap toleran
Amien Rais.(Istimewa)
asasasasa

Jakarta – Kubu Joko Widodo-Maruf Amin menilai, pernyataan Amien Rais yang memaksa Muhammadiyah untuk memihak salah satu calon di pemilihan presiden menunjukkan sikap Amien Rais yang tidak dewasa dalam berpolitik.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Tim Kampanye Jokowi-Maruf Amin Ace Hasan Syadzily. Selain menunjukkan Amin Rais tidak dewasa, pernyataan tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Amien Rais bukan negarawan tulen.

“Hanya karena beliau pendukung Prabowo-Sandi mau mendikte Muhamamdiyah mendukung paslon tertentu. Itu menunjukkan ketidakdewasaan politik sebagai politisi yang dikenal selalu menjaga demokrasi,” jelas Ace, seperti dikutip dari Merdeka.com, Rabu (21/11).

Justru, dengan paksaan dan desakan tersebut, suara Muhammadiyah malah enggan memilih Prabowo-Sandi. “Kalau terus menerus seperti itu, saya tidak yakin Prabowo mendapatkan dukungan dari Muhammadiyah,” tegasnya.

Sikap tersebut sama sekali tidak mencerminkan sosok negarawan. Politikus Partai Golkar ini menambahkan, sebagai negarawan, seharusnya Amien Rais menjaga agar ormas, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, tidak diseret ke ranah politik praktis.

“Sebetulnya secara organisasi Muhammadiyah dan NU tidak menunjukkan dukungan secara tegas, itu perlu terus dijaga bahwa citra ormas Islam tidak terseret ke dalam politik praktis hanya untuk kekuasaan semata,” tegasnya lagi.

Baca Juga:

Baca Selengkapnya

BERITA

Penggunaan Teknologi VAR di Liga Champions Dipercepat?

Oleh

Fakta News
var
Ilustrasi.(Foto: Istimewa)

Jakarta – Setelah sukses digunakan dalam beberapa turnamen FIFA, ternyata kehadiran teknologi Video Assistant Refree (VAR) disambut baik oleh sejumlah klub Eropa.

Video Asisten Wasit (VAR) kemungkinan besar akan segera diterapkan di ajang Liga Champions, tepatnya ketika memasuki babak knock out alias fase gugur di musim ini. Wacana tersebut langsung berasal dari Presiden UEFA Aleksander Ceferin dan Ketua Asosiasi Klub Eropa Andrea Agnelli.

Dilansir dari Soccerway, Selasa (20/11), sebelumnya VAR sendiri akan diberlakukan di Liga Champions mulai musim depan, namun belakangan wacana tersebut akan dipercepat dalam rangka untuk proses pengujian teknologi tersebut.

“Kami sudah mulai melakukan semua persiapan. [Kepala wasit UEFA] Roberto Rosetti dan timnya sangat bagus. Ada sudut pandang penting – wasit dan semua aspek teknis,” kata Ceferin dalam konferensi pers di Brussels.

“Saya mengharapkan laporan dalam seminggu atau lebih dan kemudian kita akan melihat kapan kita dapat menerapkannya. Pada musim depan yang terbaru,” sambungnya.

Senada dengan Ceferin, Agnelli yang notabene merupakan pemilik Juventus siap mendukung wacana UEFA untuk mempercepat penerapan VAR di ajang Liga Champions.

Baca Juga:

Baca Selengkapnya