Connect with us

Setya Novanto Menghilang Namun Kembali Mengugat Praperadilan KPK

Rumah Setya Novanto saat digledah KPK, Novantopun raib dari rumahnya(foto : tribunnews.com)

 Jakarta – Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menjemput Ketua DPR Setya Novanto di rumahnya, pada Rabu malam (15/11/2017), Polda Metro Jaya siap membantu mencari keberadaan Novanto, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP, apabila ada permintaan dari KPK.

“Kami pernah membantu KPK waktu ada penangkapan Miryam (Miryam Haryani). Kita mendapatkan surat ada DPO (daftar pencarian orang) ke Polda, kita bantu melakukannya. Jadi kita tunggu nanti seperti apa permintaannya, kita pasti akan membantu (mencari Novanto),” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (16/11).

Dikatakan, Polda Metro Jaya saat ini belum mendapatkan surat permintaan bantuan mencari dari KPK. “Kami belum dapat suratnya. Nanti ada beberapa tim. Ya nanti kita yang logis saja,” ungkapnya.

Ia menuturkan, polisi juga membantu KPK pada saat penggeledahan di rumah Novanto, di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, semalam.

“Kalau banyak polisi di sana berarti ada bantuan. Jadi kan ada SOP (standar operasional prosedur) untuk melakukan penggeledahan, penangkapan di dalam satu rumah, pasti ada pihak kepolisian di sana. Itu lah sinergitas Polri dengan KPK,” katanya.

Sementara itu KPK pun masih berupaya melakukan pencarian. “Sejauh ini kami belum menemukan dan proses pencarian masih dilakukan,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).

Empat Kali Mangkir

Febri mengatakan surat perintah penangkapan diterbitkan lantaran Novanto berulang kali mangkir dari pemeriksaan penyidik. Setidaknya KPK telah 11 kali memanggil Novanto untuk diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek KTP elektronik (e-KTP). Namun, Setnov, sapaan Novanto, telah mangkir dari empat panggilan terakhir yang dilayangkan penyidik. Tiga panggilan untuk diperiksa sebagai saksi, sementara satu panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Berbagai alasan pun disampaikan Novanto untuk menghindari pemeriksaan, seperti KPK harus mengantongi izin Presiden Joko Widodo, hak imunitas anggota DPR, hingga mengajukan uji materi ke MK.

“KPK sudah melakukan segala upaya secara persuasif sesuai aturan hukum yang berlaku untuk pemanggilan, baik sebagai saksi maupun tersangka. Sudah pernah dipanggil tiga kali untuk saksi ASS (Anang Sugiana Sudihardjo, Red), tetapi ketiga-tiganya tidak datang. Meski sudah disampaikan pemberitahuan ketidakhadiran itu, tetapi alasan ketidakhadiran terkait hak imunitas dan izin presiden tidak relevan. Karena ada kebutuhan penyidikan, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap SN dalam dugaan tindak pidana korupsi e-KTP,” katanya.

KPK pun memastikan akan meminta bantuan pihak kepolisian. Febri menyatakan dalam upaya memburu Novanto, KPK menggandeng pihak kepolisian. Apabila dalam tempo 1 x 24 jam belum ditemukan, KPK mempertimbangkan untuk memasukkan nama Novanto ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Langkah ini ditempuh karena upaya pemberantasan hukum harus dilakukan semaksimal mungkin dengan pronsip semua orang sama di mata hukum dan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau belum ditemukan kami pertimbangkan lebih lanjut dan koordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO,” tegasnya.

Untuk itu, Febri kembali mengimbau Novanto bersikap koperatif dengan menyerahkan diri kepada KPK. Jika ingin membantah penetapannya sebagai tersangka, Novanto dapat menyampaikannya kepada penyidik.

Febri menegaskan, KPK menduga Novanto telah melakukan korupsi dalam proyek e-KTP. KPK telah memiliki bukti yang kuat mengenai keterlibatannya. “Jadi belum terlambat menyerahkan diri ke KPK. Koorperatif lebih baik untuk penanganan perkara maupun untuk yang bersangkutan,” katanya.

KPK meyakini Novanto masih berada di dalam negeri, karena permintaan pencegahannya ke luar negeri berlaku hingga April 2018. “Sejak 2 Oktober 2017 kami sudah mengeluarkan surat ke Imigrasi berisi permintaan pelarangan SN ke luar negeri,” katanya.

Gugatan Praperadilan Kedua

Sebelumnya, Novanto menempuh langkah hukum setelah didirinya kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia menggugat penetapannya sebagai tersangka dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan ini kedua kalinya diajukan Novanto. Dalam gugatan sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel, Cepi Iskandar mengabulkan gugatan Novanto dan menggugurkan statusnya sebagai tersangka e-KTP.

“Benar (ajukan praperadilan). Terdaftar dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL. Pengajuannya Rabu (15/11) kemarin,” kata Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna saat dikonfirmasi.

Sutrisna mengatakan, pihaknya belum menunjuk hakim yang akan memimpin persidangan dan juga jadwal sidang perdana.

Secara terpisah, guru besar hukum pidana Universitas Krisnadwipayana Jakarta, Indriyanto Seno Adji menyatakan, KPK dapat menetapkan Novanto sebagai DPO sesuai tata cara dan mekanisme hukum yang berlaku. Status DPO dapat diterapkan jika Novanto tak kunjung menyerahkan diri dan mengabaikan upaya paksa yang dilakukan KPK.

Indriyanto juga menyatakan pihak-pihak yang melindungi Novanto dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor mengenai merintangi penyidikan. “Dianggap menghalang-halangi proses penegakan hukum dan melakukan obstruction of justice,” katanya.

M Riz

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Reuni Alumni 212 Jelas Kapitalisasi Agama demi Kepentingan Politik

Oleh

Fakta News
Reuni Alumni 212

Jakarta – Reuni Alumni 212 yang bakal digelar awal Desember di Lapangan Monas Jakarta dianggap bentuk kapitalisasi agama demi kepentingan politik. Reuni tersebut seharusnya tidak diadakan lantaran tuntutan aksi 212 sudah diakomodasi.

Hal tersebut diungkapkan pengamat politik Lingkar Madani. Ia menilai kegiatan alumni 212 ini bukan murni kegiatan agama, melainkan kegiatan politik. Ia juga keheranan mengapa harus ada acara tersebut. Pasalnya, tuntutan aksi 212 sudah dipenuhi dengan Basuki Tjahaja Purnama dipenjara.

“Itu sudah jelas politik, enggak ada hubungannya lagi dengan agama, enggak ada hubungannya dengan dakwah, apa yang mereka tuntut sudah dipenjara kok. Apalagi gunanya, itu politik murni politik, murni untuk kepentingan politik. Enggak ada hubungannya dengan dakwah. Saya pikir mereka hanya mau mengapitalisasi agama ini. Mengapitalisasi agama terus-menerus untuk kepentingan politik. Enggak ada hubungannya dengan dakwah,” kata Ray kepada wartawan di D’Hotel, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/11).

Ray pun mengaku masih belum paham apa sebenarnya tujuan acara reuni alumni 212. Ia membandingkan dengan demonstrasi 1998 untuk menggulingkan rezim Soeharto dan Orde Baru. Usai berhasil menggulingkan, tak ada perkumpulan alumni maupun acara reuninya.

“Yang saya juga enggak mengerti tujuannya apa? Masak demonstrasi pakai alumni, alumni pakai reuni. Ada-ada saja. Yang besar sekali pun perjuangan 98 itu ya berhenti di 98. Waktu jatuh ya jatuh. Bahwa anggotanya membentuk kelompok-kelompok tertentu ya silakan saja. Enggak ada reuni 98 yang jatuhin soeharto, enggak ada,” imbuhnya.

Baca Juga:

Baca Selengkapnya

BERITA

Kubu Jokowi Anggap Amien Rais Tidak Dewasa dalam Berpolitik

Oleh

Fakta News
Bersikap toleran
Amien Rais.(Istimewa)
asasasasa

Jakarta – Kubu Joko Widodo-Maruf Amin menilai, pernyataan Amien Rais yang memaksa Muhammadiyah untuk memihak salah satu calon di pemilihan presiden menunjukkan sikap Amien Rais yang tidak dewasa dalam berpolitik.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Tim Kampanye Jokowi-Maruf Amin Ace Hasan Syadzily. Selain menunjukkan Amin Rais tidak dewasa, pernyataan tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Amien Rais bukan negarawan tulen.

“Hanya karena beliau pendukung Prabowo-Sandi mau mendikte Muhamamdiyah mendukung paslon tertentu. Itu menunjukkan ketidakdewasaan politik sebagai politisi yang dikenal selalu menjaga demokrasi,” jelas Ace, seperti dikutip dari Merdeka.com, Rabu (21/11).

Justru, dengan paksaan dan desakan tersebut, suara Muhammadiyah malah enggan memilih Prabowo-Sandi. “Kalau terus menerus seperti itu, saya tidak yakin Prabowo mendapatkan dukungan dari Muhammadiyah,” tegasnya.

Sikap tersebut sama sekali tidak mencerminkan sosok negarawan. Politikus Partai Golkar ini menambahkan, sebagai negarawan, seharusnya Amien Rais menjaga agar ormas, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, tidak diseret ke ranah politik praktis.

“Sebetulnya secara organisasi Muhammadiyah dan NU tidak menunjukkan dukungan secara tegas, itu perlu terus dijaga bahwa citra ormas Islam tidak terseret ke dalam politik praktis hanya untuk kekuasaan semata,” tegasnya lagi.

Baca Juga:

Baca Selengkapnya

BERITA

Penggunaan Teknologi VAR di Liga Champions Dipercepat?

Oleh

Fakta News
var
Ilustrasi.(Foto: Istimewa)

Jakarta – Setelah sukses digunakan dalam beberapa turnamen FIFA, ternyata kehadiran teknologi Video Assistant Refree (VAR) disambut baik oleh sejumlah klub Eropa.

Video Asisten Wasit (VAR) kemungkinan besar akan segera diterapkan di ajang Liga Champions, tepatnya ketika memasuki babak knock out alias fase gugur di musim ini. Wacana tersebut langsung berasal dari Presiden UEFA Aleksander Ceferin dan Ketua Asosiasi Klub Eropa Andrea Agnelli.

Dilansir dari Soccerway, Selasa (20/11), sebelumnya VAR sendiri akan diberlakukan di Liga Champions mulai musim depan, namun belakangan wacana tersebut akan dipercepat dalam rangka untuk proses pengujian teknologi tersebut.

“Kami sudah mulai melakukan semua persiapan. [Kepala wasit UEFA] Roberto Rosetti dan timnya sangat bagus. Ada sudut pandang penting – wasit dan semua aspek teknis,” kata Ceferin dalam konferensi pers di Brussels.

“Saya mengharapkan laporan dalam seminggu atau lebih dan kemudian kita akan melihat kapan kita dapat menerapkannya. Pada musim depan yang terbaru,” sambungnya.

Senada dengan Ceferin, Agnelli yang notabene merupakan pemilik Juventus siap mendukung wacana UEFA untuk mempercepat penerapan VAR di ajang Liga Champions.

Baca Juga:

Baca Selengkapnya