PT Telkom Dituding Ngemplang Pembayaran Royalti Selama Enam Tahun
Jakarta – Penggunaan sistem milik orang, tentunya haram hukumnya. Tapi, itulah yang diduga dilakukan PT Telkom sebagai BUMN telekomunikasi terbesar milik Indonesia. Telkom dituding menggunakan Software Billing System I-SISKA milik PT Orange & Sofrecom tanpa membayar royalti selama enam tahun.
Merasa dirugikan, seperti yang ditulis dalam surat terbuka Kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 September lalu, PT Orange akan membawa kasus yang merugikannya ke Arbitrase Internasional. Telkom dianggap waprestasi. “Jelas bahwa praktek yang dilakukan oknum Telkom yang korup dan tidak bertanggungjawab, telah mencoreng kepercayaan investor terhadap bangsa Indonesia,” tutur Penulis Surat Terbuka buat Presiden Jokowi, Gigih Guntoro yang juga Direktur Ekseskutif Indonesian Club.
Berikut surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo dari Gigih Guntoro:
Bapak Presiden yang terhormat,
Perkembangan tehnologi informasi (TI) yang begitu cepat, telah menyebabkan terjadinya pergeseran pasar ekonomi dunia dari konvensional ke pasar ekonomi online. Kami sadari betul bahwa Indonesia sekarang telah menjadi market terbesar industri tehnologi informasi dunia.
Banyak pemain industri TI dunia, menjadikan Indonesia sebagai based on market yang menjanjikan keuntungan. Bonus demografi yang mencapai 258.316.051 juta jiwa penduduk (CIA World Fatbook, 2016) dengan jumlah kelas menengah yang mengalami peningkatan, dan banyaknya populasi anak muda yang melek tehnologi menjadikan magnet bagi industri-industri tehnologi informasi dunia.
Hasil penelitian Google & AT Kearney menjelaskan, bahwa pasar startup yang terus berkembang di Indonesia telah mendorong kepercayaan investor mencapai 68 kali lipat dalam lima tahun terakhir, Rp.18,5 triliun pada tahun 2016 melesat menjadi US$3,0 milyar pada bulan ke-8 tahun 2017.
Peluang untuk mendapatkan keuntungan yang besar dari sektor TI sangat tinggi. Maka hal ini, juga harus ditunjang dengan ketersediaan perangkat infrastruktur yang memadai dan operator yang handal terutama sektor industri telekomunikasi yakni Telkom. Di era kompetisi yang ketat, Telkom harus memiliki daya saing yang tinggi dan mampu menjadi stimulus kebangkitan kepercayaan investasi TI dunia.
Bapak Presiden yang terhormat,
Telkom, merupakan BUMN telekomunikasi terbesar yang dimiliki bangsa Indonesia dengan jumlah pelanggan lebih dari 17 juta yang terdiri dari masyarakat umum, cluster corporate dan bisnis. Pada Awalnya Telkom bekerjasama dengan PT Orange & Sofrecom secara G to G, kemudian berubah menjadi B to B dan sudah berlangsung selama 42 tahun lebih dengan BUMN IT terbesar di Perancis tersebut dalam meningkatkan kapasitas inovasi tehnologi.
Salah satunya, adalah inovasi tehnologi untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan terhadap pelanggan. Inovasi ini dinamakan billing System I-SISKA (Inovasi Sistem Informasi Kastemer). Inovasi ini, berfungsi mengelola data pelanggan dengan sekuritas dan akurasi data yang tinggi sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan data jaringan, pemrosesan alamat billing yang cepat dan akurat, pengumpulan tagihan yang cepat dan akurat, serta mengoptimalkan petugas jaringan.
Bapak Presiden yang Terhormat,
Perlu Bapak ketahui bahwa saat ini Telkom menggunakan Software Billing System I-SISKA milik PT Orange & Sofrecom selama bertahun-tahun. Dalam Hukum bisnis, maka Telkom memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran royalti intellectual property right atau pembayaran lisensi sebesar US$ 18 per pelanggan/tahun. Pada awalnya Telkom menjalankan kewajibannya, namun selama 6 Tahun terakhir ini Telkom telah mangkir dari kewajibannya (wanprestasi) untuk melakukan pembayaran royalti kepada PT Orange & Sofrecom dengan total mencapai US$ 1.836 juta lebih.
Dalam hukum internasional, dapat dikatakan bahwa selama 6 tahun Telkom menggunakan produk ilegal atau pembajakan (piracy) karena dengan sengaja tidak melakukan pembayaran royalty atas lisensi billing system I-SISKA. Bahkan, saat ini PT Telkom dipastikan masih menggunakan software billing system I-SISKA milik PT Orange & Sofrecom untuk mengelola data pelanggan.
Sudah jelas, jika Telkom secara bisnis telah melakukan pelanggaran hukum wanprestasi, maka kasus ini akan segera dibawa ke Arbitrase Internasional, jika tidak ada itikad baik dari Telkom untuk memenuhi kewajibannya. Jelas bahwa praktek yang dilakukan oknum Telkom yang korup dan tidak bertanggungjawab telah mencoreng kepercayaan investor terhadap bangsa Indonesia.
Bapak Presiden yang Terhormat,
Saat ini, Telkom Indonesia merupakan salah satunya mitra kerja PT Orange & Sofrecom di dunia, yang tidak melakukan kewajibannya secara lancar. Padahal dalam laporan audit BPK setiap tahunnya selalu tercantum komponen pembayaran royalti salah satunya kepada Sofrecom. Namun dalam prakteknya, selama 6 Tahun terakhir ini tidak ada pembayaran royalti yang dilakukan Telkom kepada PT Orange & Sofrecom.
Pertanyaannya adalah, kemana dana yang seharusnya dibayarkan kepada PT Orange & Sofrecom selama 6 tahun? Siapa sajakah yang menikmati keuntungan dari wanprestasi Telkom kepada PT Orange & Sofrecom? Dan Apakah Laporan keuangan tahunan Telkom merupakan produk rekayasa?
Jika hal ini benar adanya, maka saya mohon kepada bapak Presiden Joko Widodo untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap seluruh pejabat Telkom dan BPK yang terlibat dalam persengkongkolan jahat untuk memanipulasi Laporan Keuangan Tahunan. Praktek yang sudah berlangsung 6 Tahun ini merupakan bukti bahwa Telkom menjadi sarang pejabat yang bermental pragmatis yang tidak tersentuh hukum dan sangat merugikan bangsa Indonesia.
Bapak Presiden yang terhormat,
Kami merasa prihatin, sebagai anak bangsa melihat praktek-praktek kotor yang terjadi di tubuh Telkom, yang dilakukan secara sistematis dan massif.
Pertama, langkah melakukan migrasi data pelanggan atas insiden terganggunya satelit Telkom 1 yang sudah kadaluwarsa pada tahun 2014 merupakan satu keputusan sepihak yang dilakukan Telkom tanpa mempertimbangkan assessment dari Lockheed Martin sebagai pengelola satelit. Padahal menurut Laporan Tahunan Telkom terhadap United State Securities & Exchange Commission pada tahun 2016 menjelaskan, jika Satelit Telkom 1 memiliki kehidupan operasional (operational life time) sampai pada tahun 2021. Tindakan kecerobohan pejabat Telkom dapat mengundang ketidaksenangan atau pencemaran nama baik perusahaan raksasa produsen senjata dan alat pertahanan dari Amerika Serikat Lockheed Martin.
Padahal sebelum satelit Telkom 1 mengalami kerusakan, pihak Telkom diduga sudah melakukan migrasi data pelanggan sebesar 1,2 juta, hal inilah kemudian menjadi pemicu terjadinya insiden 25 Agustus 2017. Yaitu matinya ribuan ATM dan kantor kas perbankan yang hampir merata se Indoneisa.
Kerusakan Telkom 1 menjadi momentum bagi Telkom untuk mendorong percepatan pengadaan satelit Telkom 4 dan mengkonsolidasi seluruh SDM yang handal dengan cepat. Namun disisi yang lain, justru menjadi entry point bagi Telkom untuk melakukan migrasi data lagi secara ilegal hingga mencapai 4,2 juta pelanggan.
Praktek migrasi ilegal ini, karena Telkom tidak melakukan prosedure standart dan tanpa melakukan kordinasi dengan pengelola satelit Lockheed Martin. Modus Telkom melakukan migrasi data pelanggan secara mendadak dengan memanfaatkan rusaknya satelit Telkom 1 adalah untuk menghindari kewajiban membayar royalty lisensi billing system I-SISKA kepada PT.ORANGE & SOFRECOM dan tentunya Lockheed Martin. Apakah praktek demikian dibenarkan dalam hukum perjanjian bisnis antar negara? Tentunya tidak.
Kedua, motif utama migrasi data adalah untuk menghindari pembayaran royalty kepada PT Orange & Sofrecom, maka direncanakanlah skenarionya dengan melibatkan berbagai pihak secara rapi. Pihak-pihak yang diduga terlibat adalah oknum PT Sigma Telkom, Oknum Direktorat IT, Oknum Direktorat Keuangan dan tentunya atas sepengetahuan dirut PT Telkom.
Begitu rapinya perencanaan sehingga publik dan hukum tak mampu menyentuh praktek-praktek korup seperti ini. Perencanaan migrasi data pelanggan dilakukan dengan memanfaatkan momentum saat masa berakhirnya billing system selesai yang mencapai 4,2 juta data pelanggan.
Selanjutnya software billing system I-SISKA yang sudah expired, dapat digunakan kembali ketika telah dilakukan pelunasan atas wanprestasi PT Telkom pada kedua rekanan Telkom tersebut. Kemudian billing system I-SISKA akan di upgrade ulang seiring dengan perkembangan tehnologi informasi (program penyesuaian tehnologi) tentu dengan tarif biaya yang berbeda.
Ketiga, perlu menjadi perhatian Bapak Presiden, bahwa setiap kontrak penggunaan software, pada saat kontrak tersebut berakhir dengan kewajiban kedua belah pihak telah dilaksanakan maka pihak pengguna aplikasi software tersebut mendapat hak penyerahan lisensi sertifikasi dari pihak pemilik software. Bila sertificate license tidak diberikan karena adanya hal yang belum dilaksanakan oleh pihak pengguna software.
Maka jika pengguna software tersebut masih mempergunakan software billing system dapat dikatakan tindakan ilegal. Jadi selama 6 Tahun Telkom menggunakan software ilegal karena tidak menyelesaikan kewajibannya kepada PT Orange & Sofrecom.
PT Telkom saat ini, dipastikan masih menggunakan sistem billing I-SISKA untuk mengelola data pelanggan. Keberanian Telkom yang masih menggunakan billing sistem pada saat kontrak sudah selesai menjadi tindakan kriminal. Bila pembiaran terus dilakukan, tindakan PT. Telkom akan sangat merugikan PT Telkom sendiri dan Indonesia dimata dunia pada khususnya akibat keculasan para pejabat PT Telkom yang bertindak melanggar aturan-aturan perjanjian dan hukum internasional.
Bapak Presiden yang terhormat,
Kami berharap bapak melakukan terobosan cepat untuk membersihkan Institusi Telkom dari pejabat yang bermental korup. Praktek-praktek mengeruk keuntungan untuk kepentingan pribadi dan kelompok harus segera dihentikan. Ini merupakan bagian dari penyelamatan Telkom sebagai BUMN telekomunikasi terbesar untuk mampu bersaing dengan industri tehnologi informasi dunia.
Demikian surat ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian kita semua agar bangsa Indonesia tidak tercoreng di dunia internasional atas praktek korup segelintir kelompok yang memanfaatkan Telkom selama ini.
Demikian surat yang disampaikan Gigih Guntoro, Direktur Ekseskutif Indonesian Club.
M Riz
BERITA
Reuni Alumni 212 Jelas Kapitalisasi Agama demi Kepentingan Politik
Jakarta – Reuni Alumni 212 yang bakal digelar awal Desember di Lapangan Monas Jakarta dianggap bentuk kapitalisasi agama demi kepentingan politik. Reuni tersebut seharusnya tidak diadakan lantaran tuntutan aksi 212 sudah diakomodasi.
Hal tersebut diungkapkan pengamat politik Lingkar Madani. Ia menilai kegiatan alumni 212 ini bukan murni kegiatan agama, melainkan kegiatan politik. Ia juga keheranan mengapa harus ada acara tersebut. Pasalnya, tuntutan aksi 212 sudah dipenuhi dengan Basuki Tjahaja Purnama dipenjara.
“Itu sudah jelas politik, enggak ada hubungannya lagi dengan agama, enggak ada hubungannya dengan dakwah, apa yang mereka tuntut sudah dipenjara kok. Apalagi gunanya, itu politik murni politik, murni untuk kepentingan politik. Enggak ada hubungannya dengan dakwah. Saya pikir mereka hanya mau mengapitalisasi agama ini. Mengapitalisasi agama terus-menerus untuk kepentingan politik. Enggak ada hubungannya dengan dakwah,” kata Ray kepada wartawan di D’Hotel, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/11).
Ray pun mengaku masih belum paham apa sebenarnya tujuan acara reuni alumni 212. Ia membandingkan dengan demonstrasi 1998 untuk menggulingkan rezim Soeharto dan Orde Baru. Usai berhasil menggulingkan, tak ada perkumpulan alumni maupun acara reuninya.
“Yang saya juga enggak mengerti tujuannya apa? Masak demonstrasi pakai alumni, alumni pakai reuni. Ada-ada saja. Yang besar sekali pun perjuangan 98 itu ya berhenti di 98. Waktu jatuh ya jatuh. Bahwa anggotanya membentuk kelompok-kelompok tertentu ya silakan saja. Enggak ada reuni 98 yang jatuhin soeharto, enggak ada,” imbuhnya.
Baca Juga:
BERITA
Kubu Jokowi Anggap Amien Rais Tidak Dewasa dalam Berpolitik
Jakarta – Kubu Joko Widodo-Maruf Amin menilai, pernyataan Amien Rais yang memaksa Muhammadiyah untuk memihak salah satu calon di pemilihan presiden menunjukkan sikap Amien Rais yang tidak dewasa dalam berpolitik.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Tim Kampanye Jokowi-Maruf Amin Ace Hasan Syadzily. Selain menunjukkan Amin Rais tidak dewasa, pernyataan tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Amien Rais bukan negarawan tulen.
“Hanya karena beliau pendukung Prabowo-Sandi mau mendikte Muhamamdiyah mendukung paslon tertentu. Itu menunjukkan ketidakdewasaan politik sebagai politisi yang dikenal selalu menjaga demokrasi,” jelas Ace, seperti dikutip dari Merdeka.com, Rabu (21/11).
Justru, dengan paksaan dan desakan tersebut, suara Muhammadiyah malah enggan memilih Prabowo-Sandi. “Kalau terus menerus seperti itu, saya tidak yakin Prabowo mendapatkan dukungan dari Muhammadiyah,” tegasnya.
Sikap tersebut sama sekali tidak mencerminkan sosok negarawan. Politikus Partai Golkar ini menambahkan, sebagai negarawan, seharusnya Amien Rais menjaga agar ormas, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, tidak diseret ke ranah politik praktis.
“Sebetulnya secara organisasi Muhammadiyah dan NU tidak menunjukkan dukungan secara tegas, itu perlu terus dijaga bahwa citra ormas Islam tidak terseret ke dalam politik praktis hanya untuk kekuasaan semata,” tegasnya lagi.
Baca Juga:
BERITA
Penggunaan Teknologi VAR di Liga Champions Dipercepat?
Jakarta – Setelah sukses digunakan dalam beberapa turnamen FIFA, ternyata kehadiran teknologi Video Assistant Refree (VAR) disambut baik oleh sejumlah klub Eropa.
Video Asisten Wasit (VAR) kemungkinan besar akan segera diterapkan di ajang Liga Champions, tepatnya ketika memasuki babak knock out alias fase gugur di musim ini. Wacana tersebut langsung berasal dari Presiden UEFA Aleksander Ceferin dan Ketua Asosiasi Klub Eropa Andrea Agnelli.
Dilansir dari Soccerway, Selasa (20/11), sebelumnya VAR sendiri akan diberlakukan di Liga Champions mulai musim depan, namun belakangan wacana tersebut akan dipercepat dalam rangka untuk proses pengujian teknologi tersebut.
“Kami sudah mulai melakukan semua persiapan. [Kepala wasit UEFA] Roberto Rosetti dan timnya sangat bagus. Ada sudut pandang penting – wasit dan semua aspek teknis,” kata Ceferin dalam konferensi pers di Brussels.
“Saya mengharapkan laporan dalam seminggu atau lebih dan kemudian kita akan melihat kapan kita dapat menerapkannya. Pada musim depan yang terbaru,” sambungnya.
Senada dengan Ceferin, Agnelli yang notabene merupakan pemilik Juventus siap mendukung wacana UEFA untuk mempercepat penerapan VAR di ajang Liga Champions.
Baca Juga: