Connect with us

Ternyata Benar Setya Novanto Kembali Tergelincir di Kubangan Tersangka

Agus Rahardjo dan Saut Situmorang didampingi Febri Diansyah di KPK ketika mengumumkan penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka(foto : aktual.com)

Jakarta – Beberapa waktu lalu, dev.fakta.news/v03 sudah menduga, bahwa Ketua DPR Setya Novanto akan kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP. Ternyata benar saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (10/11/2017), mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setelah praperadilan akhir September silam yang dimenangkan Novanto, KPK mempelajari berbagai perangkat aturan mulai dari UU KPK, Tipikor, KUHAP dan MD3. Hal itu dilakukan sebelum menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka pada 31 Oktober 2017, seperti diumumkan Jumat (10/11/2017).

Dalam proses penyelidikan, KPK telah memanggil sejumlah saksi mulai dari kalangan politisi, PNS Kementerian Dalam Negeri, serta pihak swasta dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.

Bukti permulaan yang diperoleh dalam proses penyelidikan ini menurut Febri, merupakan keterangan baru dan bukan diambil dari keterangan pada penyelidikan atau penyidikan perkara tersangka lain. Pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperoleh bukti lanjutan juga telah dilakukan dalam proses penyidikan selama beberapa hari terakhir dan Novanto pun dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dengan berbagai alat bukti dan analisis terhadap putusan praperadilan, serta berbagai perangkat hukum yang ada, KPK percaya diri tidak akan tergelincir sebagaimana pada penetapan tersangka sebelumnya yang kemudian digugat ke pengadilan. Dengan demikian, komisi antirasuah siap menghadapi upaya hukum apa pun yang akan dilakukan oleh kubu Novanto.

“Upaya hukum apa pun, termasuk praperadilan lagi bisa saja dilakukan. Sepanjang tersedia jalur hukumnya KPK akan hadapi sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Febri, Jumat sore.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, bahwa penyelidikan baru korupsi KTP elektronik dilakukan pada 5 Oktober 2017 dan telah memanggil Novanto sebanyak dua kali yakni pada 13 dan 15 Oktober. Namun, Ketua DPR tersebut tidak hadir dengan alasan tengah melaksanakan tugas kenegaraan.

Setelah melakukan gelar perkara bersama tim penyelidik, penyidik dan penuntut umum, KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikkan atau sprindik pada 31 Oktober 2017 yang menetapkan Novanto sebagai tersangka. Pada 3 November 2017, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kediaman Novanto di Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“SN (Setya Novanto–red) selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri serta Sugiharto, Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan KTP elektronik Rp5,9 triliun,” ungkap Saut.

KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menanggapi penetapan tersangka itu, Kubu Novanto berancang-ancang melakukan pertempuran melawan KPK. Frederich Yunadi, kuasa hukum Novanto mengatakan, KPK berhak melakukan upaya hukum terhadap kliennya, termasuk menerapkan kembali status tersangka yang sempat dibatalkan setelah sidang praperadilan akhir September 2017.  “Tapi harus diingat, saya sebagai advokat berhak mengambil langkah hukum juga,” ujarnya, Jumat (10/11/2017).

Dia mengatakan upaya hukum yang kemungkinan dilakukan oleh pihaknya, meliputi pengajuan praperadilan terkait penetapan status tersangka Novanto, serta melaporkan tindak pidana karena KPK dianggap melawan putusan pengadilan terkait pencekalan.

Tidak hanya langkah hukum saja. Pihak Novanto juga akan mengambil langkah politik untuk menghadapi KPK, meski dia tidak menjelaskan secara rinci langkah politik seperti apa yang akan dilakukan kliennya tersebut.

Belum lama ini kuasa hukum Novanto, Sandy Kurniawan yang merupakan bawahan Frederich, telah melaporkan Pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang yang diduga memalsukan surat pencekalan terhadap kliennya serta melakukan penyalahgunaan wewenang.

Laporan tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, dengan menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Hal itu, dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian. “Namun bocornya SPDP ke publik itu bukan pihak kepolisian yang membocorkan, namun dari pihak pelapor. “Selain itu, kendati sudah ditingkatkan ke tingat penyidikan, namun Agus Rahardjo dan Saut Situmorang belum menjadi tersangka. Ingat belum jadi tersangka,” tandas Tito.

M Riz

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Reuni Alumni 212 Jelas Kapitalisasi Agama demi Kepentingan Politik

Oleh

Fakta News
Reuni Alumni 212

Jakarta – Reuni Alumni 212 yang bakal digelar awal Desember di Lapangan Monas Jakarta dianggap bentuk kapitalisasi agama demi kepentingan politik. Reuni tersebut seharusnya tidak diadakan lantaran tuntutan aksi 212 sudah diakomodasi.

Hal tersebut diungkapkan pengamat politik Lingkar Madani. Ia menilai kegiatan alumni 212 ini bukan murni kegiatan agama, melainkan kegiatan politik. Ia juga keheranan mengapa harus ada acara tersebut. Pasalnya, tuntutan aksi 212 sudah dipenuhi dengan Basuki Tjahaja Purnama dipenjara.

“Itu sudah jelas politik, enggak ada hubungannya lagi dengan agama, enggak ada hubungannya dengan dakwah, apa yang mereka tuntut sudah dipenjara kok. Apalagi gunanya, itu politik murni politik, murni untuk kepentingan politik. Enggak ada hubungannya dengan dakwah. Saya pikir mereka hanya mau mengapitalisasi agama ini. Mengapitalisasi agama terus-menerus untuk kepentingan politik. Enggak ada hubungannya dengan dakwah,” kata Ray kepada wartawan di D’Hotel, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/11).

Ray pun mengaku masih belum paham apa sebenarnya tujuan acara reuni alumni 212. Ia membandingkan dengan demonstrasi 1998 untuk menggulingkan rezim Soeharto dan Orde Baru. Usai berhasil menggulingkan, tak ada perkumpulan alumni maupun acara reuninya.

“Yang saya juga enggak mengerti tujuannya apa? Masak demonstrasi pakai alumni, alumni pakai reuni. Ada-ada saja. Yang besar sekali pun perjuangan 98 itu ya berhenti di 98. Waktu jatuh ya jatuh. Bahwa anggotanya membentuk kelompok-kelompok tertentu ya silakan saja. Enggak ada reuni 98 yang jatuhin soeharto, enggak ada,” imbuhnya.

Baca Juga:

Baca Selengkapnya

BERITA

Kubu Jokowi Anggap Amien Rais Tidak Dewasa dalam Berpolitik

Oleh

Fakta News
Bersikap toleran
Amien Rais.(Istimewa)
asasasasa

Jakarta – Kubu Joko Widodo-Maruf Amin menilai, pernyataan Amien Rais yang memaksa Muhammadiyah untuk memihak salah satu calon di pemilihan presiden menunjukkan sikap Amien Rais yang tidak dewasa dalam berpolitik.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Tim Kampanye Jokowi-Maruf Amin Ace Hasan Syadzily. Selain menunjukkan Amin Rais tidak dewasa, pernyataan tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Amien Rais bukan negarawan tulen.

“Hanya karena beliau pendukung Prabowo-Sandi mau mendikte Muhamamdiyah mendukung paslon tertentu. Itu menunjukkan ketidakdewasaan politik sebagai politisi yang dikenal selalu menjaga demokrasi,” jelas Ace, seperti dikutip dari Merdeka.com, Rabu (21/11).

Justru, dengan paksaan dan desakan tersebut, suara Muhammadiyah malah enggan memilih Prabowo-Sandi. “Kalau terus menerus seperti itu, saya tidak yakin Prabowo mendapatkan dukungan dari Muhammadiyah,” tegasnya.

Sikap tersebut sama sekali tidak mencerminkan sosok negarawan. Politikus Partai Golkar ini menambahkan, sebagai negarawan, seharusnya Amien Rais menjaga agar ormas, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, tidak diseret ke ranah politik praktis.

“Sebetulnya secara organisasi Muhammadiyah dan NU tidak menunjukkan dukungan secara tegas, itu perlu terus dijaga bahwa citra ormas Islam tidak terseret ke dalam politik praktis hanya untuk kekuasaan semata,” tegasnya lagi.

Baca Juga:

Baca Selengkapnya

BERITA

Penggunaan Teknologi VAR di Liga Champions Dipercepat?

Oleh

Fakta News
var
Ilustrasi.(Foto: Istimewa)

Jakarta – Setelah sukses digunakan dalam beberapa turnamen FIFA, ternyata kehadiran teknologi Video Assistant Refree (VAR) disambut baik oleh sejumlah klub Eropa.

Video Asisten Wasit (VAR) kemungkinan besar akan segera diterapkan di ajang Liga Champions, tepatnya ketika memasuki babak knock out alias fase gugur di musim ini. Wacana tersebut langsung berasal dari Presiden UEFA Aleksander Ceferin dan Ketua Asosiasi Klub Eropa Andrea Agnelli.

Dilansir dari Soccerway, Selasa (20/11), sebelumnya VAR sendiri akan diberlakukan di Liga Champions mulai musim depan, namun belakangan wacana tersebut akan dipercepat dalam rangka untuk proses pengujian teknologi tersebut.

“Kami sudah mulai melakukan semua persiapan. [Kepala wasit UEFA] Roberto Rosetti dan timnya sangat bagus. Ada sudut pandang penting – wasit dan semua aspek teknis,” kata Ceferin dalam konferensi pers di Brussels.

“Saya mengharapkan laporan dalam seminggu atau lebih dan kemudian kita akan melihat kapan kita dapat menerapkannya. Pada musim depan yang terbaru,” sambungnya.

Senada dengan Ceferin, Agnelli yang notabene merupakan pemilik Juventus siap mendukung wacana UEFA untuk mempercepat penerapan VAR di ajang Liga Champions.

Baca Juga:

Baca Selengkapnya