OJK Keluarkan 3 Peraturan Memudahkan Pemda Menerbitkan Obligasi Pembiayaan Infrastruktur
Jakarta – Ketua Dewan Komisioner OJKOtoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menyatakan telah mengeluarkan tiga peraturan untuk memudahkan pemerintah daerah menerbitkan obligasi atau sukuk untuk membiayai pembangunan, terutama pembangunan infrastruktur.
“Penerbitan aturan OJK tersebut dimaksudkan untuk semakin mempermudah pemda dalam menerbitkan obligasi daerah, memperkuat implementasi keuangan berkelanjutan, dan mempercepat proses layanan kepada stakeholders,” ujar Wimboh SantosoJakarta, Jumat (29/12).
Ketiga peraturan yang dikeluarkan masing-masing, Peraturan OJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah atau Sukuk Daerah, serta Peraturan OJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah atau Sukuk Daerah.
Ketiga peraturan baru merupakan upaya mendukung program prioritas pemerintah dalam meningkatkan pembangunan infrastruktur yang tidak hanya menjadi dasar peningkatan daya saing nasional, namun juga sebagai alat untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi ke seluruh pelosok Indonesia. “Pembangunan infrastruktur tersebut tentunya perlu didukung dengan sumber pendanaan yang memadai,” terang Wimboh.
Sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur di daerah bisa bertambah, yakni dari pasar modal melalui penerbitan obligasi atau sukuk daerah. “Melalui ekspansi pembiayaan APBD , maka pembangunan infrastruktur dapat dipercepat sehingga dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat dapat segera dirasakan,” jelas dia.
Wimboh mengungkapkan bahwa di dalam proses penerbitan obligasi atau sukuk daerah ini nanti, selain diwajibkan untuk menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, pemda juga memerlukan persetujuan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ).
Aspek tata kelola APBD oleh pemda juga perlu menjadi perhatian, mengingat kepercayaan investor sangat tergantung pada bagaimana pemda mengelola APBD dan memanfaatkan dana hasil penerbitan obligasi atau sukuk daerah. “Untuk itu kami berharap pemda dapat meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan tentu didukung infrastruktur organisasi yang memadai, sehingga dapat mengelola dana dari penerbitan obligasi dan sukuk.”
Terkait peraturan yang berhubungan dengan green bonds, OJK mengeluarkan POJK No.60/POJK.04/2017 Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond). POJK ini diterbitkan sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang untuk mewujudkan Indonesia asri dan lestari melalui antara lain pemanfaatan ekonomi sumber daya alam dan lingkungan yang berkesinambungan.
” POJK diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan berkelanjutan yang ramah lingkungan di pasar modal. Penerbitan green bonds oleh perusahaan Indonesia di pasar modal tentunya akan menjadi tonggak sejarah yang signifikan untuk menegaskan komitmen Indonesia dalam menangani isu-isu lingkungan melalui produk keuangan ramah lingkungan,” sebut Wimboh.
Aturan yang terkait dengan E-Registration, yakni Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik. POJK ini diterbitkan untuk mendukung efektifitas dan efisiensi pelayanan OJK kepada stakeholder yang lebih efisien dan transparan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Untuk implementasinya, OJK telah menyiapkan sistem elektronik yang diberi nama Sistem Perijinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).
JJ
BERITA
Reuni Alumni 212 Jelas Kapitalisasi Agama demi Kepentingan Politik
Jakarta – Reuni Alumni 212 yang bakal digelar awal Desember di Lapangan Monas Jakarta dianggap bentuk kapitalisasi agama demi kepentingan politik. Reuni tersebut seharusnya tidak diadakan lantaran tuntutan aksi 212 sudah diakomodasi.
Hal tersebut diungkapkan pengamat politik Lingkar Madani. Ia menilai kegiatan alumni 212 ini bukan murni kegiatan agama, melainkan kegiatan politik. Ia juga keheranan mengapa harus ada acara tersebut. Pasalnya, tuntutan aksi 212 sudah dipenuhi dengan Basuki Tjahaja Purnama dipenjara.
“Itu sudah jelas politik, enggak ada hubungannya lagi dengan agama, enggak ada hubungannya dengan dakwah, apa yang mereka tuntut sudah dipenjara kok. Apalagi gunanya, itu politik murni politik, murni untuk kepentingan politik. Enggak ada hubungannya dengan dakwah. Saya pikir mereka hanya mau mengapitalisasi agama ini. Mengapitalisasi agama terus-menerus untuk kepentingan politik. Enggak ada hubungannya dengan dakwah,” kata Ray kepada wartawan di D’Hotel, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/11).
Ray pun mengaku masih belum paham apa sebenarnya tujuan acara reuni alumni 212. Ia membandingkan dengan demonstrasi 1998 untuk menggulingkan rezim Soeharto dan Orde Baru. Usai berhasil menggulingkan, tak ada perkumpulan alumni maupun acara reuninya.
“Yang saya juga enggak mengerti tujuannya apa? Masak demonstrasi pakai alumni, alumni pakai reuni. Ada-ada saja. Yang besar sekali pun perjuangan 98 itu ya berhenti di 98. Waktu jatuh ya jatuh. Bahwa anggotanya membentuk kelompok-kelompok tertentu ya silakan saja. Enggak ada reuni 98 yang jatuhin soeharto, enggak ada,” imbuhnya.
Baca Juga:
BERITA
Kubu Jokowi Anggap Amien Rais Tidak Dewasa dalam Berpolitik
Jakarta – Kubu Joko Widodo-Maruf Amin menilai, pernyataan Amien Rais yang memaksa Muhammadiyah untuk memihak salah satu calon di pemilihan presiden menunjukkan sikap Amien Rais yang tidak dewasa dalam berpolitik.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Tim Kampanye Jokowi-Maruf Amin Ace Hasan Syadzily. Selain menunjukkan Amin Rais tidak dewasa, pernyataan tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Amien Rais bukan negarawan tulen.
“Hanya karena beliau pendukung Prabowo-Sandi mau mendikte Muhamamdiyah mendukung paslon tertentu. Itu menunjukkan ketidakdewasaan politik sebagai politisi yang dikenal selalu menjaga demokrasi,” jelas Ace, seperti dikutip dari Merdeka.com, Rabu (21/11).
Justru, dengan paksaan dan desakan tersebut, suara Muhammadiyah malah enggan memilih Prabowo-Sandi. “Kalau terus menerus seperti itu, saya tidak yakin Prabowo mendapatkan dukungan dari Muhammadiyah,” tegasnya.
Sikap tersebut sama sekali tidak mencerminkan sosok negarawan. Politikus Partai Golkar ini menambahkan, sebagai negarawan, seharusnya Amien Rais menjaga agar ormas, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, tidak diseret ke ranah politik praktis.
“Sebetulnya secara organisasi Muhammadiyah dan NU tidak menunjukkan dukungan secara tegas, itu perlu terus dijaga bahwa citra ormas Islam tidak terseret ke dalam politik praktis hanya untuk kekuasaan semata,” tegasnya lagi.
Baca Juga:
BERITA
Penggunaan Teknologi VAR di Liga Champions Dipercepat?
Jakarta – Setelah sukses digunakan dalam beberapa turnamen FIFA, ternyata kehadiran teknologi Video Assistant Refree (VAR) disambut baik oleh sejumlah klub Eropa.
Video Asisten Wasit (VAR) kemungkinan besar akan segera diterapkan di ajang Liga Champions, tepatnya ketika memasuki babak knock out alias fase gugur di musim ini. Wacana tersebut langsung berasal dari Presiden UEFA Aleksander Ceferin dan Ketua Asosiasi Klub Eropa Andrea Agnelli.
Dilansir dari Soccerway, Selasa (20/11), sebelumnya VAR sendiri akan diberlakukan di Liga Champions mulai musim depan, namun belakangan wacana tersebut akan dipercepat dalam rangka untuk proses pengujian teknologi tersebut.
“Kami sudah mulai melakukan semua persiapan. [Kepala wasit UEFA] Roberto Rosetti dan timnya sangat bagus. Ada sudut pandang penting – wasit dan semua aspek teknis,” kata Ceferin dalam konferensi pers di Brussels.
“Saya mengharapkan laporan dalam seminggu atau lebih dan kemudian kita akan melihat kapan kita dapat menerapkannya. Pada musim depan yang terbaru,” sambungnya.
Senada dengan Ceferin, Agnelli yang notabene merupakan pemilik Juventus siap mendukung wacana UEFA untuk mempercepat penerapan VAR di ajang Liga Champions.
Baca Juga: