Connect with us

Tak Ada Lagi Deemed Profit di Revisi Aturan Gross Split

Aturan deemed profit tak akan diterapkan dalam aturan Gross Split(foto : Indonesian Digest)

Jakarta – Aturan pajak kontrak bagi hasil gross split, masih digodok pemerintah. Hanya saja, di tengah pembahasan ini, muncul kekhawatiran dari pelaku usaha minyak dan gas (migas), yang nantinya akan memberatkan pelaku usaha di sektor hulu.

Seperti yang tertera dalam dokumen usulan Indonesian Petroleum Association (IPA), ada kekhawatiran terkait rencana penerapan penghasilan yang dianggap mengguntungkan (norma khusus) atau deemed profit. Kekhawatiran IPA ini, disampaikan ke Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, hingga Ditjen Migas.

Beban ekonomi kontraktor, dianggap akan berpotensi meningkat jika menerapkan metode Deemed profit. Alasannya, karena persentase deemed profit yang sama tidak dapat menggambarkan seluruh karakteristik unit wilayah kerja Migas. Selain itu, metode deemed profit juga bisa berdampak pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yang harus membayar pajak, meski masih pada posisi merugi.

Metode deemed profit, juga bisa berdampak pada pembayaran pajak ganda pada pendapatan yang sama mengingat otoritas di negara asal berpotensi menolak pembayaran pajak penghasilan di Indonesia sebagai tax credit di negara asal. IPA juga sangat berharap, pemerintah Indonesia mempertimbangkan untuk tetap mempertahankan rezim pajak yang saat ini berlaku di sektor migas.

Tampaknya, gayung pun bersambut, pemerintah mengakomodir usulan IPA. Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM, Tunggal mengatakan, metode deemed profit tidak akan diterapkan dalam aturan pajak gross split. “Kami tidak usah bicara itu, karena kata Pak Wamenkeu deemed profit dilupakan, sudah tidak bicara itu lagi. Kami bicara pajak yang biasa, tapi pajak untuk bidang migas,” jelas Tunggal, Senin (2/10).

Tunggal menjelaskan, dalam metode deemed profit asumsi pendapatan ditetapkan. Misalnya pendapatan sebuah perusahaan sebesar 100, maka bisa ditetapkan menjadi 50. Dengan begitu pajak yang dikenakan hanya pada pendapatan 50 bukan 100.

Split di Awal
Metode tersebut, tidak akan diterapkan dalam pajak gross split. Alasan Tunggal, karena tidak sejalan dengan skema kontrak bagi hasil gross split yang tidak lagi menggunakan asumsi. “Jadi tidak usah dihitung diasumsi. Pokoknya split di awal,” ujar Tunggal.

Selain itu, metode deemed profit tidak bisa diterapkan kepada perusahaan migas asing di Indonesia. Pasalnya, tidak semua perusahaan asing berasal dari negara yang menetapkan tax treaty. “Masalahnya ada (perusahaan) yang sudah ada perjanjian (tax treaty), ada yang enggak. Itu bisa diterima atau tidak, itu masalah aturan perpajakan,” kata Tunggal.

Saat ini, pemerintah lebih fokus pada permintaan IPA, untuk membebaskan pajak baik pada masa eksplorasi maupun eksploitasi. Kementerian ESDM pun memberikan lampu hijau atas permintaan IPA ini.

Namun Kementerian Keuangan masih belum setuju atas usulan tersebut. “Kalau di PP 27 kan ada kata-kata dapat diberikan. Kalau ini langsung diberikan, tapi belum tentu pajak setuju juga,” ungkap Tunggal.

Selain itu, pemerintah juga masih belum sepakat menentukan batas waktu dalam metode loss carry forward. Dalam aturan pajak, batas waktu untuk loss carry forward hanya selama lima tahun. Sementara kegiatan ekplorasi bisa berlangsung selama 10 tahun-15 tahun.

Makanya, Kementerian ESDM akan melaksanakan pertemuan dengan pihak terkait untuk membahas mengenai peraturan pajak gross split tersebut pada hari ini Rabu (4/10/2017). “Tadi Wamen meminta mengundang BKF lagi ke ESDM pada Rabu ini membicarakan progres sampai dimana, kan belum diputuskan,” ujar Tunggal.

Sebelumnya, Wakil Kementerian Keuangan (Kemkeu) Mardiasmo menyatakan, akan membuat aturan yang mengadopsi Peraturan Pemerintah Nomor 27/2017. Dengan begitu, pemerintah tidak akan mengenakan pajak selama masa eksplorasi.

Sementara di masa eksploitasi, pemerintah hanya akan mengenakan pajak ketika sudah mencapai masa keekonomian. Ini berarti ketika masa awal produksi, para kontraktor tidak membayar indirect tax seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Namun rancangan peraturan tersebut masih bertentangan dengan usulan investor. Mardiasmo menyatakan, investor ingin selama masa eksplorasi dan eksploitasi tidak terkena pajak. Ia menjelaskan, pemerintah tetap ingin mengenakan pajak selama masa eksploitasi, tapi hanya ketika perusahaan sudah mencapai keekonomian proyek.

M Riz

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Reuni Alumni 212 Jelas Kapitalisasi Agama demi Kepentingan Politik

Oleh

Fakta News
Reuni Alumni 212

Jakarta – Reuni Alumni 212 yang bakal digelar awal Desember di Lapangan Monas Jakarta dianggap bentuk kapitalisasi agama demi kepentingan politik. Reuni tersebut seharusnya tidak diadakan lantaran tuntutan aksi 212 sudah diakomodasi.

