Puskapsi Sebut Setya Novanto Melakukan Pembangkangan Hukum dengan Menolak Panggilan KPK
Jakarta – Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menilai absennya Setya Novanto dari panggilan KPK dengan berbagai alasan melalui surat, menurut Dwi, alasan-alasan Novanto itu disebut sebagai pembangkangan hukum.
Bayu berpendapat jika hal ini dibiarkan terus terjadi maka akan merusak kepercayaan publik terhadap hukum dan demokrasi. “Sikap Ketua DPR Setya Novanto yang menolak hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi maupun tersangka kasus korupsi megaproyek e-KTP adalah praktik pembangkangan hukum yang jika terus dibiarkan akan dapat merusak kepercayaan publik kepada sistem hukum dan demokrasi secara keseluruhan,” ucap Bayu, Rabu (15/11/2017).
Setya Novanto sendiri menolak panggilan KPK dengan berbagai alasan, ada tiga poin yang dijadikan alasan Novanto menolak panggilan tersebut. Alasan pemeriksaan Novanto harus dengan seizin presiden, hak imunitas anggota DPR, hingga yang terbaru menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review atau uji materi UU KPK yang diajukan kuasa hukum Novanto sendiri disebutnya mengada-ada dan tidak berlandaskan hukum.
Bayu menilai alasan-alasan tersebut sengaja dilakukan Novanto demi menghambat pengungkapan kasus e-KTP. “Besar kemungkinan alasan tersebut sengaja dibuat dengan maksud mengulur-ulur waktu guna menghambat pengungkapan kasus megakorupsi ini,” kata Bayu.
Lebih lanjut Bayu mengatakan, sesuai dengan Pasal 245 ayat 3 UU MD3, izin presiden tidak diperlukan untuk pemeriksaan anggota DPR baik sebagai saksi atau tersangka tindak pidana khusus, seperti korupsi. “Dengan demikian, tidak tepat sikap anggota DPR yang menolak hadir dipanggil aparat penegak hukum, seperti KPK, untuk diperiksa sebagai saksi atau tersangka karena alasan belum ada izin tertulis presiden karena memang izin demikian tidak diperlukan,” tutur Bayu.
Mengenai hak imunitas, Bayu berpendapat dengan landasan Pasal 224 UU MD3, hak imunitas anggota DPR dibagi menjadi dua kelompok. Pertama, imunitas atas pernyataan atau pendapat yang disampaikan, dan yang kedua imunitas atas sikap dan tindakan yang dilakukan. “Kedua kelompok ini pun harus berkaitan dengan tugas dan wewenang anggota DPR, bukan berkaitan dengan kepentingan pribadi. Dengan demikian, menurut Bayu, tindakan Novanto sudah berada di luar hak dan kewenangan konstitusional anggota DPR,” ujar Bayu.
Bayu menambahkan, apalagi jika pemeriksaan tersebut karena dugaan melakukan tindak pidana, semisal tindak pidana khusus, seperti korupsi, tentu tidak ada alasan bagi anggota DPR untuk berlindung di balik hak imunitas untuk menghindarkan diri dari proses penegakan hukum.
Sedangkan mengenai penolakan Novanto hadir dari seluruh panggilan KPK karena sedang menunggu proses uji materi UU KPK di MK, Bayu menilai hal tersebut sangat tidak tepat, sebab harus dipisahkan antara proses penegakan hukum di KPK dengan proses pengujian UU di MK. “Dimana Pasal 58 UU MK menjamin UU yang diuji di MK tetap berlaku sebelum ada putusan bahwa UU yang diuji bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Bayu.
Untuk itu Bayu menegaskan, dengan terbantahkannya secara hukum semua alasan Setya Novanto yang menolak diperiksa oleh KPK, maka sudah waktunya KPK melalui perangkat aturan perundang-undangan yang ada untuk segera melakukan upaya paksa dalam memeriksa Setya Novanto.
Upaya ini juga disebutnya sesuai Pasal 112 ayat 2 KUHAP:
Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
“Tak hanya itu, KPK bahkan bisa mulai menimbang penerapan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice (perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum). Pasal ini juga sudah diterapkan KPK terhadap anggota Komisi V Markus Nari, yang diduga merintangi penyidikan dan persidangan kasus e-KTP,” jelas Bayu lagi.
Bayu menjelaskan bahwa Pasal 21 mengatur ancaman sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
Ping.
BERITA
Reuni Alumni 212 Jelas Kapitalisasi Agama demi Kepentingan Politik
Jakarta – Reuni Alumni 212 yang bakal digelar awal Desember di Lapangan Monas Jakarta dianggap bentuk kapitalisasi agama demi kepentingan politik. Reuni tersebut seharusnya tidak diadakan lantaran tuntutan aksi 212 sudah diakomodasi.
