Connect with us

Pasal Penghinaan: Penghina Jokowi yang Sebenarnya Takut

Rencana pemerintah memasukkan kembali Pasal Penghinaan dalam RKUHP disertai dengan “delik umum” langsung menuai kontroversi. Banyak kalangan ahli, politisi dan aktifis HAM menolak kembalinya pasal penghinaan itu. Mereka menolak setidaknya ada dua alasan. Pertama, karena sejarah kelam pasal karet ini sejak zaman penjajah Belanda hingga zaman rezim Orde Baru. Kedua, pasal tersebut bisa jadi senjata penguasa untuk membungkam sikap kritis masyarakat.

Kekhawatiran itu bisa dimaklumi jika dikaitkan dengan pelaksanaan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Namun jadi tidak rasional jika kembalinya pasal penghinaan itu diolah oleh para pembenci (hater) dan politisi seperti FZ, FH atau RG dan dikaitkan langsung dengan Presiden Jokowi. Kembalinya pasal penghinaan itu menurut mereka karena perintah Presiden Jokowi dan dikesankan seolah-olah Presiden Jokowi takut dikritik dan anti kritik.
Padahal sejatinya tidak seperti itu. Bahkan saya menangkap kesan, para pembenci dan politisi anti Jokowi lah yang ketakutan sendiri jika pasal penghinaan diberlakukan didalam KUHP yang baru, Mereka takut tidak bisa lagi *dengan bebas* menghina, mengbully, mencaci maki dengan oral maupun gambar Presiden Jokowi dan keluarganya sebagaimana yang mereka dilakukan selama ini. Apakah dengan cara menghina dan mengkritik yang sudah *diluar batas* etika dan kesopanan itu membuat Presiden Jokowi marah..?

Faktanya kan tidak. Presiden Jokowi menjawab semua hinaan dan kritik itu dengan jiwa kenegarawannya, dijawab dengan santun, dengan senyum bahkan terkesan cuek, malah hinaan itu dijadikan bahan guyonan. Walaupun sudah dihina dan dikritik, namun tidak ada perintah Presiden Jokowi untuk menangkapi dan mengirim para pengkritik dan para pembencinya itu ke LP Nusakambangan seperti zaman Orde Baru dulu.

Menurut saya, kembalinya pasal penghinaan didalam RKUHP itu didasarkan pada kenyataan selama 3 tahun terakhir ini. Dimana penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan pejabat publik lainnya sudah diluar batas etika, kesopanan dan kewajaran bahkan penghinaan itu sudah mengarah kepada perpecahan bangsa dan negara. Tidak ada yang keliru jika negara atau pemerintah membatasi penggunaan hak kebebasan demi keteraturan dan ketertiban masyarakat. Pemerintah hanya ingin melindungi Lambang dan Simbol Negara RI dari kebebasan berpendapat yang membabi buta. Walaupun rakyat tahu kalau Presiden Jokowi sendiri sudah punya cara untuk melawan semua hinaan itu yakni dengan jiwa kenegarawannnya. Penegakan hukum terhadap pelaku penghinaan dan atau pencemaran cukup diselesaikan dengan UU ITE. Presiden Jokowi gak punya waktu meladeni para pengkritik dan haternya itu. Waktu Presiden Jokowi sudah habis untuk ngurusi rakyatnya dari Sabang sampai Merauke.

*Seorang pemimpin itu tidak dilihat dari kata-katanya tapi dilihat dari hasil kerja nyatanya*.

Dedy Mawardi
Ketua DPN Seknas Jokowi

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Kendati Rupiah Menguat, Pemerintah dan BI Harus Tetap Antisipatif

Oleh

Fakta News
Pemerintah dan BI
Rupiah menguat perkasa(Ilustrasi)

Kendati nilai tukar rupiah menguat sejak awal pekan ketiga November 2018, pemerintah dan BI (Bank Indonesia) harus tetap antisipatif. Nilai tukar valuta masih akan fluktuatif, karena pasar uang terus dibayang-bayangi oleh rencana bank sentral Amerika Serikat, Federal Reserve (Fed), menaikkan suku bunga acuannya, Fed Fund Rate (FFR), hingga tahun 2019 mendatang.

Akhir pekan kedua November 2018, rupiah digambarkan sebagai valuta paling perkasa di Asia karena mengalami penguatan sampai 70 poin, atau 0,48% terhadap dolar AS. Pada Jumat (16/11), nilai tukar rupiah sudah memasuki level Rp 14.595 dan Rp 14.665.

Proses penguatan nilai tukar rupiah saat ini tentu tak bisa dilepaskan dari langkah BI menaikkan bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 6%, belum lama ini. Namun, proses penguatan rupiah saat ini diasumsikan temporer.

Rupiah – dolar AS, pada dasarnya belum menemukan keseimbangan baru. Terutama karena Fed masih akan menaikkan bunga acuan ke level 3,25 persen hingga 2019, dari posisi dua persen saat ini.

Baca Selengkapnya

BERITA

Mencaci Maki Sekulerisme Tanpa Memahami Maknanya

Oleh

Fakta News

Sudah terjadi berlangsung lama kesalahan dalam pemahaman tentang apa makna sekulerisme. Namun sebagian justru memelesetkan pengertian sekuler dan menjelaskan pada orang yang nggak mengerti. Sekulerisme seolah-olah ingin membuat orang Islam tidak berpolitik. Hal ini tidaklah benar.

Sekulerisme itu adalah konsep yang memisahkan agama dengan kekuasaan politik atau negara, khususnya pada negara bangsa (nation state). Kalau di negara teokrasi mungkin agama dan politik kekuasaan negara bisa saja disatukan. Sayang negara agama yang murni di dunia itu tidak ada.

Islam pada waktu Nabi hidup dan kekhalifahan paska wafatnya Nabi mungkin bisa disebut “negara agama atau negara Islam”. Namun setelah itu “Eksperimen Kekuasaan di Madinah” dianggap gagal. Di Turki dicoba lagi dan juga gagal.

Negara Arab Saudi sendiri mengambil bentuk negaranya sebagai kerajaan dan bukan negara Islam, karena yang disebut dalam Quran adalah kerajaan. Pengertian khilafah berdasar Quran itu dimensi dan skalanya individual bukan dalam skala negara. Dan tatkala Nabi menjalankan eksperimen struktur kenegaraan di Madinah, luas Madinah sebenarnya hanya sebesar 2 kali Kecamatan Mampang.

Sekularisme tersebut dalam sub pemahamannya sering diartikan, yakni berarti pemisahan ambisi berkuasa/berpolitik (dalam kontek kekuasaan negara) dengan kewajiban orang dalam beragama. Nah kalau, dalam kontek negara, orang ingin agama dan kekuasaan disatukan itu tidak bisa dikatakan sekuler atau tidak sekuler. Tetapi penyatuan agama dengan politik (kenegaraan) demikian disebut totaliterianisme agama. Inilah yang dianut HTI, karena itu mereka juga anti demokrasi!

Baca Selengkapnya

BERITA

Gus Yaqut: Dosakah Membakar Bendera HTI?

Oleh

Fakta News
Gus Yaqut: Dosakah Membakar Bendera HTI ?
Gus Yaqut(Foto: Istimewa)

Berikut tulisan Ayik Heriansyah yang diberi judul Gus Yaqut: Dosakah Membakar Bendera HTI. Tulisan Ayik ini mencoba menafsirkan perspektif Gus Yaqut terkait video yang beredar di media sosial.

Seperti diberitakan, GP Ansor, induk dari Banser, angkat bicara soal itu. Ia menyatakan pembakaran sebenarnya dilakukan pada bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), sekaligus untuk menjaga kalimat tauhid.

Baca Juga:

Gus Yaqut alias Yaqut Cholil Qoumas selaku Ketua Umum PP GP Ansor menyampaikan persepktifnya terkait kejadian ini. Ia bilang anggotanya melihat bendera tersebut sebagai simbol bendera HTI, ormas yang sudah dibubarkan pemerintah.

Gus Yaqut: Dosakah Membakar Bendera HTI ?

Bendera hitam putih yang kerap dibawa aktivis HTI merupakan simbol gerakan pemberontakan (bughat) terhadap daulah Islamiyah (NKRI). Itulah bendera Khilafah ala HTI yang terinspirasi oleh hadits-hadits Nabi Saw tentang liwa rayah. Liwa rayah merupakan bendera simbol kenegaraan kaum muslimin pada hubungan internasional saat itu. Di Indonesia umat Islam sepakat menggunakan bendera Merah Putih sebagai simbol kenegaraan mereka. Itulah liwa rayah kaum muslimin di Indonesia. Bendera pemersatu umat dari Sabang sampai Merauke.

Sebagai muslim/muslimah yang memiliki KTP, SIM dan Buku Nikah NKRI, makan minum, menggunakan mata uang Indonesia fasilitas jalan, bandara, pelabuhan, sekolah, rumah sakit, dsb udah seharusnya aktivis HTI mengusung bendera Merah Putih. Liwa rayah kita semua. Toh Nabi Saw sendiri tidak memerintahkan umatnya menggunakan liwa rayah hitam putih yang bertuliskan dua kalimat syahadat. Bukankah semua hadits tentang liwa rayah hanya bersifat khabariyah informatif tanpa ada qarinah (indikasi) wajib menggunakannya. Sesungguhnya Nabi Saw sudah tau, perihal bendera negara diserahkan kepada sepenuhnya kesepakatan umatnya.

Aksi pamer bendera HTI di wilayah NKRI menimbulkan kegaduhan, fitnah dan memecah belah umat Islam. Bukan hanya NU, Ansor dan Banser, ormas Islam lainnya pembentuk NKRI risih dengan bendera HTI. Sudah pasti tujuan HTI mendirikan Khilafah Tahririyah termasuk bughat. Setiap kegiatan dan atribut yang mengarah kepada bughat dihukumi haram. Sesuai kaidah ushul fiqih yang juga diadopsi HTI yang berbunyi: al-washilatu ila harami muharramah aw haramun.

Langkah-langkah Banser menindak peragaan bendera HTI tidak lain dan tidak bukan demi menjaga persatuan dan kesatuan umat, bangsa dan negara. Yang demikian itu sesuai dengan maqashidusy syariah yakni hifdzul umat, mujtama wa daulah. Inilah esensi dari penerapan syariah.

*Utsman Membakar al-Qur’an*
Pada saat terjadi perang irminiyah  dan perang adzrabiijaan, Hudzaifah Ibnul Yaman yang saat itu ikut dalam dua perang tersebut melihat perbedaan yang sangat banyak pada wajah qiraah beberapa sahabat. Sebagiannya bercampur dengan bacaan yanag salah. Melihat kondisi para sahabat yang beselisih, maka ia melaporkannya kedapa Utsman radhiyallahu ‘anhu. Mendengar kondisi yang seperti itu, Utsman radhiyalahu ‘anhu lalu mengumpulkan manusia untuk membaca dengan qiraah yang tsabit dalam satu huruf (yang sesuai dengan kodifikasi Utsman). (lihat mabaahits fi ‘ulumil Qur’an karya Manna’ al Qaththan: 128-129. Cetakan masnyuratul ashr al hadits).

Setelah Utsman radhiyallahu ‘anhu memerintahkan kepada sahabat untuk menulis ulang al Qur’an, beliau kemudian mengirimkan al Qur’an tersebut ke seluruh penjuru negri dan  memerintahkan kepada manusia untuk membakar al Qur’an yang tidak sesuai dengan kodifikasi beliau. (lihat Shahih Bukhari, kitab Fadhailul Qur’an bab jam’ul Qur’an, al Maktabah Syamilah)

Baca Selengkapnya