Hal tersebut diungkapkan pengamat politik Lingkar Madani. Ia menilai kegiatan alumni 212 ini bukan murni kegiatan agama, melainkan kegiatan politik. Ia juga keheranan mengapa harus ada acara tersebut. Pasalnya, tuntutan aksi 212 sudah dipenuhi dengan Basuki Tjahaja Purnama dipenjara.

“Itu sudah jelas politik, enggak ada hubungannya lagi dengan agama, enggak ada hubungannya dengan dakwah, apa yang mereka tuntut sudah dipenjara kok. Apalagi gunanya, itu politik murni politik, murni untuk kepentingan politik. Enggak ada hubungannya dengan dakwah. Saya pikir mereka hanya mau mengapitalisasi agama ini. Mengapitalisasi agama terus-menerus untuk kepentingan politik. Enggak ada hubungannya dengan dakwah,” kata Ray kepada wartawan di D’Hotel, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/11).

Ray pun mengaku masih belum paham apa sebenarnya tujuan acara reuni alumni 212. Ia membandingkan dengan demonstrasi 1998 untuk menggulingkan rezim Soeharto dan Orde Baru. Usai berhasil menggulingkan, tak ada perkumpulan alumni maupun acara reuninya.

“Yang saya juga enggak mengerti tujuannya apa? Masak demonstrasi pakai alumni, alumni pakai reuni. Ada-ada saja. Yang besar sekali pun perjuangan 98 itu ya berhenti di 98. Waktu jatuh ya jatuh. Bahwa anggotanya membentuk kelompok-kelompok tertentu ya silakan saja. Enggak ada reuni 98 yang jatuhin soeharto, enggak ada,” imbuhnya.

Baca Juga:

Baca Selengkapnya

BERITA

Kubu Jokowi Anggap Amien Rais Tidak Dewasa dalam Berpolitik

Oleh

Fakta News
Bersikap toleran
Amien Rais.(Istimewa)
asasasasa

Jakarta – Kubu Joko Widodo-Maruf Amin menilai, pernyataan Amien Rais yang memaksa Muhammadiyah untuk memihak salah satu calon di pemilihan presiden menunjukkan sikap Amien Rais yang tidak dewasa dalam berpolitik.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Tim Kampanye Jokowi-Maruf Amin Ace Hasan Syadzily. Selain menunjukkan Amin Rais tidak dewasa, pernyataan tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Amien Rais bukan negarawan tulen.

“Hanya karena beliau pendukung Prabowo-Sandi mau mendikte Muhamamdiyah mendukung paslon tertentu. Itu menunjukkan ketidakdewasaan politik sebagai politisi yang dikenal selalu menjaga demokrasi,” jelas Ace, seperti dikutip dari Merdeka.com, Rabu (21/11).

Justru, dengan paksaan dan desakan tersebut, suara Muhammadiyah malah enggan memilih Prabowo-Sandi. “Kalau terus menerus seperti itu, saya tidak yakin Prabowo mendapatkan dukungan dari Muhammadiyah,” tegasnya.

Sikap tersebut sama sekali tidak mencerminkan sosok negarawan. Politikus Partai Golkar ini menambahkan, sebagai negarawan, seharusnya Amien Rais menjaga agar ormas, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, tidak diseret ke ranah politik praktis.

“Sebetulnya secara organisasi Muhammadiyah dan NU tidak menunjukkan dukungan secara tegas, itu perlu terus dijaga bahwa citra ormas Islam tidak terseret ke dalam politik praktis hanya untuk kekuasaan semata,” tegasnya lagi.

Baca Juga:

Baca Selengkapnya

BERITA

Penggunaan Teknologi VAR di Liga Champions Dipercepat?

Oleh

Fakta News
var
Ilustrasi.(Foto: Istimewa)

Jakarta – Setelah sukses digunakan dalam beberapa turnamen FIFA, ternyata kehadiran teknologi Video Assistant Refree (VAR) disambut baik oleh sejumlah klub Eropa.

Video Asisten Wasit (VAR) kemungkinan besar akan segera diterapkan di ajang Liga Champions, tepatnya ketika memasuki babak knock out alias fase gugur di musim ini. Wacana tersebut langsung berasal dari Presiden UEFA Aleksander Ceferin dan Ketua Asosiasi Klub Eropa Andrea Agnelli.

Dilansir dari Soccerway, Selasa (20/11), sebelumnya VAR sendiri akan diberlakukan di Liga Champions mulai musim depan, namun belakangan wacana tersebut akan dipercepat dalam rangka untuk proses pengujian teknologi tersebut.

“Kami sudah mulai melakukan semua persiapan. [Kepala wasit UEFA] Roberto Rosetti dan timnya sangat bagus. Ada sudut pandang penting – wasit dan semua aspek teknis,” kata Ceferin dalam konferensi pers di Brussels.

“Saya mengharapkan laporan dalam seminggu atau lebih dan kemudian kita akan melihat kapan kita dapat menerapkannya. Pada musim depan yang terbaru,” sambungnya.

Senada dengan Ceferin, Agnelli yang notabene merupakan pemilik Juventus siap mendukung wacana UEFA untuk mempercepat penerapan VAR di ajang Liga Champions.

Baca Juga:

Baca Selengkapnya