Hal tersebut diungkapkan pengamat politik Lingkar Madani. Ia menilai kegiatan alumni 212 ini bukan murni kegiatan agama, melainkan kegiatan politik. Ia juga keheranan mengapa harus ada acara tersebut. Pasalnya, tuntutan aksi 212 sudah dipenuhi dengan Basuki Tjahaja Purnama dipenjara.
“Itu sudah jelas politik, enggak ada hubungannya lagi dengan agama, enggak ada hubungannya dengan dakwah, apa yang mereka tuntut sudah dipenjara kok. Apalagi gunanya, itu politik murni politik, murni untuk kepentingan politik. Enggak ada hubungannya dengan dakwah. Saya pikir mereka hanya mau mengapitalisasi agama ini. Mengapitalisasi agama terus-menerus untuk kepentingan politik. Enggak ada hubungannya dengan dakwah,” kata Ray kepada wartawan di D’Hotel, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/11).
Ray pun mengaku masih belum paham apa sebenarnya tujuan acara reuni alumni 212. Ia membandingkan dengan demonstrasi 1998 untuk menggulingkan rezim Soeharto dan Orde Baru. Usai berhasil menggulingkan, tak ada perkumpulan alumni maupun acara reuninya.
“Yang saya juga enggak mengerti tujuannya apa? Masak demonstrasi pakai alumni, alumni pakai reuni. Ada-ada saja. Yang besar sekali pun perjuangan 98 itu ya berhenti di 98. Waktu jatuh ya jatuh. Bahwa anggotanya membentuk kelompok-kelompok tertentu ya silakan saja. Enggak ada reuni 98 yang jatuhin soeharto, enggak ada,” imbuhnya.
Baca Juga:
BERITA
Kubu Jokowi Anggap Amien Rais Tidak Dewasa dalam Berpolitik
Jakarta – Kubu Joko Widodo-Maruf Amin menilai, pernyataan Amien Rais yang memaksa Muhammadiyah untuk memihak salah satu calon di pemilihan presiden menunjukkan sikap Amien Rais yang tidak dewasa dalam berpolitik.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Tim Kampanye Jokowi-Maruf Amin Ace Hasan Syadzily. Selain menunjukkan Amin Rais tidak dewasa, pernyataan tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Amien Rais bukan negarawan tulen.
“Hanya karena beliau pendukung Prabowo-Sandi mau mendikte Muhamamdiyah mendukung paslon tertentu. Itu menunjukkan ketidakdewasaan politik sebagai politisi yang dikenal selalu menjaga demokrasi,” jelas Ace, seperti dikutip dari Merdeka.com, Rabu (21/11).
Justru, dengan paksaan dan desakan tersebut, suara Muhammadiyah malah enggan memilih Prabowo-Sandi. “Kalau terus menerus seperti itu, saya tidak yakin Prabowo mendapatkan dukungan dari Muhammadiyah,” tegasnya.
Sikap tersebut sama sekali tidak mencerminkan sosok negarawan. Politikus Partai Golkar ini menambahkan, sebagai negarawan, seharusnya Amien Rais menjaga agar ormas, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, tidak diseret ke ranah politik praktis.
“Sebetulnya secara organisasi Muhammadiyah dan NU tidak menunjukkan dukungan secara tegas, itu perlu terus dijaga bahwa citra ormas Islam tidak terseret ke dalam politik praktis hanya untuk kekuasaan semata,” tegasnya lagi.
Baca Juga:
BERITA
Penggunaan Teknologi VAR di Liga Champions Dipercepat?
Jakarta – Setelah sukses digunakan dalam beberapa turnamen FIFA, ternyata kehadiran teknologi Video Assistant Refree (VAR) disambut baik oleh sejumlah klub Eropa.
Video Asisten Wasit (VAR) kemungkinan besar akan segera diterapkan di ajang Liga Champions, tepatnya ketika memasuki babak knock out alias fase gugur di musim ini. Wacana tersebut langsung berasal dari Presiden UEFA Aleksander Ceferin dan Ketua Asosiasi Klub Eropa Andrea Agnelli.
Dilansir dari Soccerway, Selasa (20/11), sebelumnya VAR sendiri akan diberlakukan di Liga Champions mulai musim depan, namun belakangan wacana tersebut akan dipercepat dalam rangka untuk proses pengujian teknologi tersebut.
“Kami sudah mulai melakukan semua persiapan. [Kepala wasit UEFA] Roberto Rosetti dan timnya sangat bagus. Ada sudut pandang penting – wasit dan semua aspek teknis,” kata Ceferin dalam konferensi pers di Brussels.
“Saya mengharapkan laporan dalam seminggu atau lebih dan kemudian kita akan melihat kapan kita dapat menerapkannya. Pada musim depan yang terbaru,” sambungnya.
Senada dengan Ceferin, Agnelli yang notabene merupakan pemilik Juventus siap mendukung wacana UEFA untuk mempercepat penerapan VAR di ajang Liga Champions.
Baca Juga: