Connect with us

“Sudah Ada Ancaman Terhadap Ideologi Negara”

Menko Polhukam(foto: sumber.com)

Apa alas an diterbitkannya Perppu No 2 Tahun 2017 ini?

Perppu itu dikeluarkan dengan landasan hukum dan ada manfaatnya. Perppu ini dikeluarkan karena ada kondisi mendesak. Ingat, sudah ada ancaman terhadap ideologi negara. Ada niatan dan langkah mengganti ideologi negara dengan model negara lain. Ini jelas dipidatokan di publik sosialisasinya.

 

Kenapa harus mengubah UU, bukankah dengan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas sudah cukup?

Tentunya, karena adanya kelemahan pada UU sebelumnya. Ada kondisi yang membuat UU tidak dapat melaksanakan satu penyelesaian permasalahan masyarakat, karena tidak bisa mengejar dinamika masyarakat. Misalnya, lembaga yang memberi izin berhak mencabut izinnya lagi. Itu tidak ada di UU sebelumnya, jadi harus diperkuat.

 

Lalu juga yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Ada paham ideologi lain yang berbeda dengan Pancasila, tidak termasuk dalam UU No. 17. Kalau membuat UU baru, waktunya panjang dan bertele-tele. Maka muncullah Perppu ini. Itu hak pemerintah dan Presiden.

Perppu ini bukan milik pemerintah, juga bukan aksi pemerintah. Tapi miliki rakyat Indonesia. Pemerintah yang diberi kewenangan mengatur. Ini untuk kebaikan negara, bukan untuk keuntungan semata-mata pemerintah. Bukan untuk mengancam organisasi Islam. Mendeskreditkan umat Islam juga bukan. Ayo berfikir jernih dan tenang, mendukung sesuatu pada tempatnya. Semuanya bisa diperbincangkan. Itu alasan kita mengeluarkan Perppu, ada mekanismenya.

Asas contrarius actus sebagai asas dalam UU Ormas itu, pengertiannya seperti apa?

Asas contrarius actus itu kan sesuatu yang wajar. Ada lembaga yang diberi kewenangan, diberi hak untuk mengeluarkan izin terhadap suatu organisasi sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama. Tatkala kesepakatan itu dilanggar, yang memberi izin itu berhak mencabut.

 

Nah, apakah ini sewenang-wenang? Nggak. Nanti yang izinnya dicabut berhak kok untuk melakukan gugatan dalam proses hukum peradilan. Itu boleh-boleh saja.

Tetapi alangkah janggalnya jika ada lembaga yang memberi izin suatu organisasi, ketika organisasi itu melanggar ketentuan, mencabut izinnya harus lewat peradilan. Itu kan sesuatu yang muskil.

Pengawasannya seperti apa?

Harus dibina serta diberdayakan oleh Kemendagri dan Kemenkumham, agar keberadaannya dapat membantu pemerintah untuk melakukan kegiatan dalam mencapai tujuan nasional.

 

Tapi kalau pada praktiknya ormas-ormas itu bertentangan dengan pemerintah, justru menyebabkan hal-hal yang membuat tidak stabil kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia, tentu kita berhak mengatakan “hei berhenti, jangan terus kamu. Kamu ternyata tidak membantu pemerintah dalam rangka mencapai tujuan nasional”. Itu kan wajar-wajar saja. Saya kira tidak perlu dipolemikkan terlalu jauh, biar hukum yang berbicara.

Bagaimana tanggapan yang menyebutkan bahwa pemerintah ingin memberangus Ormas?

Ormas ini mempunyai sejarah panjang di Indonesia. Ormas pernah turut membantu dalam rangka meraih kemerdekaan Indonesia. Kemudian dalam perkembangan sejarah Indonesia dalam proses pergantian rezim, ormas juga punya peranan penting.

 

Apa lagi dalam negara demokrasi yang berkembang saat ini, maka keberadaan ormas atau NGO, punya peranan yang sangat strategis bersama pemerintah untuk mencapai tujuan nasional. Jadi, mana mungkin pemerintah memberangus itu.

Tidak akan diberangus, tapi diberdayakan, diajak kerja sama. Tapi kalau ormas yang bersangkutan tidak bisa diajak kerja sama, bahkan paham ideologinya bertentangan dengan ideologi negara, ya harus dihentikan. Karena jelas-jelas akan menggangu bangsa ini bergerak menuju tujuan nasionalnya.

Ada anggapan pula bahwa pemerintah diktator?

Setelah dibubarkan karena memang bertentangan dengan ideologi negara, silahkan saja menggugat di peradilan. Apa itu diktator? Kita lihat nanti yang benar kamu (ormas) atau kita (pemerintah).

 

Pemerintah juga kan tidak gegabah. Proses ini kan panjang. Kita lihat videonya, melihat pergerakannya, dan melihat masyarakat bertentangan dengan hal itu. Sudah ada keributan di antara masyarakat tentang ormas-ormas yang radikal, itu kan sudah ada bukti. Dari bukti-bukti itulah baru muncul pertimbangan pemerintah untuk menerbitkan Perppu. Karena UU No.17 Tahun 2013 tidak cukup, ada kekosongan undang-undang untuk menyelesaikan masalah ini.

Lalu ada juga yang mengatakan bahwa pemerintah sewenang-wenang. Apakah demikian?

Itu tidak pernah. Pemerintah Jokowi – JK ini berusaha selalu peduli. Peduli untuk kepentingan rakyat, membangun dari pinggir untuk rakyat. Tidak mungkin sewenang-wenang pada rakyatnya. Saya tahu betul karena saya ikut di dalamnya. Kita hati-hati betul menerbitkan Perppu ini, tidak gegabah dan tidak sewenang-wenang.

Apakah akan menciderai umat Islam? Mengingat di negara ini banyak ormas Islam.

Dari dulu saya katakan, Perppu ini tidak bermaksud untuk itu, dan tidak bermaksud menyudutkan ormas Islam. Justru kita membersihkan organisas-organisasi yang nyata-nyata bertentangan dengan paham-paham ideologi negara, dalam rangka merawat persatuan dan kesatuan bangsa.

 

Bagaimana dengan ormas yang menyebarkan ujaran kebencian?

Itu nggak usah ormas, siapapun pasti ditangkap. Intinya adalah negara ini demokrasi.  Jadi kalau ada yang bilang pemerintah tidak demokratis, siapa bilang? Justru negara demokratis bukan berarti sebebas-bebasnya. Kebebasan berserikat boleh, berkumpul boleh, tetapi ada batasnya.

 

Berarti akan langsung dibubarkan tanpa ada pengadilan?

Tunggu tanggal mainnya. Ini kan masuk DPR dulu, nanti berembuk dengan kita, setuju atau tidak. Kalau setuju, baru masuk ke tahap berikutya.

 

Bagaimana kalau ditolak DPR?

Sistem negara kita muncul dari pemerintah. DPR pun bagian dari pemerintah. Kebijakan itu muncul dari legislatif dan eksekutif, beradasarkan kehendak rakyat  dan harapan rakyat. Jadi didiskusikan dengan DPR. Tidak semata-mata keinginan Wiranto.

 

Saya percaya DPR juga bangsa Indonesia dan tahu apa yang harus diputuskan. Kita tunggu saja jangan berandai-andai. Mudah-mudahan kita sepakat. Ini kepentingan negara dan rakyat supaya tenang serta stabil, itu saja.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

WAWANCARA

Tingkat Pengangguran Kita Terus Menurun

Oleh

Fakta News
Tingkat pengangguran
Menteri Ketenaga Kerjaan, Hanif Dhakiri(Foto: Istimewa)

Pertumbuhan sektor manufaktur, pariwisata, dan makanan-minuman (mamin) dinilai sangat produktif dalam penyerapan tenaga kerja. Sebab, sektor ini mampu menyerap 60% tenaga kerja dari total angkatan ketenagakarjaan nasional dalam empat tahun terakhir. “Pada tahun 2015 jumlah Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 7,31%, sendangkan pada 2018 turun menjadi 6,45%,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri dua pekan lalu.

Hanif menjelaskan, berdasarkan catatan Kemenaker, total jumlah penyerapan tenaga kerja baru di era Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sejak 2015-2018 mencapai 9,6 juta orang. Dimana pada sektor industri pengolahan menyerap 24,52%, retil besar, keci dan reparasi motor 11,1%, administrasi pemerintah/jaminan sosial 10,9%, konstruksi 10,88%, kegiatan jasa 7%, dan akomodasi-kuliner-rekreasi 4%.

Baca juga:

Meski angka pengangguran berada pada tren yang positif, namun Hanif mengakui bahwa capaian ini belum sepenuhnya dengan apa yang diharapkan. Pasalnya, pengangguran di pedesaan masih mengalami peningkatan sekitar 0,03%. Hal ini disebabkan banyak angkatan kerja baru bekerja secara informal di sektor pertanian. Dimana pada musim panen berakhir, para angkatan kerja ini akan mengnggur lagi.

Namun demikian, Hanif mengaku optimis, karena dengan adanya program dana desa dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmingrasi (Kemendes PDTT) yang didalamnya terdapat program padat karya, akan membuka peluang kesempatan kerja di pedesaan. “Jadi situasi naiknya pengangguran di desa menurut saya sifatnya tidak permanen,” imbuhnya kepada Ade Nyong dari Fakta.News.

Baca Selengkapnya

BERITA

Angka Kemiskinan Mampu Menembus Satu Digit

Oleh

Fakta News
Angka Kemiskinan, Bantuan Sosial Pangan
Menteri Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita(Foto: Kemensos)

Jakarta – Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, merupakan salah satu dari 9 poin agenda Nawacita. Hasilnya di era Presiden Jokowi, angka kemiskinan jadi satu digit. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Sosial terus menggenjot Program Bantuan Sosial Pangan. Sebab, bantuan sosial dipercaya mampu mengeluarkan masyarakat dari garis kemiskinan.

Hal ini bukan hanya basa basi belaka. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada Maret 2018 lalu, menunjukan angka kemiskinan di Indonesia turun drastris, bahkan telah menembus single digit, yakni 9,82% atau setara dengan 25,95 juta orang. “Alhamdulillah, kontribusi bantuan sosial, angka kemiskinan mampu menembus satu digit,” kata Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita pekan lalu.

Baca juga:

Politisi Partai Golkar ini pun optimis, bahwa hingga akhir 2019, angka kemiskinan di Indonesia bisa turun hingga dibawah 9,5%. “Kalau kita tetap konsisten dan disiplin terhadap program-program yang ada di Kementerian Sosial, Insya’allah kami targetkan penurunan angka kemiskinan hingga akhir tahun 2019 nanti bisa turun menjadi 9,3 – 9,5%,” ungkapnya.

Kepada Ade Nyong dari Fakta.news, pria kelahiran Jakarta 49 tahun silam ini menjelaskan poin-poin apa saja yang menjadi bahan evaluasi dalam Program Bantuan Sosial Pangan sejauh ini. Berikut kutipannya.

Apa yang di evaluasi dari Kementerian Sosial bersama Dinsos seluhur Indonesia terkait penyaluran Bantuan Soasial Pangan ini?

Saya masih melihat dalam penyaluran BPNT, beberapa persoalan teknis di lapangan, harus diselesaikan di Tingkat Pusat. Baik oleh Kementerian Sosial maupun HIMBARA. Jadi rapat koordinasi ini merupakan forum untuk kita semua secara bersama-sama yang melibatkan HIMBARA, Bulog, serta Pemerintah Daerah yang khususnya Dinas Sosial untuk melakukan evaluasi-evaluasi supaya program-program, terutama program transformasi dari Bantuan Beras Sejahtera atau Rastra ke Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ini bisa kita tuntaskan 100% pada awal tahun 2019.

Baca Selengkapnya

WAWANCARA

Kontribusi Sektor Ekonomi Kreatif Terhadap PDB Sangat Besar

Oleh

Fakta News
Sektor Ekonomi Kreatif
Wakil Kepala Bekraf, Ricky J. Pesik(Foto: Bekraf)

Kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap perekonomian nasional semakin nyata. Nilai tambah dari sektor ini pun terus meningkat. Bahkan, dari tahun ke tahun, pertumbuhan ekonomi kreatif berada di atas rata-rata pertumbuhan nasional. Mulai dari pertumbuhan sektor listrik, gas dan air bersih, pertambangan dan penggalian, pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan, serta jasa-jasa dan industri pengolahan.

Baca juga:

Berdasarkan data Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), kontribusi ekonomi kreatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sejak empat tahun terakhir terus mengalami kenaikan. Sebut saja ditahun ditahun tahun 2017 lalu, PDB sektor ekonomi kreatif menembus Rp1.009 triliun.  “Kami proyeksikan tahun 2018 dan 2019 growth-nya akan konsisten,” ungkap Wakil Kepala Bekraf, Ricky J. Pesik kepada Fakta.news.

Tak hanya berkontribusi pada PDB saja, menurut Ricky, sekrot ekonomi kreatif ini juga sangat berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja yang cukup signifikan. “Sekarang posisinya 17,4 juta orang pekerja di sektor ekonomi kreatif,” kata pria jebolan Institut Teknologi Bandung (ITB) ini.

Kepada Ade Nyong dari Fakta.news, Kamis pekan lalu di Rumah Bersama Pelayan Rakyat, Jalan Erlangga II, Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pria kelahirang 19 September ini berkenan membeberkan upaya Bekraf dalam mengembangkan sektor industri ekonomi kreatif dalam negeri. Berikut kutipan wawancaranya.

Bagaimana Anda melihat perkembangan dunia ekonomi kreatif saat ini dan seberapa besar potensi ekonomi kreatif di Indonesia?

Dari laporan terbaru kami, bahwa di 2017, kontribusi ekonomi kreatif terhadap PDB itu sudah tembus Rp1.000 triliun, tepatnya Rp1.009 triliun di 2017. Jumlah tenaga kerja juga meningkat cukup signifikan. Sekarang posisinya 17,4 juta orang pekerja di sektor ekonomi kreatif. Lalu ekspor-nya sekarang sudah USD 1,5 miliar. Dan pertumbuhan dari tahun sebelumnya, itu diatas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional.

Jadi sangat menjanjikan dan kami proyeksikan memang tahun 2018 dan 2019 itu growth-nya akan konsisten. Jadi akan semakin signifikan-lah kontribusi ekonomi kreatif terhadap perekonomian nasional kita.

Baca Selengkapnya