Peraturan Baru OJK Soal Penerbitan dan Persyaratan Sukuk Berstandar Internasional
Jakarta – Perkembangan ketentuan di pasar sukuk internasional, mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menerbitkan peraturan baru yang mengatur tentang penerbitan dan persyaratan sukuk. OJK saat ini telah merampungkan draf peraturan baru, tentang penerbitan dan persyaratan sukuk. Draft tersebut, saat ini sedang diujicobakan ke publik hingga 24 Oktober 2017 mendatang.
Terbitnya Peraturan OJK (POJK) baru ini, secara otomatis akan mengganti regulasi sebelumnya, yakni POJK Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
Dalam draft regulasi baru tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, bahwa regulasi baru dibutuhkan untuk memberikan trobosan baru dalam hal insentif yang diberikan bagi perusahaan penerbit sukuk, selain insentif pungutan yang telah berlaku.
Beberapa pokok revisi peraturan dalam beleid baru ini, meliputi juga penambahan ketentuan terkait pemeringkatan dan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) serta keterbukaan informasi terkait zakat.
“Selain itu, revisi peraturan juga dilandasi adanya standar internasional baru terkait keterbukaan informasi sukuk yang dikeluarkan oleh Islamic Financial Services Board (IFSB),” ungkap Wimboh, dikutip Minggu (8/10/2017).
Dalam beleid yang baru, pemerintah memungkinkan emiten untuk memberikan hasil pemeringkatan atas perusahaan bila tidak ada hasil pemeringkatan sukuk. Beleid baru ini juga menambah aturan tentang PUB yang belum diatur dalam regulasi sebelumnya.
Dalam hal melakukan PUB sukuk, OJK juga menyaratkan surat pernyataan dari calon emiten PUB sukuk bahwa tidak pernah mengalami gagal bayar selama dua tahun terakhir. Pernyataan itu, harus ditegaskan lagi oleh persyaratan surat pernyataan dari akuntan yang melakukan audit atas laporan keuangan peneribit PUB sukuk bahwa benar emiten tidak pernah mengalami gagal bayar dalam dua tahun terakhir.
POJK yang baru itu, juga mengatur secara lebih rinci terkait PUB sukuk. PUB sukuk dapat dilaksanakan dalam periode 3 tahun, dengan ketentuan pelaksanaan PUB tahap terakhir disampaikan pada OJK paling lambat di ulang tahun ketiga sejak efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka PUB sukuk.
Sementara itu, dalam ketentuan tentang keterbukaan informasi terkait zakat, OJK mengatur emiten dapat melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik akad sukuk.
Dalam ketentuan OJK yang baru, emiten wajib menyampaikan keterbukaan terkait ada atau tidaknya pemotongan zakat tersebut, dan hal itu harus dimuat di halaman luar kulit muka prospektus. Ketentuan tentang zakat ini, belum diatur dalam beleid sebelumnya.
M Riz
BERITA
Reuni Alumni 212 Jelas Kapitalisasi Agama demi Kepentingan Politik
Jakarta – Reuni Alumni 212 yang bakal digelar awal Desember di Lapangan Monas Jakarta dianggap bentuk kapitalisasi agama demi kepentingan politik. Reuni tersebut seharusnya tidak diadakan lantaran tuntutan aksi 212 sudah diakomodasi.
Hal tersebut diungkapkan pengamat politik Lingkar Madani. Ia menilai kegiatan alumni 212 ini bukan murni kegiatan agama, melainkan kegiatan politik. Ia juga keheranan mengapa harus ada acara tersebut. Pasalnya, tuntutan aksi 212 sudah dipenuhi dengan Basuki Tjahaja Purnama dipenjara.
“Itu sudah jelas politik, enggak ada hubungannya lagi dengan agama, enggak ada hubungannya dengan dakwah, apa yang mereka tuntut sudah dipenjara kok. Apalagi gunanya, itu politik murni politik, murni untuk kepentingan politik. Enggak ada hubungannya dengan dakwah. Saya pikir mereka hanya mau mengapitalisasi agama ini. Mengapitalisasi agama terus-menerus untuk kepentingan politik. Enggak ada hubungannya dengan dakwah,” kata Ray kepada wartawan di D’Hotel, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/11).
Ray pun mengaku masih belum paham apa sebenarnya tujuan acara reuni alumni 212. Ia membandingkan dengan demonstrasi 1998 untuk menggulingkan rezim Soeharto dan Orde Baru. Usai berhasil menggulingkan, tak ada perkumpulan alumni maupun acara reuninya.
“Yang saya juga enggak mengerti tujuannya apa? Masak demonstrasi pakai alumni, alumni pakai reuni. Ada-ada saja. Yang besar sekali pun perjuangan 98 itu ya berhenti di 98. Waktu jatuh ya jatuh. Bahwa anggotanya membentuk kelompok-kelompok tertentu ya silakan saja. Enggak ada reuni 98 yang jatuhin soeharto, enggak ada,” imbuhnya.
Baca Juga:
BERITA
Kubu Jokowi Anggap Amien Rais Tidak Dewasa dalam Berpolitik
Jakarta – Kubu Joko Widodo-Maruf Amin menilai, pernyataan Amien Rais yang memaksa Muhammadiyah untuk memihak salah satu calon di pemilihan presiden menunjukkan sikap Amien Rais yang tidak dewasa dalam berpolitik.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Tim Kampanye Jokowi-Maruf Amin Ace Hasan Syadzily. Selain menunjukkan Amin Rais tidak dewasa, pernyataan tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Amien Rais bukan negarawan tulen.
“Hanya karena beliau pendukung Prabowo-Sandi mau mendikte Muhamamdiyah mendukung paslon tertentu. Itu menunjukkan ketidakdewasaan politik sebagai politisi yang dikenal selalu menjaga demokrasi,” jelas Ace, seperti dikutip dari Merdeka.com, Rabu (21/11).
Justru, dengan paksaan dan desakan tersebut, suara Muhammadiyah malah enggan memilih Prabowo-Sandi. “Kalau terus menerus seperti itu, saya tidak yakin Prabowo mendapatkan dukungan dari Muhammadiyah,” tegasnya.
Sikap tersebut sama sekali tidak mencerminkan sosok negarawan. Politikus Partai Golkar ini menambahkan, sebagai negarawan, seharusnya Amien Rais menjaga agar ormas, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, tidak diseret ke ranah politik praktis.
“Sebetulnya secara organisasi Muhammadiyah dan NU tidak menunjukkan dukungan secara tegas, itu perlu terus dijaga bahwa citra ormas Islam tidak terseret ke dalam politik praktis hanya untuk kekuasaan semata,” tegasnya lagi.
Baca Juga:
BERITA
Penggunaan Teknologi VAR di Liga Champions Dipercepat?
Jakarta – Setelah sukses digunakan dalam beberapa turnamen FIFA, ternyata kehadiran teknologi Video Assistant Refree (VAR) disambut baik oleh sejumlah klub Eropa.
Video Asisten Wasit (VAR) kemungkinan besar akan segera diterapkan di ajang Liga Champions, tepatnya ketika memasuki babak knock out alias fase gugur di musim ini. Wacana tersebut langsung berasal dari Presiden UEFA Aleksander Ceferin dan Ketua Asosiasi Klub Eropa Andrea Agnelli.
Dilansir dari Soccerway, Selasa (20/11), sebelumnya VAR sendiri akan diberlakukan di Liga Champions mulai musim depan, namun belakangan wacana tersebut akan dipercepat dalam rangka untuk proses pengujian teknologi tersebut.
“Kami sudah mulai melakukan semua persiapan. [Kepala wasit UEFA] Roberto Rosetti dan timnya sangat bagus. Ada sudut pandang penting – wasit dan semua aspek teknis,” kata Ceferin dalam konferensi pers di Brussels.
“Saya mengharapkan laporan dalam seminggu atau lebih dan kemudian kita akan melihat kapan kita dapat menerapkannya. Pada musim depan yang terbaru,” sambungnya.
Senada dengan Ceferin, Agnelli yang notabene merupakan pemilik Juventus siap mendukung wacana UEFA untuk mempercepat penerapan VAR di ajang Liga Champions.
Baca Juga: